Kabupaten Solok Buncah, Dugaan SPJ Fiktif, 36 Pejabat dan ASN Layangkan Mosi Tak Percaya ke Kepala Dinas
Solok, PATRONNEWS.co.id — Kabupaten Solok kembali buncah dengan beredarnya surat "Mosi Tidak Percaya" yang dilayangkan oleh 36 ASN dari 43 ASN di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Solok. Mosi Tidak Percaya ini berisi 17 poin pernyataan yang dibubuhi tanda tangan basah oleh ASN, mulai dari pejabat setingkat Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala UPT dan staf, tertanggal 6 Mei 2025. Bupati Solok, Jon Firman Pandu dan Wakil Bupati Solok, H. Candra, SH.I diminta segera menuntaskan permasalahan, yang diduga telah merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah, berupa SPJ SPPD dan BBM Fiktif.
Dalam surat Mosi Tidak Percaya tersebut para pejabat dan ASN, mengadukan prilaku Kepala Dinas yang selalu melakukan intimidasi, terhadap bawahannya. Terutama, tekanan untuk menandatangai SPJ SPPD fiktif dan SPJ BBM fiktif. Menurut mereka, uang tersebut mengalir ke kantong pribadi Kadis. Di saat uang SPPD dan BBM tersebut sudah cair, langsung disetor ke Kepala Dinas tersebut.
Berikut ulasan dan isi dari surat pernyataan Mosi Tidak Percaya oleh ASN terhadap salah satu Kepala Dinas di Pemkab Solok:
1. Kadis tidak mentaati ketentuan jam dinas yang berlaku (datang dan pulang kantor sesuka hati) tidak sesuai dengan Perbup Solok Nomor 2 tahun 2022 tentang pemberian tambahan penghasilan ASN yang berkaitan dengan disiplin kerja.
2. Kadis tidak pernah mengikuti rapat pimpinan kecuali jika rapat dihadiri oleh Bupati.
3. Kadis tidak pernah melakukan kunjungan konsultasi dan koordinasi dengan Dinas Vertikal, sedangkan didalam administrasi setiap bidang melakukan konsultasi dan koordinasi ke Provinsi Sumbar harus dimasukan nama beliau kedalam surat tugas.
4. Peraturan yang ada hanya berlaku untuk bawahan dan memberikan perintah tidak sesuai tupoksi.
5. Bekerja dengan prinsip like and dislike.
6. Sikap Kadis suka mengadu domba bawahan dan membuat gap antara pegawai.
7. Melanggar SE Bupati Nomor 800.1.2/186/BKPSDM-2025 dengan resiko THL yang bersangkutan mengembalikan honor yang sudah diterima apabila ini menjadi temuan. Hal ini telah disampaikan oleh Sekretaris bersama Kasubag Umum dan Kepegawaian namun masalah ini tetap menjadi kebijakan Kadis
8. Dalam pelaksanaan rapat Dinas ; a. tidak pernah membahas program dan progress kegiatan hanya membicarakan masalah kebijakan (ada rekaman), b. bertutur kasar dan menyakiti hati bawahan (ada rekaman), c. mempermalukan bawahan
9. Arogansi dan intimidasi dalam pelaksanaan tugas sehari hari sehingga banyak terjadi kesalahan atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
10. Sebagai seorang Kadis didalam melaksanakan tugasnya sangat tidak mengayomi apalagi menghargai bawahan.
11. Pada tahun 2025 mulai bulan Januari s/d April sudah ada indikasi kerugian negara akibat dari BBM fiktif atas nama beberapa staf PNS dan THL yang uangnya kembali disetor ke Kadis.
12. Berkaitan dengan poin 11, pada senin 5 Mei 2025 THL dipaksa untuk membuat surat pernyataan yang salah satu pointnya harus berbunyi, “apabila ada kerugian negara yang menyangkut nama pribadi harus dipertanggungjawabkan secara pribadi terhitung dari bulan Januari-April 2025 (tidak sesuai dengan format yang dikeluarkan oleh BKPSDM).” Apabila tidak dilaksanakan gaji bulan April tidak dibayarkan dan kontrak bulan Mei sampai seterusnya tidak diperpanjang. Sementara THL tersebut adalah THL yang masa kerjanya diatas 2 tahun.
13. Pada tahun 2024 Dinas ****** Kabupaten Solok melalui UPT ****** ditargetkan PAD Rp.125.000.000 sedangkan realisasi hanya Rp.31.010.000. Ada beberapa kendala yang menyebabkan PAD tidak tercapai ; a. pengelolaan teknis di ****** tidak optimal, b. Ada perintah dari Kadis agar tidak menyetor PAD kepada Kepala UPT ***/KTU dan memerintahkan petugas *** yang menerima penjualan ****/**** komsumsi pada saat bazar Ramadhan tahun 2024 sehingga tidak disetorkan kepada Bendahara Penerima.
14. Pada tahun 2024, Kadis ****** Kabupaten Solok menekankan pada setiap rapat staf bahwa UPT *** tidak termasuk target PAD hanya bersifat membantu PAD saja. Kadis dalam memberikan arahan atau perintah langsung ke THL *** tidak melalui Kepala UPT dan KTU. Dalam masalah kebijakan, petugas *** mendapatkan tekanan dari Kadis untuk menandatangani SPJ SPPD fiktif tahun 2024 dan SPJ BBM fiktif tahun 2025.
15. Bawahan diperintahkan melaksanakan kegiatan fiktif seperti makan minum, perjalanan dinas, BBM perbaikan kendaraan dinas dan pengadaan ATK. Setelah uang cair diserahkan langsung kepada Kadis
16. Kadis mengutamakan kegiatan fiktif daripada yang sebenarnya.
17. Pengadaan barang dan jasa di Dinas ****** Kabupaten Solok pada tahun 2024 pelaksanaanya CV. ****** yang merupakan anak kandung beliau.
Demikianlah surat pernyataan ini kami sampaikan, besar harapan keluhan kami ini dapat ditindaklanjuti, atas perhatian bapak kami ucapkan terimakasih.
Yang menyatakan, (tanda tangan terlampir sebanyak 36 orang dari 43 orang ASN).
Salah seorang masyarakat Kabupaten Solok yang enggan namanya diekspos, meminta Bupati dan Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH dan Candra, SH.I, untuk segera menyelesaikan permasalahan ini. Menurutnya, JFP-Candra harus membuktikan kinerjanya untuk membenahi Kabupaten Solok, bukan lagi seremonial dan "Jalan-Jalan".
"JFP-Candra diminta untuk tidak lagi terjebak dalam agenda-agenda seremonial dan terkesan "jalan-jalan". Apalagi beberapa waktu lalu, ada yang berupaya 'naik panggung' dengan mengatakan bahwa seringnya kepala daerah ke luar daerah adalah untuk membuka jalan, bukan untuk jalan-jalan. Maka, buktikanlah," ujarnya. (PN-001)
Post a Comment