News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemkab Solok Ancam Putus Pasokan Air ke Kota Solok, Ini Tanggapan Menohok dari DPRD

Pemkab Solok Ancam Putus Pasokan Air ke Kota Solok, Ini Tanggapan Menohok dari DPRD

SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Ancaman Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar yang akan memutus aliran sumber air baku ke PDAM Kota Solok, Kamis malam (6/4/2023), mendapat komentar menohok dari DPRD Kabupaten Solok. Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Solok, Dr. Dendi, S.Ag, MA, meminta Pemkab Solok untuk membenahi PDAM Kabupaten Solok. Alih-alih menebar ancaman ke daerah tetangga, yakni Pemko Solok, khususnya PDAM Kota Solok. Anggota DPRD Kabupaten Solok tiga periode itu, mengapresiasi PDAM Kota Solok yang baru saja meraih penghargaan prestisius di BUMD Awards 2023.

"Sungguh ironis dan miris bagi Pemkab Solok dan PDAM Kabupaten Solok, yang memiliki sumber air melimpah, namun laporannya senantiasa merugi. Sementara, Pemko Solok dan PDAM Kota Solok yang sejumlah sumber air bakunya berasal dari Kabupaten Solok, justru terurus dengan baik. Sehingga, meraih penghargaan prestisius di tingkat nasional. Karena itu, kita meminta Pemkab Solok dan PDAM Kabupaten Solok untuk meningkatkan produktivitas, efektivitas dan efisiensinya. Sehingga, target dan capaian PAD bisa tercapai," ungkapnya.

Dendi juga meminta Pemkab Solok dan PDAM Kabupaten Solok untuk tidak malu serta tidak ada salahnya belajar ke Kota Solok. Terkait persoalan pembayaran "retribusi" dari Pemko Solok yang tersendat, Dendi meminta Bupati Solok dan Pemkab Solok untuk tidak menanggapinya dengan emosional. Namun mencari solusi terbaik dengan langkah-langkah yang bijak. Karena Kabupaten Solok dan Kota Solok adalah daerah yang telah bersaudara sejak lama, namun hanya terpisah karena administratif.

"Antara Kota Solok dan Kabupaten Solok adalah saudara, bahkan bersaudara kandung bersama Kabupaten Solok Selatan dan membentuk persaudaraan Solok Raya. Tidak zamannya lagi ancam-ancaman. Yang diperlukan sekarang adalah kolaborasi. Jadi, bukan sesuatu yang memalukan dan hina, jika Pemkab Solok belajar ke Kota Solok terkait persoalan air ini," ujarnya.

Nosa Eka Nanda: Bumi, Air dan Segala Kekayaan yang Terkandung di dalamnya Dikuasai Negara

Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Solok, Nosa Eka Nanda, S.Pd, mengingatkan bahwa air dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat/masyarakat. Sehingga, tidak boleh ada pihak yang merasa bahwa sumber air adalah miliknya.

"Bumi, air dan segala sumber daya yang terkandung di dalamnya, dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat/masyarakat. Hal itu, tertuang jelas dalam UUD 1945. Negara juga berkewajiban menjamin aman sumber air dan ketersediaan air untuk rakyat/masyarakat. Termasuk peran masyarakat menjaga kelestarian sumber dan airnya. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menata ini dengan mengedepankan prioritas urutan penggunaan. Tidak boleh ada pihak yang merasa bahwa sumber air adalah miliknya. Karena air dikuasai oleh Negara," ujarnya.

Nosa juga mengatakan, hak rakyat atas air hanya hak memperoleh dan mempergunakan. Bukan hak untuk memiliki. Termasuk dalam penggunaan air ini oleh pihak manapun termasuk Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah lain ada aturannya dalam Peraturan Pemerintah.

"Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tetap mengakui sumber mata air di tanah ulayat masyarakat, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah, termasuk Perda," ujarnya.

Terkait isu soal sumber air di Kabupaten mengalir ke Kota Solok apakah akan dilanjut atau diputus, Nosa Eka Nanda kembali mengingatkan Pemkab Solok bahwa masyarakat Kabupaten Solok atau Kota Solok berhak mendapatkan air, dari manapun sumbernya. Menurutnya, sumber air itu dikuasai oleh Negara dan negara harus menjamin air itu diperoleh oleh semua masyarakat. Menurutnya, hal ini jelas dalam UU No.17 tahun 2019.

