News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Terendah se-Sumbar, Baru 79,4 Persen Warga Kabupaten Solok Tercover BPJS Kesehatan

Terendah se-Sumbar, Baru 79,4 Persen Warga Kabupaten Solok Tercover BPJS Kesehatan

SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Solok menggelar Bincang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Wilayah kerja BPJS Cabang Solok, di sebuah Resto di Kotobaru, Selasa (19/6). Bincang JKN itu, mengusung tema Transformasi Mutu Layanan Program JK  Mudah Cepat dan Setara. Acara tersebut dihadiri langsung Kepala BPJS Cabang Solok Neri Eka Putri, Kepala Bagian Mutu Pelayanan Kepesertaan BPJS Solok Eva Kurnia Sari. Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Solok Putra Gema Azan, dan sejumlah awak media yang meliput di Kota dan Kabupaten Solok.

Usai Bincang JKN bersama awak media tersebut, Neri Eka Putri mengatakan dari 6 (enam) Kabupaten/Kota di bawah lingkup kerja BPJS Kesehatan Cabang Solok, yakni Kabupaten Solok, Kota Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kota Sawahlunto dan Kabupaten Dharmasraya, baru 4 daerah yang sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta, yaitu Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Dharmasraya. Sementara, dua lainnya yakni Kabupaten Solok dan Sijunjung, sama sekali masih jauh dari target. 

Dengan syarat jaminan kesehatan harus mencapai minimal 95 persen, Kota Solok sudah meraih prediket UHC pada 2018 dengan cakupan 102 persen. Kota Sawahlunto yang juga meraih UHC pada 2018, sudah mencakupi jaminan kesehatan sebesar 101 persen. Kabupaten Solok Selatan meraih UHC pada 1 Agustus 2023 dengan cakupan 100 persen, dan Kabupaten Dharmasraya meraihnya pada 1 Desember 2023 dengan cakupan 101 persen. 

Sementara, Kabupaten Solok menjadi Kabupaten/Kota terendah di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Solok, sekaligus terendah di Sumatera Barat, dengan cakupan baru 79,4 persen. Sedangkan Kabupaten Sijunjung, cakupan UHC sebesar 86 persen.

Dari data di BPJS Kesehatan Cabang Solok, "keberhasilan" 4 daerah yang berhasil meraih prediket UHC tersebut, ternyata bukan berasal dari besarnya alokasi jaminan kesehatan dari tingkat pusat atau tingkat provinsi. Namun, justru berasal dari komitmen Pemkab/Pemko bersama DPRD untuk menganggarkan APBD untuk memberikan jaminan kesehatan terhadap warganya. Di samping itu, juga terkait dengan akurasi dan ketersediaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Pemerintah Daerah. 

Diketahui, Kota Solok mengalokasikan sekira 30 persen anggaran (APBD, APBD Provinsi, dan APBN) untuk jaminan kesehatan warganya. Kota Sawahlunto sekira 26 persen. Kabupaten Solok Selatan sebesar 46 persen, dan Kabupaten Dharmasraya sebesar 46 persen. Sementara, Kabupaten Solok hanya menganggarkan 9 persen. Bahkan, dalam tiga tahun kepemimpinan Capt. Epyardi Asda, M.Mar dan Jon Firman Pandu, SH, serta Ketua DPRD Dodi Hendra, kenaikan persentase UHC Kabupaten Solok hanya di kisaran 3 persen saja. Yakni dari 76 persen ke 79 persen.

"Pada 2018, terdapat dua daerah, yakni Kota Solok dan Kota Sawahlunto yang meraih prediket UHC. Pada 2023 kemarin, kemudian menyusul Kabupaten Solok Selatan dan Dharmasraya. Dua daerah lagi, yakni Kabupaten Sijunjung baru di kisaran 86 persen dan Kabupaten Solok di 79,4 persen," ungkap Neri. 

Seperti diketahui, anggaran untuk jaminan kesehatan berasal sejumlah sumber. Yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN untuk masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibiayai oleh Pemerintah Pusat melalui APBN. Kemudian, Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD yang iurannya dibiayai oleh Pemerintah Daerah melalui APBD. Lalu, Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri dari PNS, TNI/ POLRI, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang iurannya dibiayai oleh pemberi kerja dan peserta yang bersangkutan. Kemudian, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri, yang merupakan peserta JKN yang bekerja mandiri dan iurannya dibiayai oleh peserta yang bersangkutan.

Kepala BPJS Cabang Solok Neri Eka Putri, mengatakan untuk memaksimalkan capaian target kerja mereka, BPJS Kesehatan Cabang Solok selalu melakukan sosiolisasi di seluruh wilayah kerja yang meliputi Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Dharmasraya.

"Tujuan sosialisasi ini yaitu memperoleh standar maksimal, karena pihak BPJS Cabang Solok berkomitmen dalam memberikan pelayanan kesehatan secara efiktif, efisien, dan terbaik kepada peserta JKN-KIS diwilayah kerjanya," papar Neri Eka Putri. 

Pihaknya menyebutkan, bahwa BPJS Kesehatan cabang Solok Sumatra Barat,  terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui Mobile Customer Service (MCS). Hal itu merupakam program dalam memberikan informasi terbaru dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat.

Melalui aplikasi mobile JKN, peserta dapat melakukan pengecekan info keaktifan. Penambahan atau perubahan data peserta, info iuran, pendaftaran auto debit iuran, serta melakukan pendaftaran Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) bagi peserta PBPU/mandiri yang mengalami tunggakan iuran. 

Sebelumnya, Kepala Bagian Mutu Pelayanan Kepesertaan BPJS Solok Eva Kurnia Sari atau akrab disapa Oma menyebutkan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional undang-undang Nomor 40 tahun 2004 telah mengisyaratkan, Negara mewajibkan setiap masyarakat menjadi peserta anggota PBJS.

"JKN KIS adalah program layanan kesehatan yang diadakan oleh pemerintah Republik Indonesia. Program ini kerap dikaitkan dengan BPJS Kesehatan, keduanya sama-sama memberikan manfaat beragam dengan iuran terjangkau," terang Eva Kurnia Sari.

Disebutkannya, KIS adalah Kartu Indonesia Sehat, yaitu tanda kepesertaan program JKN untuk memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan. Mekanisme pelayanan yang berlaku yaitu dengan sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa JKN KIS adalah tanda kepesertaan program JKN untuk memperoleh layanan di fasilitas kesehatan dengan mekanisme yang ditentukan.

Landasan Hukum Program JKN KIS adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Program ini dijalankan oleh lembaga BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan menerbitkan KIS untuk seluruh program JKN termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), Askes, dan JKN BPJS Kesehatan.

Fasilitas yang disediakan untuk peserta JKN KIS adalah fasilitas kesehatan di tingkat pertama atau biasa disebut Faskes I. Sedangkan pemilik BPJS Kesehatan hanya bisa memanfaatkan fasilitas kesehatan di Faskes yang tertera di kartunya.

"Secara teknis dalam penyelenggaraan program JKN sendiri, perbedaannya terletak pada manfaat non medis seperti hak ruang kelas rawat inap," papar Eva Kurnia Sari.

Perbedaan BPJS Kesehatan dan JKN KIS adalah JKN KIS adalah program yang dikhususkan bagi masyarakat dengan ekonomi kurang mampu dan fakir miskin. Sementara BPJS Kesehatan menargetkan seluruh masyarakat Indonesia, tak mengenal kaya maupun miskin.

Karena JKN KIS menargetkan masyarakat fakir miskin dan tidak mampu, maka mereka dibebaskan dari iuran. Dengan kata lain, iurannya disubsidi oleh pemerintah.

"Beda halnya dengan BPJS Kesehatan, dimana pesertanya akan dikenakan iuran bulanan sesuai jumlah yang ditentukan. Untuk layanan kesehatan kelas 1, 2, dan 3, tarif per bulannya juga berbeda-beda," papar Eva Kurnia Sari.

Cara Daftar KIS Online

Untuk menjadi peserta JKN KIS, Anda tak perlu datang ke kantor. Sebab, cara daftar JKN KIS online bisa dilakukan dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center atau Virtual Service di nomor 1500-400. Sebelum itu, persiapkan dokumen seperti nomor KK, nomor rekening tabungan, nomor HP, alamat tempat tinggal, dan alamat email untuk mendaftar.

Pendaftaran via telepon dinyatakan selesai jika nomor Virtual Account (VA) telah dikirim ke nomor ponsel atau email calon peserta. Setelah itu, peserta diwajibkan membayar iuran pertama dalam kurun waktu 14 hingga 30 hari.

BPJS Kesehatan akan mengirim kartu peserta JKN KIS ke alamat yang diinfokan saat mendaftar. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment