Diduga Lakukan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik, Hendra Idris Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri
Jakarta, PATRONNEWS.co.id - Seorang pria bernama Hendra Idris, warga Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat, dilaporkan oleh Rico Alviano, Anggota DPR RI ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Jumat (9/5/2025).
Hal itu dibenarkan oleh Rico Alviano, melalui kuasa hukumnya, Mukti Ali, SH, M.Kn. Bahwa, kliennya merasa nama baiknya dirugikan dan difitnah atas pernyataan Hendra Idris di publik, di media massa dan dibagikan ke media sosial (medsos).
“Terlapor Hendra Idris, membuat pernyataan yang sangat merugikan klien kami, Rico Alviano. Pernyataan itu dimuat dibeberapa media massa, yang sudah kami kumpulkan bukti-buktinya. Maka, perbuatan terlapor kami yakini memenuhi Pasal 27A Jo Pasal 45 No. 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 310 KUHP dan/ atau Pasal 311 KUHP,” papar Mukti Ali.
“Peristiwa itu diketahui oleh klien kami pada Tanggal 7 Mei 2025, saat berada di DKI Jakarta. Laporan Polisi dibuat, dengan Nomor: LP/ B/ 224/ V/ 2025/ SPKT/ BARESKRIM POLRI, Tanggal 9 Mei 2025,” imbuhnya.
“Pernyataan-pernyatan terlapor, belum jelas kebenaran. Tetapi, ia dengan beraninya membuat penyataan di publik. Hal itu tentunya sangat merusak nama baik klien kami,” tegas Mukti Ali.
Pada hari yang sama, usai pelaporan, Hendra Idris langsung dikonfirmasi oleh sejumlah media. Hendra Idris mengaku, baru mengetahui dirinya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Pandangan hukum yang sama juga didukung oleh LBH GP Ansor PW Sumatera Barat.
"Bagi para pihak baik pelapor maupun terlapor tentu punya hak upaya hukum. Kita harapkan penyelesaian secara aturan berlaku. Langkah ini tentu didasari untuk lebih mengedepankan tegakkan keadilan baik untuk pelapor dan terlapor sendiri. Pandangan hukum kita segala bentuk kegaduhan dalam pola apa pun, musti harus dipertanggungjawabkan apalagi kita negara hukum,"ungkap Eko Kurniawan ketua LBH GP Ansor PW Sumatera Barat. (*/PN-001)
Post a Comment