News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kaum Caniago Bukik Klaim Gedung Rusunawa Sijunjung Ilegal

Kaum Caniago Bukik Klaim Gedung Rusunawa Sijunjung Ilegal

SIJUNJUNG, PATRONNEWS.CO.ID - Kaum Chaniago Bukik, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung mengkkaim pendirian Gedung Rusunawa (rumah susun sewa) di dekat kampus STIPER Nagari Muaro berstatus illegal. Sehingga kaum tersebut mengancam akan kembali melakukan proses penyegelan. 

Dimana gedung Rusunawa ini dibangun dengan anggaran bantuan Pemerintah Pusat (APBN) senilai puluhan milliar melalui Balai Perumahan Pekanbaru (Wilayah) Sumatera dan Satker Sumbar.  Teknis pengerjaannya dilakukan secara bertahap dari tahun 2018 - 2021. 

Selesai dibangun pada tahun 2021 lalu gedung megah tiga lantai ini malah menyisakan segudang misteri, hingga kemudiaan fasilitas tersebut jadi terlantar dan tidak dapat dimanfaatkan.  Masalah  yang melilit yakni soal indikasi penyalahgunaan dana proyek (korupsi) hingga berujung vonis penjara sejumlah oknum pejabat terkait dan pihak kontraktor oleh Pengadilan Tipikor Padang pada tahun 2022 lalu. 

Sejalan dengan itu juga muncul kasus sengketa (gugatan tanah) dari salah-satu kaum adat Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung yang mengatasnamakan diri sebagai Masyarakat Kaun Suku Caniago Bukik Nagari Muaro. Dimana menurut mereka pendirian bangunan Rusunawa diklaim illegal karena didirikan di atas lahan milik masyarakat kaum adat. 

Ditegaskan Mamak Kepala Waris (MKW) Suku Caniago Bukik Amirruddin diiwakili Anggota Kaum Wahyu Burmas kepada para Wartawan Senin (23/10), pendirian gedung Rusunawa Muaro Sijunjung dikatakannya illegal. Sebab, lokasi tempat pendirian bangunan Rusunawa justru berlangsung di atas lahan milik masyarakat adat kaum Caniago Bukik Nagari Muaro. Sejak awal mulai membangun tidak pernah minta izin pada pihak pemilik lahan.

"Gedung itu illegal, karena dibangun di atas lahan milik masyarakat kaum adat. Ini sebuah tindakan tidak terpuji, sewenang-wenang. Sehingga pihak kaum Caniago Bukik akan kembali melakukan penyegelan atas lahan tersebut ," ujarnya.

Diungkapkannya lebih lanjut, terkait adanya klaim dokumen alas hak (sertifikat) seluas 4,2 hektare sebagaimana sebelumnya ditunjukkan Pemkab Sijunjung melalui Sektetaris Daerah (Sekda). Kata Wahyu dokumen tersebut setelah dipelajari ternyata merupakan alas hak area kampus STIPER Muaro Sijunjung. Sementara gedung Rusunawa Muaro yang sedang diperkarakan justru berada di luar tanah bersertifikat itu. 

Janggalnya lagi, selain lokasinya berada di luar tanah bersertifikat, diam-diam Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sijunjung pada saat awal proses pembangunan juga menerbitkan Izin Pendirian Bangunan (IMB). Surat pengajuan IMB tertulis diajukan oleh seorang pejabat Dinas PUPR Sijunjung. Semestinya sesuai ketentuan, menjadi kewenangannya Dinas Perkim LH. 

"Ada dua poin yang yang sangat mencolok, yakni lokasi pendiririan Rusunawa Nagari Muaro didirikan di atas lahan luar peta sertifikat, kemudian proses IMB-nya diduga ada permainan," tegas Wahyu lagi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sijunjung Jaheri saat dikonfirmasi terkait IMB, mengaku tidak mau berkomentar soal hal itu.  Menurutnya masalah itu menjadi kewenangan pimpinan.  

"Sebaiknya konfirmasi saja ke Dinas Kominfo Kabupaten Sijunjung, dia diberi kewenangan menjawab konfirmasi wartawan soal kasus itu," ujarnya. 

Sementara Kadis Kominfo Kabupaten Sijunjung David Rinaldo saat dikonfirmasi atas masalah ini, menuturkan akan menberikan jawaban nanti setelah berkoordinasi dengan pimpinan. Namun secara umum ditegaskannya kasus itu sudah selesai, dan Pemkab Sijunjung mengantongi dokumen secara lengkap.

"Tidak ada  yang perlu dipermasalahkan soal gedung Rusunawa Nagari Muaro itu, sebab semua dukumennya ada," tukasnya ketus. (*/rel/PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment