Kepala SMKN 1 Rahul Tapan Pessel Bantah Selewengkan Dana Komite Sekolah
PESSEL, PATRONEWS.CO.ID - Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Rahul Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Radinin menepis tuduhan terhadap dirinya dalam dugaan penyelewengan dana Komite di sekolah itu.
Radinin menyampaikan, bahwasanya pada saat semester anak pembayaran sumbangan Komite itu dipungut oleh bendahara. Kemudian dilakukan pembayaran untuk gaji guru dan juga karyawan.
Lalu, lanjut Radinin menjelaskan, semua itu diketahui oleh ketua Komite yang langsung menandatangani Amprahnya untuk persetujuan pembayaran (berapa uang masuk dan uang keluar). Termasuk dia yang mengetahui karena sebagai Kepala di Sekolah tersebut.
"Jadi, apa yang dituduh kepada saya itu tidaklah benar. Dan semua itu bisa saya pertanggungjawabkan," kata Radinin saat dihubungi, Jum'at (17/5/2024).
Menurutnya, Ketua Komite (Rasyidin) ini tidak memahami bagaimana sistem keuangan karena baru menjadi Komite pada Februari lalu.
Sehingga, Radinin menegaskan, kepada yang bersangkutan (ketua Komite) atas apa yang dituduhkan pada dirinya agar mengklarifikasi semua itu karena telah mencemarkan nama baiknya.
"Jadi, saya minta yang bersangkutan harus mengklarifikasi semua ini karena dia telah mencemarkan nama baik saya. Kalau tidak saya akan tempuh jalur lain," ujarnya.
Sebelumnya, dana Komite Sekolah SMK Negeri 1 Ranah Ampek Hulu (Rahul) Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, diduga disalahgunakan oleh kepala sekolah, dimana sasaran yang tidak sesuai diperuntukannya.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua Komite SMKN 1 Rahul, Rasyidin. Ia mengatakan, Laporan Dana Komite selama ini dianggap fiktif atau tidak sesuai dengan pengeluaran.
Rincian pengeluaran yang menggunakan dana komite sekolah banyak yang tidak wajar, dan tanpa ada konfirmasi ke pihak komite.
"Kami selaku pengurus, kaget dengan adanya biaya yang harus di keluarkan yang lumayan membengkak," ucap Rasyidin saat ditemui wartawan, Kamis (16/5) siang.
Ia menuturkan, kami pengurus baru yang terpilih pada Februari 2024 kemarin atas usulan dari wali murid, meminta rincian laporan komite tiap bulannya.
Namun, saat diminta rincian tersebut, Kepsek dan bendahara, malah berkilah dan berbelit dalam menyampaikan rincian tersebut.
"Bahkan, kami diancam oleh kepala sekolah, agar komite ditutup, dalih untuk menghilangkan data yang kami minta," tuturnya.
Pengurus komite minta kepada aparat Penengak hukum (APH) dan BPK maupun dinas terkait, agar bisa mengambil tindakan melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah SMKN 1 Rahul Tapan. Karena, diduga adanya indikasi penyalahgunaan dana komite sekolah.
"Selama ini memang sering laporan dan aduan dari wali murid serta masyarakat, adanya indikasi penyalahgunaan dana sekolah oleh Kepala Sekolah," ujarnya. (PN-018)
Post a Comment