News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ternyata, BPJS Kesehatan Bisa Diklaim untuk Pengobatan Kecelakaan Lalu Lintas

Ternyata, BPJS Kesehatan Bisa Diklaim untuk Pengobatan Kecelakaan Lalu Lintas

JAKARTA, PATRONNEWS.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ternyata bisa digunakan ketika pesertanya mengalami kecelakaan lalu lintas. Hal itu disampaikan oleh salah satu pemengaruh kesehatan di Twitter dengan akun @blogdokter.

"Tahukah Anda? BPJS Kesehatan juga menjamin peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas," tulisnya di Twitter, dikutip Jumat (14/7/2023).

Klaim BPJS Kesehatan untuk pengobatan akibat kecelakaan lalu lintas bisa dilakukan selama korban adalah peserta aktif BPJS Kesehatan dari segmen manapun.

Syarat lainnya adalah kecelakaan yang terjadi pada peserta termasuk kecelakaan tunggal.

Oleh karena itu, dibutuhkan surat keterangan dari polisi untuk membuktikan bahwa kecelakaan yang terjadi merupakan kecelakaan tunggal.

Namun, ada beberapa jenis kecelakaan yang tidak bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan.

1. Kecelakaan Kerja

Kecelakaan kerja menjadi jenis kecelakaan yang tidak bisa diklaim pengobatannya menggunakan BPJS Kesehatan.

Kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang terjadi ketika seseorang tengah menjalankan pekerjaannya. Contohnya, kecelakaan yang terjadi saat seseorang tengah melakukan perjalanan dinas atau kecelakaan saat menuju tempat kerja.

2. Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Kelalaian

BPJS Kesehatan juga tidak bisa digunakan untuk mengklaim pengobatan akibat kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian.

Kelalaian tersebut seperti mengantuk ketika tengah berkendara atau menyeberang tidak pada tempatnya atau bisa juga karena menerobos lampu lalu lintas.

3. Kecelakaan Lalu Lintas Ganda

Jenis kecelakaan berikutnya yang pengobatannya tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan adalah kecelakaan lalu lintas ganda.Kecelakaan tersebut biasanya terjadi antara dua kendaraan atau lebih.

Selain itu, kecelakaan ganda juga bisa terjadi antara pengemudi kendaraan dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lain. (*/PN-001)

Sumber: IDNTimes

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment