Bawaslu dan KPU Kota Solok Samakan Persepsi Sambut Pemilu 2024
SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Kota Solok Pemilu 2024, di Mami Hotel, Kota Solok, Jumat (17/2/2023). Tampak hadir dalam acara tersebut Ketua, Anggota dan Sekretariat Bawaslu Kota Solok, Ketua dan Anggota KPU Kota Solok, Kesbangpol Kota Solok, Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan.Dalam pembukaan acara Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd, menyatakan bahwa Rakor Pengawasan Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Dapil DPRD Kota Solok Pemilu 2024, ditujukan menyamakan persepsi terhadap Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Dapil DPRD Kota Solok pada Pemilu tahun 2024.
"Daerah pemilihan (Dapil) adalah salah satu unsur penting dalam Pemilu. Tapi sering terabaikan dan tidak mendapatkan perhatian, padahal Dapil merupakan arena atau wadah kontestasi yang jika diibaratkan seperti permainan sepak bola, adalah lapangan sepak bolanya. Dapil merupakan arena kompetisi beserta jumlah kursi yang diperebutkan untuk mewakili aspirasi dan kepentingan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu," ungkapnya.
"Penyusunan dan Penetapan Dapil anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab./Kota memperhatikan prinsip : kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan," lanjut Triati.
Sementara itu, Divisi Pencegahan Bawaslu Kota Solok Budi Santosa menyatakan bahwa esensi penataan dan penetapan Dapil adalah dalam rangka pembagian kursi secara proporsional atas keterwakilan calon anggota DPR/ DPRD di suatu daerah dan alokasi kursi dalam Dapil menunjukkan derajat representasi calon.
"Selain itu pengaturan dan penetapan Dapil dalam Pemilu merupakan cerminan keterwakilan calon terhadap masyarakat yang diwakilinya. Dengan kata lain esensi pengaturan Dapil adalah keterwakilan dan kesetaraan calon di suatu daerah," jelas Budi.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dengan jumlah pendududuk Kota Solok 77.535 ribu jiwa, alokasi kursi anggota DPRD sebanyak 20 kursi.
"Untuk setiap Dapil sesuai aturan memiliki alokasi minimal 3 kursi dan maksimal 12 kursi, sehingga Kota Solok seperti Pemilu-Pemilu sebelumnya memiliki alokasi kursi disetiap Dapil yakni Kota Solok 1 (Lubuk Sikarah) alokasi 11 kursi dan Kota Solok 2 (Tanjung Harapan) alokasi 9 kursi," jelas Rafiqul.
Ketua KPU Kota Solok Asraf Danil H, S.Sos, MM dan Anggota Ilham Eka Putra, SE, MM yang hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan bahwa KPU Kota Solok telah merancang dua daerah pemilihan yakni Dapil I meliputi daerah Kecamatan Lubuk Sikarah (jumlah penduduk 42.644) dengan alokasi kursi sebanyak 11 kursi dan Dapil II meliputi daerah Kecamatan Tanjung Harapan (jumlah penduduk 34.891) sebanyak 9 alokasi kursi untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Dapil I ditetapkan untuk wilayah Kecamatan Lubuk Sikarah karena merupakan wilayah kedudukan ibukota Solok dan penetapan nomor dapil selanjutnya dilakukan mengikuti arah jarum jam pada peta wilayah daerah," jelas Asraf Danil. (PN-001)
Post a Comment