"Kan sudah ada perjanjian kerjasama. Jadi, kalau mau dikaji ulang silakan saja. Tapi, tidak boleh bertentangan dengan UU no 17 tahun 2019. Dikarenakan ada aturan, ada hak dan kewajiban, ada tanah ulayat atau tanah masyarakat yang terpakai/ terlewati oleh pipa air, dan sebagainya. Termasuk perawatan sumber air agar aman dan terjaga dan uang masuk untuk PAD (pendapatan asli daerah) bagi Kabupaten Solok," ungkapnya.

Nosa juga berpendapat, jika nantinya tidak ada titik temu antara Pemkab Solok dan Pemko Solok terkait hal ini, maka, Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Sumbar harus mengambil alih persoalan ini dan menyelesaikannya. 

"Yang pasti jangan pernah merugikan masyarakat baik masyarakat Kabupaten dan juga Kota Solok, karena masyarakat adalah rakyat, dan Negara menjamin adanya ketersediaan air yang layak untuk dikonsumsi," ungkapnya.

Bupati Solok Ancam Putus Aliran Sumber Air ke Kota Solok

Keberhasilan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Solok meraih tiga penghargaan prestisius di TOP BUMD Award 2023, ternyata membuat "panas" Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok. Alih-alih melakukan pembenahan dan efisiensi terhadap PDAM Kabupaten Solok, Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar, justru mengancam akan memutus aliran air baku dari sejumlah titik di Kabupaten Solok ke Kota Solok. Epyardi beralasan, Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Solok dan Pemko Solok sejak tahun 2002, hanya menguntungkan Kota Solok, tapi menyebabkan Kabupaten Solok merugi.

Geramnya Epyardi Asda terhadap PDAM Kota Solok dan Pemko Solok, dipicu karena sejak Desember 2021 hingga November 2022, Pemerintah Kota Solok disebut Epyardi belum membayar "retribusi" atas penggunaan air baku dari Kabupaten Solok. Kondisi itu disebut Epyardi menyebabkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Solok tidak tercapai. Target PAD yang belum tercapai ini, menurut Epyardi menjadi sorotan bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Sumbar.

"Kondisi ini berdampak pada realisasi dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Solok dari BMD yang tidak dapat dipisahkan dari kerjasama dengan Kota Solok. Realisasi pembayaran pada tahun 2022 hanya sebesar 33,60 persen dari Rp520 juta,” sebut Epyardi Asda, ke awak media, Kamis malam (7/4/2023).

Pemkab Solok dan Pemko Solok sejak tahun 2002 melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemanfaatan sejumlah sumber air baku di Kabupaten Solok oleh PDAM Kota Solok. Perjanjian ini, diperbarui pada tahun 2019 dengan PKS nomor 100/030/KSD/20219 dan PKS nomor 690/06/PKS/PDAM-SLK/2019 tentang Pemanfaatan Sumber Mata Air Sungai Guntung, Tabek Puyuah, Aia Tabik dan Batang Sumani. Dengan detailnya, mata air Sungai Guntung dan Tabek Puyuh dengan kapasitas masing-masing 40 liter perdetik, Aia Tabik sebesar 20 liter perdetik dan Batang Sumani dengan kapasitas 90 liter perdetik.

Pemko dan PDAM Kota Solok Raih Tiga Penghargaan Prestisius Tingkat Nasional

Sebelumnya, Walikota Solok H. Zul Elfian Umar meraih penghargaan TOP BUMD Award 2023 kategori TOP Pembina BUMD 2023, di Dian Ballrom, Hotel Raffles Jakarta, Rabu malam (5/4/2023). Penghargaan TOP BUMD Awards diberikan kepada BUMD (badan usaha milik daerah) unggulan dari seluruh Indonesia. Penghargaan ini diberikan kepada BUMD yang telah berhasil melewati proses penilaian dalam beberapa tahap.

Tiga penghargaan berhasil diborong, PDAM Kota Solok berhasil meraih penghargaan TOP BUMD Award 2023 kategori Perumda Air Minum # Bintang 4. Selain itu, Rabbiluski selaku Direktur PDAM Kota Solok juga mendapatkan penghargaan kategori TOP CEO BUMD 2023 dan Walikota Solok Kategori TOP Pembina BUMD 2023.

Kegiatan tahunan ini diselenggarakan oleh Majalah Top Business bekerja sama dengan Institut Otonomi Daerah (I-OTDA) serta beberapa lembaga, asosiasi dan konsultan bisnis. Kegiatan ini juga didukung oleh Kementerian Dalam Negeri RI. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment