News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Terkait Rekening Dana Kampanye, Perindo, PKN dan Partai Buruh Didiskualifikasi

Terkait Rekening Dana Kampanye, Perindo, PKN dan Partai Buruh Didiskualifikasi

Terkait Rekening Dana Kampanye, Perindo, PKN dan Partai Buruh Didiskualifikasi

KPU Kabupaten Solok Gelar Rakor Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, serta Penertiban Alat Peraga Kampanye

SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, serta Penertiban Alat Peraga Kampanye, di d'Relazion Cafe, Kota Solok, Kamis (8/2/2024). Kegiatan itu dihadiri oleh Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas Novialdi Putra, Koordinator Divisi Hukum Defil, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Desva Wandri, Koordinator Divisi Perencanaa Data dan Informasi, Sio. Turut hadir, Komisioner Bawaslu Kabupaten Solok Haferizon, Perwakilan Parpol, Polres Solok, Polres Solok Kota, Kodim 0309/Solok, Kesbangpol Kabupaten Solok dan Satpol PP Kabupaten Solok. 

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Solok, Desva Wandri, mengatakan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Pemilu 2024 dilakukan berdasarkan aturan dan petunjuk teknis oleh jajaran KPU mulai dari tingkat pusat hingga ke tingkat TPS. 

"Dalam Pemilu 2024 ini, kita juga dilengkapi dengan aplikasi SIREKAP yang hasilnya bisa diketahui langsung oleh masyarakat. Namun, yang menjadi parokan tetaplah formulir rekapitulasi C Hasil," ungkapnya. 

Untuk rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kecamatan X Koto Singkarak memiliki panel rekapitulasi terbanyak, yakni 3 panel. Kecamatan Kubung, Gunung Talang, Lembah Gumanti, Danau Kembar dan Pantai Cermin memiliki 2 panel rekapitulasi. Sementara kecamatan-kecamatan lainnya memiliki 1 panel rekapitulasi. 

Desva Wandri juga menegaskan bahwa KPU Kabupaten Solok telah mendiskualifikasi tiga Parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Solok. Yakni Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Perindo. Ketiganya didiskualifikasi karena tidak melengkapi persyaratan rekening dan sumber dana kampanye. 

"Hal ini, sekaligus menepis isu bahwa ada partai-partai lain yang didiskualifikasi di Kabupaten Solok. Sehingga, kami pastikan dari 18 Parpol peserta Pemilu, sebanyak 15 Parpol yang akan berpartisipasi di Pileg," ungkapnya. 

Sementara itu, Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas Novialdi Putra dalam paparannya menekankan pentingnya kerjasama dan koordinasi dari peserta pemilu, pemerintah, kepolisian dan masyarakat dalam oelaksanaan Pemilu 2024.

"Jika ada indikasi maupun keraguan dalam proses pemungutan suara nanti, maka perlu dilaporkan terlebih dahulu, yang jelas seluruh lini harus bisa menjaga stabilitas situasi dan kondisi selama proses Pemilu," ujar Novialdi. 

Lebih lanjut, Ia juga mengatakan, penting untuk membersihkan APK selama masa tenang Pemilu. Pembersihan APK saat masa tenang bukan hanya sekadar masalah ketertiban umum, melainkan kewajiban untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari segala bentuk promosi kampanye.

Lalu, terkait hal yang ditertibkan, Novialdi menegaskan bahwa yang ditertibkan ialah alat peraga kampanye yang ada di ruang-ruang publik. Partai politik atau peserta pemilu memiliki kewajiban untuk membersihkan APK pada masa tenang, sementara KPU akan bekerjasama dengan Bawaslu serta Pemerintah Daerah setempat dalam proses pembersihan APK.

Kemudian, Novialdi juga menyebut bahwa semua kampanye harus sudah selesai pada tanggal 10 Februari 2024, termasuk di media sosial. Ia menekankan bahwa segala bentuk kampanye di media sosial harus dihapus atau akunnya ditutup.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Solok, Haferizon yang turut hadir dalam Rakor itu mengatakan, selama masa kampanye ada 2 jenis media kampanye yakni alat peraga kampanye dan bahan kampanye, Ia menegaskan yang ditertibkan ialah alat peraga kampanye. 

"Hanya alat peraga yang kita tertibkan seperti spanduk dan baliho, kalau kalender dan baju itu masuk bahan kampanye, hanya saja seperti baju dilarang dipakai saat pencoblosan," jelasnya. 

Haferizon juga menyebut, akan membatasi segala bentuk perkumpulan masa selama masa tenang, demi mencegah adanya potensi kampanye di masa tenang. 

"Tadi ada yang bertanya bagaimana kalau parpol melaksanakan pelatihan saksi di masa tenang, itu sah-sah saja, selama tidak melenceng dari topik utama, kalaubisa kamo siap diundang untuk memberikan materi," ungkapnya. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment