Bawaslu Gelar "Kopdar" Pengawasan Pemilu dengan Wartawan Kota Solok
Bawaslu Gelar "Kopdar" Pengawasan Pemilu dengan Wartawan Kota Solok
Krusial dalam Pembentukan Opini Publik dan Penyebarluasan Informasi Akurat ke Masyarakat
SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok menggelar "Kopi Darat" atau Diskusi Publik tentang Pengawasan Pencalonan Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota dalam Pemilu 2024, di Premiere Hotel Syariah, Kota Solok, Senin (18/12/2023). Diskusi publik itu digelar bersama awak media dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Media Online Indonesia (MOI) Kota Solok, Forum Komunitas Wartawan Solok (F-Kuwas) dan PWI Kota Solok. Dari Bawaslu Kota Solok, hadir Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin bersama anggota Bawaslu, Ilham Eka Putra dan Eka Rianto.
Ketua Bawaslu Rafiqul Amin menyebutkan, saat ini Pemilu 2024 telah memasuki tahapan kampanye yang dimulai sejak 28 November 2023 yang lalu. Dalam hal ini, Bawaslu dengan slogan: "Awasi, Cegah, dan Tindak" mulai menekankan pentingnya pencegahan dalam tugas pengawasannya
Rafiqul Amin mengatakan, berkampanye dimedia massa itu termasuk dilarang, ketika caleg itu mempromosikan dirinya, ketika masa kampanyenya diluar tahapan pemilu, itu memang tidak dibenarkan.
Untuk media sosial, Bawaslu tetap melakukan pengawasan, karena pada Perbawaslu no 11 tahun 2023, itu diatur bahwa partai politik peserta Pemilu bisa memakai media sosial, yaitu sebanyak 20 akun setiap aplikasi, dan dilaporkan ke Bawaslu. Namun di luar 20 akun yang didaftarkan tersebut, Bawaslu tidak bisa melakukan pengawasan
Ia menyebutkan, ketika sebuah media massa terbukti melanggar tahapan pemilu dalam berkampanye, Bawaslu tetap mangacu pada UU Pers No 40 tahun 1999. Termasuk juga Gakkumdu, tetap mengacu kepada UU netralitas ASN. Terbukti ASN tersebut melanggar, Bawaslu juga hanya bisa menyampaikan rekomendasi ke KASN.
Pada Pemilu tahun Ini, kreativitas Caleg saat ini dalam berkampanye sungguh luar biasa, berbagai cara mereka lakukan, sehingga Bawaslu sulit menemukan celah adanya pelanggaran
"Harapan kita, dengan adanya bincang bincang pada diskusi publik ini, seluruh kegiatan Bawaslu bisa kita ser dan di publis. Terkait berkampanye di media massa, ada iklan di media cetak dan elektronik, itu baru boleh dimulai dari tanggal 21 Januari 2024 sesuai dengan PKPU no 15 tahun 2023 dan di revisi no 20 tahun 2023. Kalau sifatnya pemberitaan, itu tidak dilarang, sepanjang tidak ada unsur ajakan. Memasuki tahapan masa tenang, pemberitaan sudah tidak boleh lagi, karena pada masa itu, seluruh persiapan pelaksanaan pemilu sudah siap untuk dilaksanakan," ungkapnya.
Rafiqul Amin menegaskan, berkampanye dengan bagi-bagi sembako itu juga sudah dilarang. Para caleg hanya boleh berbagi alat peraga kampanye, seperti topi, baju, syal, kerudung, kartu nama, kalender yang nilainya tidak lebih dari akumulasi Rp100 ribu.
Senada dengan itu, Ilham Eka Putra, Koordinator Pengawasan Bawaslu, menyampaikan harapannya terhadap peran media massa dalam mendukung Bawaslu yang memiliki keterbatasan SDM.
"Diskusi publik ini diadakan untuk mengakomodir masukan dari awak media di Kota Solok, mengingat peran mereka yang sangat penting," ungkapnya.
Ilham Eka Putra menyebutkan, KPU Kota Solok telah menetapkan Daftar Calon Tetap sebanyak 237 di dua daerah pemilihan. Sebanyak 18 partai mendaftar, Namun ada 3 partai politik yang memiliki calon legislatif tidak memenuhi syarat.
Menyikapi pelanggaran yang rentan terjadi selama tahapan kampanye, Eka Rianto dari Bawaslu menekankan peran media dalam memberikan informasi dan mengawasi kegiatan sosial calon legislatif. Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh awak media akan diatasi sesuai dengan Undang-Undang Pers.
Selaku pemateri, Pimred Langgam.id, Yose Hendra menyoroti pentingnya media sebagai alat komunikasi politik dan pengawas tindakan pemerintah.
Ia menegaskan peran wartawan dalam membentuk opini publik, mempublikasikan informasi yang akurat, dan melibatkan masyarakat sangat krusial.
Yose Hendra juga menyebutkan, bahwa jadwal kampanye itu sesuai dengan Keputusan KPU No. 1621 Tahun 2023, yang mengatur teknis pelaksanaan kampanye pemilu. Ia menekankan pentingnya media dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab sosial dalam proses kampanye.
"Dengan mempertimbangkan semua aspek ini, Bawaslu Kota Solok berharap agar pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik dan lancar, dengan dukungan aktif dari media dan masyarakat," sebut Yose. (PN-001)
Post a Comment