News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kotak Suara Tak Disegel, Saksi PKB Minta Pemungutan Suara Ulang di Kotobaru dan Selayo

Kotak Suara Tak Disegel, Saksi PKB Minta Pemungutan Suara Ulang di Kotobaru dan Selayo

SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Solok, Mariyon, mengajukan keberatan terhadap proses penghitungan suara oleh jajaran KPU Kabupaten Solok. Mariyon mengatakan banyak terjadi kejanggalan pada sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di daerah pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Solok, yakni di Nagari Kotobaru dan Nagari Selayo di Kecamatan Kubung. Menurut Mariyon, kotak suara tak disegel dari TPS ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) di tingkat nagari, sehingga diduga kuat adanya data yang diubah.

"Sejumlah kotak suara tak disegel, diduga kuat adanya data yang diubah. Kami sudah sampaikan di forum saat Pleno Kecamatan, namun tak mendapat respon dari PPK dan Panwaslu," terangnya, Selasa (27/2/24). 

Atas kejadian tersebut, Mariyon meminta Pleno tingkat Kabupaten Solok untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Nagari Koto Baru dan meminta kotak suara di Selayo dibuka ulang, karena diduga banyak renfoi dan C Hasil Pleno diindikasi diubah.

"Dengan adanya keputusan untuk PSU, maka pemilu berjalan jujur dan adil," paparnya.

Sementara itu, saksi dari Partai Gerindra, Hardi, menyebutkan bahwa adanya pihak penyelenggara yang mengatakan bahwa surat suara hilang yang dinyatakan surat suara tidak sah. 

"Misalnya surat suara digunakan 100, diantaranya suara tidak sah ada 10 dan suara sah 89. Sedangkan 1 suara lagi hilang, namun penyelenggara malah menyatakan suara hilang adalah suara tidak sah. Seharusnya, mereka buka kembali kotak suara sampai suara hilang tersebut ditemukan," urai Hardi. 

Namun, adalagi beberapa saksi yang tadinya keberatan, lalu tiba tiba berubah pikiran sehingga mau saja menandatangani hasil perhitungan suara. Disinyalir akibat intimidasi oknum Caleg dan oknum lainnya. Bahkan, disebutkan, ada saksi yang akhirnya membubuhkan tanda tangan, setelah ditelpon oleh salah satu petinggi partai.  

Menurut ketentuan buku pidana pemillu, pasal 538 mengatakan: "PPS yang tidak menyerahkan kotak suara tersegel, berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara, dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara peserta Pemilu di tingkat PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 kepada PPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah). (*/PN-001)

Sumber: kabardaerah.com

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment