News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Forwana Ajukan "Mosi Tak Percaya" ke Ketua DPRD Kabupaten Solok

Forwana Ajukan "Mosi Tak Percaya" ke Ketua DPRD Kabupaten Solok

Forwana Ajukan "Mosi Tak Percaya" ke Ketua DPRD Kabupaten Solok

Dodi Hendra: Intimidasi Bupati Solok Makin Parah!

SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Forum Walinagari (Forwana) Kabupaten Solok mendeklarasikan "Mosi Tak Percaya" ke Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Kabupaten Solok, Selasa (9/1/2024). Ketua Forwana Kabupaten Solok, Zofra Wandi, menyatakan pihaknya mendeklarasikan "Mosi Tak Percaya" itu, karena saat ini Dodi Hendra sedang dikadukan oleh seorang warga ke Polres Solok, terkait dugaan tindakan pemerkosaan. Zofra Wandi juga meminta Polres Solok segera melakukan proses hukum terhadap Dodi Hendra.

"Kami tidak percaya lagi terhadap Sdr. Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok. Karena dia sedang tersangkut proses hukum dugaan tindakan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap warga daerah kita. Karena perbuatan Dodi Hendra itu sangat bertentangan dengan Nilai-nilai dan norma adat yang berkembang di daetah kita. Yakni Adat Basandi Sara', Sara' Basandi Kitabullah di masyarakat Kabupaten Solok," ungkapnya.

Zofra Wandi juga mengatakan, meski baru dugaan, tindakan asusila yang diduga dilakukan Dodi Hendra sangat merusak tatanan Pemerintahan dan norma adat di tengah masyarakat Kabupaten Solok. 

"Perilaku itu sangat nencoreng nama baik Kabupaten Solok yang telah dibangun bersama selama ini," ujar Zofra Wandi.

Menurut Zofrawandi, sesuai dengan Undang-undang No.17 tahun 2014, tentang Majlis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwàkilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakikan Rakyat Daerah pasal 3, bahwa anggota DPRD berkewajiban mememberikan tanggungjawab dan menjalankan kode etik yang ada di lembaga DPRD terhadap Masyarakat.

"Atas perbuatanya, Dodi Hendra telah diduga melanggar kode etik yakni melakukan etika tidak bermoral alias melakukan dugaan pelecehan seksual kepada salah seorang warga Kabupaten Solok. Maka, melalui deklarasi Mosi Tak Percaya ini, kami dari Forum Walinagari Se Kabupaten Solok. Meminta kepada penegak hukum Polres Solok di Arosuka untuk segera dan melakukan Proses Hukum terhadap dugaan perbuatan yang telah dilakukan oleh saudara Dodi Hendta yang tengah berkenbang saat ini," ujar Ketua Forwana itu.

Dodi Hendra: Para Walinagari Mestinya Bela Walinagari yang Diberhentikan Tanpa Prosedur oleh Bupati Solok

Menanggapi deklarasi "Mosi Tak Percaya" oleh Forwana Kabupaten Solok, Ketua DPRD Kabupaten Solok mengaku sangat sedih dengan kondisi psikologis para walinagari di Kabupaten Solok saat ini. Menurut Dodi, seluruh walinagari di Kabupaten Solok berada dalam tekanan psikologis yang luar biasa oleh Bupati Solok saat ini, Capt. Epyardi Asda. Terbukti, sejumlah walinagari di Kabupaten Solok diberhentikan secara inkonstitusional oleh Bupati Epyardi Asda. Namun, tak ada seorangpun walinagari yang mau membela koleganya.

"Sebagai wakil rakyat yang berada di tengah-tengah masyarakat, saya paham betul bagaimana kondisi psikologis para walinagari se-Kabupaten Solok saat ini. Intimidasi, tekanan, intervensi, ancaman jabatan terhadap para walinagari membuat mereka mau melakukan apa saja, meskipun hal itu bertentangan dengan hati nurani mereka sendiri. Apalagi saudara Epyardi Asda sudah memberikan "contoh" dengan kekuasaan dan arogansinya, memberhentikan sejumlah walingari, meski tanpa prosedur yang konstitusional. Hal ini, memyebabkan ketakutan bagi para walinagari lainnya. Jadi, saya tidak ingin menyalahkan para walingari yang melakukan deklarasi ini," ungkapnya.

Dodi Hendra juga mengatakan, dirinya meminta para walinagari se-Kabupaten Solok untuk sabar dan tabah dengan kondisi di Kabupaten Solok saat ini. Terhadap para pejabat (Pj) Walinagari yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), Dodi Hendra mengingatkan bahwa mereka masih ASN yang tindakannya diatur oleh Undang-Undang pegawai negeri, yang wajib netral dalam politik. 

"Intervensi Bupati Solok Epyardi Asda sudah sangat parah. Namun, kita semua harus sabar dan tabah. Pasti ada solusi dari berbagai masalah yang kita hadapi. Secara pemerintahan, kami segera menyurati Gubernur Sumbar, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kemendagri," ungkapnya.

Dodi juga menegaskan, berbagai upaya intimidasi dan inyervensi yang dilakukan Bupati Solok sebagai tindakan barbar dari sebuah tirani di Kabupaten Solok. Dodi mengibaratkan tindakan tersebut mengingatkan dirinya pada perjuangan Nabi Musa melawan Fir'aun. Legislator Partai Gerindra tersebut juga menegaskan, dirinya bersama 7 Fraksi dari 8 Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Solok, akan melaporkan tindakan premanisme tersebut ke Polda Sumbar. 

"Ini merupakan sebuah tindakan barbar dari sebuah tirani di Kabupaten Solok. Mengingatkan saya pada perjuangan Nabi Musa bersama kaumnya dan masyarakat yang berjuang dari intimidasi Fir'aun. Tirani saat ini sudah menggunakan segala cara untuk memaksakan kehendaknya ke masyarakat. Namun, kami (DPRD Kabupaten Solok) akan menempuh cara-cara konstitusional untuk melawan. Kepada masyarakat Kabupaten Solok, kami minta untuk tetap tenang, tidak terprovokasi dan menjaga kondusivitas. Biarlah kami yang menyelesaikan hal ini dengan cara-cara konstitusional," ungkapnya.

Tentang Mosi Tak Percaya

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mosi tidak percaya adalah sebuah prosedur parlemen yang digunakan kepada parlemen oleh parlemen oposisi dengan harapan mengalahkan atau mempermalukan sebuah pemerintahan. 

Mosi Tak Percaya dimulai pada Maret 1782 setelah kekalahan pasukan Britania dalam Pertempuran Yorktown (1781) dalam Perang Revolusi Amerika, Parlemen Kerajaan Britania Raya memutuskan bahwa mereka "tidak lagi percaya kepada menteri saat itu". Perdana Menteri waktu itu, Lord North, menanggapinya dengan meminta Raja George III untuk menerima surat pengunduran dirinya. Hal ini meskipun tidak secara langsung menciptakan konvensi konstitusional; namun, pada awal abad ke-19, percobaan oleh Perdana Menteri untuk memerintah dalam keadaan tanpa mayoritas parlemen terbukti tidak berhasil, dan pada pertengahan abad ke-19, kemampuan mosi tidak percaya untuk memecahkan pemerintahan dibentuk di Britania Raya. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment