MK Tolak Gugatan Amboy, Khairunas-Yulian Efi Segera Dilantik Menjadi Bupati Solsel Periode Kedua
Ijazah Khairunas Dinyatakan Asli, Penggunaan APBD untuk Kampanye Tak Terbukti
Padang, PATRONNEWS.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) sebut menolak semua gugatan pasangan Armen Syahjohan-Boy Iswarmen (Amboy). MK juga mengakui ijazah SMA Khairunas asli dan perselisihan suara jauh 10,3 persen lebih, serta penggunaan APBD untuk kampanye tidak terbukti.
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dipimpin Ketua Suhartoyo SH, MH tentang Perkara Perselisihan suara Pilkada Solok Selatan (Solsel) dibacakan Selasa (4/5-2025) di Jakarta.
Pada sidang sebelumnya, Kuasa Hukum Paslon pemenang Pilkada Solok Selatan Khairunas-Yulian Efi, Dr Suharizal, SH, MH secara meyakinkan dengan bukti kuat telah membantah seluruh dalil pemohon. Termasuk soal ijazah SMA dari H Khairunas.
Hari ini, pada pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara eksplisit, majelis MK RI menerima dalil-dalil bantahan yang disampaikan Suharizal selaku kuasa hukum Khairunas.
Putusan dismissal perkara Pilkada Solsel adalah menolak atau belum menerima permohonan pemohon PHPU Solsel. Bahkan, Hakim MK juga mengatakan bahwa KPU dan Bawaslu Solok Selatan sudah melaksanakan tugasnya sesuai undang undang yang berlaku.
"Allhamdulillah, Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menerima dalil-dalil bantahan kami pada sidang sebelumnya, Paslon peraih suara rakyat terbanyak di Pilkada Solok Selatan H Khairunas-Yulian Efi sah secara elektoral 27 November dan sah secara legal Mahkamah menjadi Bupati dan Wakil Bupati untuk periode kedua 2025-2030.
Salah seorang tim pasangan Khairunas Yulian Efi Andika Pratama, kita sangat menghargai dan berterimaksih atas keputusan sembilan Hakim MK yang sudah membacakan hasil sidang perkara yang diajukan oleh rivalnya itu.
"Kita menghargai upaya pasangan Amboy mengajukan gugatan dan kita semua barusan menerima hasil daru MK bahwa gugatan itu ditolak. Kita menunggu pelantikan saja lagi, mari kita sudahi drama Pilkada ini dan kembali ke tugas masing masing, dan mengawal jalannya roda pemerintahan," ujarnya. (*/PN-001)
Post a Comment