News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Perubahan Dapil DPRD Kabupaten Solok Picu "Kekacauan Sistemik"

Perubahan Dapil DPRD Kabupaten Solok Picu "Kekacauan Sistemik"

SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Perubahan daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Solok untuk pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Solok 2024-2029, diyakini bakal memicu "kekacauan sistemik" terhadap pola kampanye dan kinerja Anggota DPRD yang menjabat saat ini. Apalagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) baru mengeluarkan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi, pada Bulan Februari 2023, atau setelah Tahun Anggaran 2023 dibahas, disetujui dan ditetapkan.

Dapil Kabupaten Solok yang awalnya hanya 4, kini dipecah menjadi 5 daerah, sementara total kursi tetap 35. Penambahan satu Dapil ini, memberikan perubahan di Dapil 1 dan Dapil 3. Dapil 1 yang semula berisikan Kecamatan Gunung Talang, Kubung dan IX Koto Sungai Lasi dengan alokasi 11 kursi, kini dipisah. Gunung Talang, sebagai Ibukota Kabupaten Solok kini bergabung dengan Kecamatan Danau Kembar menjadi Dapil 1 dengan alokasi 7 kursi. Sebelumnya, Danau Kembar bergabung dengan Dapil 3 bersama Kecamatan Bukit Sundi, Payung Sekaki, Tigo Lurah, dan Lembang Jaya.

Kecamatan Kubung dan IX Koto Sungai Lasi yang sebelumnya tergabung di Dapil 1 bersama Gunung Talang, untuk Pileg 2024 dibentuk menjadi Dapil tersendiri dan dinamai Dapil 3, dengan alokasi 6 kursi. Sementara, dengan keluarnya Danau Kembar, Dapil 3 lama yang kini disebut Dapil 4, memberikan persaingan makin ketat. 

Dua Dapil lainnya, yakni Dapil 2 dan Dapil 5, tidak mengalami perubahan struktur dan alokasi kursi. Dapil 2 masih tetap beranggotakan Kecamatan X Koto Singkarak, X Koto Diateh dan Junjung Sirih dengan alokasi tetap 6 kursi. Sementara, Dapil 5 yang sebelumnya bernama Dapil 4 dan tidak terpengaruh dengan perubahan Dapil terbaru ini, juga tetap berisikan Kecamatan Lembah Gumanti, Hiliran Gumanti dan Pantai Cermin, dengan alokasi tetap 9 kursi. 

Menjepit Sungai Lasi, Memuluskan Jalan Danau Kembar

Dari struktur Dapil lama, Dapil 1 yang terdiri dari Gunung Talang, Kubung dan IX Koto Sungai Lasi, memberikan komposisi yang dirasa kurang adil. Karena dari tiga kecamatan itu, Anggota DPRD Kabupaten Solok hanya berasal dari Gunung Talang dan Kubung, tanpa IX Koto Sungai Lasi. Yakni dengan komposisi 5 orang dari Gunung Talang, yakni Renaldo Gusmal dari PAN, Lucki Efendi dari Demokrat, Zamroni dari PDIP, Yetty Aswaty Garende dari Golkar, dan Iskan Nofis dari Gerindra.

Sementara, Anggota DPRD dari Kecamatan Kubung berisikan Dodi Hendra dari Gerindra, Aurizal dari PAN, Dendi dari PPP, Sutan Muhammad Bahri dari Hanura, Hidayat dari NasDem, dan Nosa Eka Nanda dari PKS. Sehingga, dengan alokasi Dapil 3 yang memiliki alokasi 6 kursi, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi malah semakin terjepit. Sungai Lasi menjadi satu-satunya kecamatan di Kabupaten Solok yang tidak memiliki Anggota dewan. Bahkan, sudah tiga periode Kecamatan IX Koto Sungai Lasi tidak memiliki wakil di DPRD Kabupaten Solok. 

Aura sejuk justru datang dari Danau Kembar. Selain sebelumnya menjadi salah satu Kecamatan yang tidak memiliki Anggota DPRD bersama IX Koto Sungai Lasi, dengan berpindah ke Dapil 1, Danau Kembar membawa "dua alokasi" Anggota DPRD. Hal ini karena Dapil 3 yang kini berubah nama menjadi Dapil 4 (Bukit Sundi, Payung Sekaki, Tigo Lurah dan Lembang Jaya), alokasi kursinya yang sebelumnya 9, kini menjadi 7 kursi. Saat ini, dari Kecamatan Danau Kembar diwakili oleh Jamaris dari PDI Perjuangan. Namun, Jamaris adalah Pergantian Antarwaktu (PAW) dari Almarhum Suri Mariadi yang meninggal pada 2020 lalu. Sebelumnya, Danau Kembar sudah lekat dengan Gusrial Abbas (PAN), Zulhatrijon (PPP) dan Masrizal (PDK), yang menjadi Anggota DPRD Kabupaten Solok.

Berkurangnya alokasi 2 kursi, dari 9 kursi menjadi 7 kursi, membuat 8 Anggota DPRD Kabupaten Solok dari Dapil 4, harus berjuang ekstra keras. Mereka adalah Ivony Munir dan Faizal Chan dari PAN, Madra Indriawan dari Gerindra, Yusferdizen dari PKS, Jamris dari NasDem, Nelson dari PPP, Mulyadi dari Demokrat, dan Olzaheri dari Golkar. 

Pokir dan Perhatian ke Konstituen

Selain alokasi kursi yang berubah, "pembagian" pokok-pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRD yang kini di DPRD Kabupaten Solok juga akan ikut berubah. Demikian juga dengan perhatian ke konstituen di Dapil baru. Semisal, 6 legislator dari Kecamatan Kubung tentu hanya akan fokus ke Kecamatan Kubung dan IX Koto Sungai Lasi, dan akan mengurangi perhatian pada konstituen di Gunung Talang. Demikian juga dengan 8 legislator di Dapil 4, yang akan mengurangi perhatian ke daerah dan konstituen di Kecamatan Danau Kembar. 

Sebaliknya, 5 Anggota DPRD dari Kecamatan Gunung Talang, akan mulai menggarap daerah dan konstituen di Kecamatan Danau Kembar, dan akan "mundur teratur" dari Kubung dan IX Koto Sungai Lasi.

Namun, perhatian ke daerah dan konstiuen dari para incumbent (petahana) tersebut tidak serta merta akan berlangsung cepat. Pasalnya, PKPU Nomor 6 Tahun 2023 ini, keluar setelah APBD Kabupaten Solok setelah APBD Kabupaten Solok tahun anggaran 2023 sedang berjalan. Sehingga, Pokir dan kegiatan Anggota DPRD di Dapil lama, tetap berjalan sesuai jadwal dan mekanisme. Perubahan "perhatian" para legislator akan berubah saat APBD Perubahan 2023. 

Sebelumnya, Komisioner KPU Kabupaten Solok bidang Teknis, Defil, menegaskan perubahan Dapil ini merupakan amanat dari Peraturan KPU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi. Menurut Defil, sebelumnya KPU Kabupaten Solok mengajukan dua struktur daerah pemilihan. Struktur Dapil lama dengan 4 daerah dan struktur Dapil baru dengan 5 daerah.

"KPU RI memutuskan untuk memakai struktur dengan 5 Dapil. Keputusan itu mempertimbangkan 7 prinsip penataan Dapil dan alokasi kursi," sebut Defil. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment