Kadernya Dilaporkan LSM ke Mahkamah Partai, Ini Tanggapan Menohok Jon Firman Pandu
SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Solok, Jon Firman Pandu, SH, meminta kadernya yang belum berhasil dalam pemilihan legislatif 2024 untuk berlapang dada dan berjiwa besar menerima hasil Pileg 14 Februari 2024. Wakil Bupati Solok tersebut mengingatkan bahwa hasil Pileg 14 Februari 2024, mestinya disikapi dengan evaluasi diri dan evaluasi kerja-kerja politik selama masa sosialisasi dan kampanye Pileg.
"Mestinya menjadi bahan evaluasi ke depan, serta bersikap sportif dengan mengakui keunggulan rekan separtai yang sama-sama berjuang. Bukan malah mencari-cari kesalahan dan menebar dugaan-dugaan yang ujung-ujungnya memperburuk citra partai sendiri. Sikapi dengan cara dewasa bahwa proses rekruitmen telah berjalan sesuai mekanisme," ungkapnya.
Tanggapan menohok tersebut disampaikan Jon Firman Pandu, menyikapi adanya beberapa pemberitaan yang menyebutkan bahwa Anggota DPRD Kabupaten Solok terpilih periode 2024-2024 dari Dapil 4 (Kecamatan Bukit Sundi, Lembang Jaya, Payung Sekaki, Tigo Lurah), Tasman Putra, dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) 234 Solidarity Community, ke Mahkamah Partai Gerindra, atas dugaan pemalsuan dokumen saat menjadi Caleg DPRD Kabupaten Solok 2024-2029. Menurut Jon Firman Pandu, sebagai partai besar, Partai Gerindra memiliki mekanisme dan ada bidang hukum, jika dicurigai adanya pelanggaran hukum atau administrasi di tubuh Partai Gerindra.
"Jika dicurigai adanya pelanggaran hukum, ada mekanismenya dan ada bidang hukum. Jika ada indikasi pidana, tentu pelaporannya ke aparat penegak hukum. Jadi, bukan dengan membawa pihak lain ke permasalahan di tubuh partai. Perlu diingat, Partai Gerindra adalah partai besar," tegasnya.
Terkait dengan mekanisme saat Tasman Putra menjadi Caleg Partai Gerindra DPRD Kabupaten Solok Dapil 4 beberapa waktu lalu, Jon Firman Pandu menegaskan bahwa Tasman Putra menyerahkan ijazah Paket C dengan tahun tamat 2021. Ijazah Paket C tahun 2021 itu, menurut Jon Firman Pandu juga digunakan Tasman Putra untuk mendaftar kuliah di STIA LPPN. Jadi, bukan ijazah Paket C tahun 2018 yang disebutkan oleh beberapa pemberitaan tersebut.
"Sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok dan kebetulan Tasman Putra dan Madra Indriawan serta 5 Caleg Gerindra lainnya berasal dari Dapil saya dulu (Dapil 4), saya melihat dan mengecek sendiri, dan ijazah Tasman Putra jelas tahun 2021, bukan 2018," tegas Anggota DPRD Kabupaten Solok 2014-2019 dan Ketua DPRD Kabupaten Solok 2019-2020 tersebut.
Dari data hasil Pileg 14 Februari 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Partai Gerindra di Dapil 4 Kabupaten Solok mendapatkan satu kursi dengan meraih total 5.027 suara. Tasman Putra yang menjadi Caleg nomor urut 1 meraih 1.379 suara. Sementara Madra Indriawan yang merupakan "petahana" setelah menjadi pengganti antarwaktu (PAW) Jon Firman Pandu yang maju ke Pilkada Kabupaten Solok 2020, meraih 1.351 suara atau hanya berselisih 28 suara.
Menanggapi persoalan ini, Tasman Putra saat dikonfirmasi, mengatakan dirinya hanya memiliki ijazah Paket C yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Farilla Ilmi, Koto Tangah, Kota Padang pada tahun 2021. Terkait dugaan adanya ijazah tahun 2018, Tasman Putra mengaku tidak mengetahuinya. Pria yang akrab disapa "Petani Milenial" tersebut, juga mengaku sempat mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum terhadap tuduhan kepadanya. Namun, sebagai kader Partai Gerindra, dirinya bakal mengikuti dan taat terhadap perintah partai.
"Ijazah saya tahun 2021 dengan tahun masuk 2018. Selain untuk mencaleg, ijazah ini, juga saya gunakan untuk mendaftar kuliah di STIA LPPN sebelumnya. Selama ini, tidak pernah ada masalah. Baru setelah selesai Pileg 14 Februari 2024, (permasalahan) tiba-tiba muncul. Atas saran rekan-rekan dan masyarakat, saya sempat mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum, tapi sebagai kader Partai Gerindra, saat akan taat dan patuh terhadap perintah partai," ujarnya, sambil memperlihatkan ijazah Paket C-nya.
Terkait pelaporan dirinya, Tasman Putra hanya mengaku baru masuk ke dunia politik dan ingin senantiasa belajar. Terutama untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. Terutama untuk kalangan petani.
"Saya hanya petani bang. Sementara beliau (Madra Indriawan) sudah saya anggap senior dan kakak. Dalam dunia politik ini, saya banyak belajar ke beliau dan senior-senior Partai Gerindra yang lain. Karena saya baru dalam dunia politik ini dan saya ingin lebih banyak lagi belajar," ujarnya.
Sebelumnya, dikutip dari beberapa media online, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok 2024-2029 terpilih, dari Partai Gerindra, Tasman Putra dilaporkan ke Mahkamah Partai Gerindra karena diduga memalsukan dokumen saat ikut pencalonan (Calon Legislatif/Caleg) pada Pemilihan Legislatif (Pileg), pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 lalu.
Kader Partai Gerindra Tasman Putra dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) 234 Solidarity Community Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), ke Mahkamah Partainya berdasarkan laporan masyarakat yang kebetulan adalah temannya Tasman Putra sendiri.
Teman Tasman Putra tersebut (namanya diminta untuk tidak ditulis dalam pemberitaan ini), mengungkapkan kepada DPW 234 Solidarity Community Sumbar bahwa Tasman Putra tidak tamat sekolah.
DPW 234 Solidarity Community Sumbar kemudian mengecek ke tempat Tasman Putra kuliah, yaitu Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi STIA LPPN Padang. Di STIA LPPN Padang, diketahui Tasman Putra menggunakan ijazah paket C Tahun 2018, yang diterbitkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Farilla Ilmi Koto Tangah Padang untuk mendaftar kuliah di kampus tersebut.
Selanjutnya, DPW 234 Solidarity Community Sumbar mencoba kroscek ke PKBM Farilla Ilmi Koto Tangah Padang, yang mengeluarkan ijazah paket C dari Tasman Putra pada Tahun 2018 lalu. Di PKBM Farilla Ilmi Koto Tangah Padang, DPW 234 Solidarity Community Sumbar mendapatkan pernyataan bahwa pihak PKBM Farilla Ilmi tidak pernah mengeluarkan ijazah paket C tahun 2018 atas nama Tasman Putra.
Selain itu, DPW 234 Solidarity Community Sumbar juga mendapatkan Barang Bukti (BB), dimana ijazah paket C atas nama Tasman Putra, pada Tahun 2018 tersebut juga telah dilegalisir sebagai syarat untuk mendaftar kuliah di STIA LPPN Padang.
“Hari ini kami sudah melaporkan kasus ini ke Mahkamah Partai Gerindra di Jakarta, dan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar di Padang. Kami bersama masyarakat, LSM serta media yang ada di Sumbar tinggal menunggu hasil dari aparat yang berwenang menangani kasus ini,” ungkap Yonder WF Alvarent, Kamis (13/06/2024).
Yonder WF Alvarent juga menyebutkan bahwa kebenaran harus ditegakkan, dan untuk mendapatkan jabatan haruslah didapatkan dengan cara yang baik dan bersih, karena akan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan kepada tuhan.
Kepada Partai Gerindra, ia pun berharap agar segera menuntaskan persoalan tersebut, dan semoga kedepannya tidak ada lagi cara-cara pemalsuan dokumen untuk mendapatkan jabatan yang notabenenya bisa merugikan masyarakat dan partai itu sendiri. (*/PN-001)
Post a Comment