News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kecewa dengan Bawaslu dan Gakkumdu, Tim Hukum NC-LM "Mengadu" ke Pemko dan DPRD Kota Solok

Kecewa dengan Bawaslu dan Gakkumdu, Tim Hukum NC-LM "Mengadu" ke Pemko dan DPRD Kota Solok

SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Walikota-Wakil Waikota Solok nomor urut 1 H. Nofi Candra, SE - Leo Murphy, SH, MH, mendatangi Gedung DPRD Kota Solok, Senin (11/11/2024). Rombongan yang dipimpin oleh Ketua KPU Sumbar dua periode dan Ketua KPU Kota Solok dua periode, Amnasmen, SH dan Dr. Aermadepa, SH, MH tersebut ditujukan untuk melakukan audiensi (hearing) dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Solok. Terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu berupa penggunaan fasilitas negara oleh Cawako Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM dan pelanggaran netralitas pejabat dan ASN Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang tidak ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Solok. 

Kedatangan Tim Kuasa Hukum NC-LM diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli, SE, MM, Wakil Ketua DPRD Mira Harmadia, SS, Ketua Komisi 1 Deni Nofri Pudung, Ketua Komisi 2 Efriyon Coneng, Anggota Komisi 1 Rusdi Saleh dan Dr. Rio Putra, SE, MM. Turut hadir, Wakil Ketua Tim Pemenangan NC-LM Dr. Revi Marta Dasta, Anggota Tim Pemenangan NC-LM, serta sejumlah wartawan media cetak dan elektronik. 

Ketua Tim Kuasa Hukum NC-LM, Amnasmen, SH mengatakan pihaknya mendatangi lembaga DPRD Kota Solok karena pengaduan pihaknya terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu berupa penggunaan fasilitas negara oleh Cawako Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM dan pelanggaran netralitas pejabat dan ASN Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang tidak ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Solok. Sebelum ke DPRD Kota Solok, Tim Kuasa Hukum NC-LM juga telah mendatangi pihak Pemko Solok.

"Pilkada Kota Solok dibiayai oleh APBD Kota Solok melalui NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Karena itu DPRD punya peran mengawasi anggaran dan proses Pilkada. Agar Pilkada bisa berlangsung dengan jujur, adil dan bermartabat," ujarnya.

Amnasmen juga menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi ini hanyalah salah satu peristiwa yang terjadi. Amnasmen juga menyatakan pihaknya sangat mengapresiasi DPRD Kota Solok, yang merespons sangat cepat permintaan audiensi mereka. Meskipun, Paslon nomor urut 2, Ramadhani Kirana Putra adalah petahana, semestinya Pemko Solok melakukan penindakan terkait dugaan pelanggaran, terutama terkait penggunaan fasilitas negara dan dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Solok.

"DPRD Kota Solok merespons lebih cepat, sementara Pemko Solok baru menanggapi setelah dua minggu. Saat audiensi, jawaban Pemko, malah menunggu dulu keputusan dari Bawaslu. Pemko Solok semestinya menindak lebih dahulu. Pilkada Kota Solok 2024 tidak dalam kondisi baik-baik saja. Jika Bawaslu dan Gakkumdu tidak netral dan berpihak, Pilkada bisa diulang. Sebagai orang yang lama di KPU dan kepemiluan, kita ingin Pilkada berjalan jujur, adil dan bermartabat," tegasnya.

Anggota Tim Kuasa Hukum NC-LM, Dr. Aermadepa, SH, MH, mengatakan pihaknya sudah melaporkan Bawaslu Kota Solok ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta meminta Bawaslu Sumbar dan Bawaslu RI untuk mengambil alih kasus ini. Menurutnya, denga kampanye Pilkada Kota Solok hanya tinggal 12 hari lagi, semakin banyak potensi-potensi pelanggaran yang bisa terjadi. Semisal petahana yang hanya cuti selama masa kampanye, dan setelah tanggal 23 November 2024 hingga hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024, kembali ke jabatannya.

"Tidak hanya sanksi pidana Pemilu, tapi bisa juga berakibat pada pembatalan sebagai Paslon. Karena ini kita minta semua pihak untuk meminimalisir potensi pelanggaran. Seperti ketidaknetralan ASN yang akan semakin merajalela dan gesekan di masyarakat yang akan semakin panas," ujarnya. 

Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli, SE, MM, menyatakan pihaknya sudah berulangkali mengingatkan terkait potensi pelanggaran di Pilkada Kota Solok 2024. Namun, oknum-oknum nakal ASN tetap seperti itu. Meskipun dirinya merupakan Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 2, Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM dan Suryadi Nurdal, SH, Fauzi Rusli menegaskan bahwa sebagai Ketua DPRD Kota Solok akan tetap melakukan pengawasan secara mendalam terhadap potensi pelanggaran Pilkada 2024.

"Kami akan segera menyikapi hal ini. Agar nilai-nilai demokrasi bisa terjaga di Kota Solok. Sehingga, Pilkada bisa melahirkan pemimpin bermartabat. Kami akan mengirim surat kepada seluruh stake holder dan Forkopimda Kota Solok," ujarnya. 

Ketua Komisi I DPRD Kota Solok, Deni Nofri Pudung, menegaskan bahwa seluruh masyarakat Kota Solok menginginkan Pemilu Badunsanak (bersaudara). Menurutnya, siapapun yang menang, itu adalah pemimpin kita di masa depan. Karena itu, siapapun yang menang, harus menang dengan bermartabat. Terkait potensi pelanggaran, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Solok tersebut menegaskan DPRD sudah menyampaikan hal ini ke Walikota, dan sudah dijawab oleh Walikota bahwa Pemko Solok akan sangat tegas dan akan bertindak adil. 

"Kalau memang ada data, bukti, terkait adanya ASN yang terlibat. Kami dari Komisi 1 akan memanggil Walikota dan jajaran terkait. Perlu diingat, APBD Kota Solok yang digunakan dalam pelaksanaan Pilkada adalah hak seluruh masyarakat Kota Solok, bukan untuk berkampanye oleh salah satu Paslon," tegasnya.

Ketua Komisi 2 DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng, Efriyon Coneng, menyebutkan selain dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas milik pemerintah dan netralitas ASN Pemko Solok, sejumlah dugaan pelanggaran lain juga terjadi. Seperti adanya sejumlah program oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang didesain dan terindikasi menguntungkan salah satu Paslon. Kemudian, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Solok yang terindikasi terlibat dalam politik. 

"Seluruh elemen harus ikut bertanggungjawab menjaga Pilkada berjalan jujur adil dan bermartabat. Jangan selewengkan dana Baznas, seperti yang diduga terjadi di Pileg dan Pilkada sebelumnya. Demikian juga PDAM, jangan terlibat dalam politik praktis. Seluruh pihak harus saling menjaga kondusivitas, jangan sampai terjadi chaos atau aksi massa di Kota Solok," ungkap Ketua DPD PAN Kota Solok tersebut. 

Anggota Komisi 1 DPRD Kota Solok, Rusdi Saleh, setelah mendengar paparan dari Tim Kuasa Hukum NC-LM mengharapkan agar jangan sampai merusak tatanan masyarakat. Menurutnya, kekuasaan harusnya mendorong penyelenggaraan Pemilu bermartabat, bukan melahirkan intimidasi, intervensi ataupun ketakutan di masyarakat.

"APBD sudah diperkosa secara beramai-ramai. Buktinya, saat ini, tidak sampai 50 persen anggaran yang digunakan untuk masyarakat. Ketidaknetralan ASN terjadi karena lemahnya kepala daerah untuk memastikan seluruh ASN bagaimana bersikap netral pada Pilkada. Jangan lagi menyampaikan kebohongan, karena itu haram. Apa yang dikatakan, tidak sesuai dengan apa yang dikerjakan. Kota Solok tidak mengalami kemajuan, tapi malah terjadi kemunduran," ungkapnya. 

Sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Solok "memperbolehkan" Calon Kepala Daerah (Cakada) di Kota Solok menggunakan fasilitas negara (pemerintah) dalam kampanye Pilkada 2024. Hal itu terungkap, setelah laporan Tim Kuasa Hukum Paslon Cawako-Cawawako Solok nomor urut 1, H. Nofi Candra, SE - Leo Murphy, SH, MH, terhadap Paslon Nomor urut 2, Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM - Suryadi Nurdal, SH, dihentikan pada pembahasan tahap pertemua kedua (SG-2). Laporan tersebut dinyatakan Gakkumdu Kota Solok tidak memenuhi unsur-unsur pidana Pemilu, sehingga dihentikan. Hal ini ditegaskan Sentra Gakkumdu Kota Solok dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan Bawaslu Kota Solok Nomor 058/PP.01.02/K.SB-19/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024.

Dalam surat tersebut, Bawaslu Kota Solok menyatakan bahwa laporan terhadap Cawako Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok Fajar Surya Kusuma dan Eko Susanto, tidak terbukti sebagai pelanggaran pidana Pemilu. Laporan Nomor 01/Reg/LP/PW/Kota/03.07/X/2024 tersebut, dinyatakan dihentikan pada rapat pembahasan Sentra Gakkumdu Kedua (SG-2). Namun, terhadap dua ASN Pemko Solok tersebut, berkas dugaan pelanggarannya tetap ditindaklanjuti ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Solok, Eka Rianto, menyatakan terkait dugaan pelanggaran menggunakan fasilitas pemerintah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok, dalam SG-2 dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana Pemilu. Menurutnya, setelah dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu dan juga melibatkan ahli hukum, dinyatakan bahwa dalam sebuah pasal di PKPU, bahwa pelanggaran adalah yang memenuhi unsur pelanggaran jika menggunakan fasilitas pemerintah dan anggaran pemerintah. Sentra Gakkumdu Kota Solok berisikan personel dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok Kota dan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok.

"Kawan-kawan (di Sentra Gakkumdu) memahami, kalau ada kata 'dan', maka merupakan satu kesatuan yang harus terpenuhi. Artinya, memakai fasilitas pemerintah dan anggaran pemerintah. Kedua-duanya harus terpenuhi unsurnya. Dalam hal ini, dugaan pelanggaran hanya memenuhi satu unsur, yakni penggunaan fasilitas pemerintah. Sementara unsur memakai anggaran pemerintah tidak terpenuhi. Jadi, karena tidak terpenuhi kedua unsur, maka laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur dan dihentikan," tegasnya, Senin (4/11/2024).

Tim Hukum NC-LM melaporkan Cawako Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM karena diduga berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, Jumat (4/10/2024). Pada peristiwa yang terjadi pada 28 September 2024 lalu itu, 2 (dua) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Solok di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), turut dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2024. Ramadhani Kirana Putra diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.13 Tahun 2024 tentang Kampanye dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sementara, 2 ASN tersebut diduga melanggar netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. (PN-001)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment