News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemkab Solok dan Manajemen Aqua Sepakati Penyelesaian PHK 101 Karyawan

Pemkab Solok dan Manajemen Aqua Sepakati Penyelesaian PHK 101 Karyawan

Advertorial
SOLOK - Pemkab Solok dan PT Tirta Investama (Aqua Group) menyepakati penyelesaian masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 101 karyawan Aqua Solok. Hal itu setelah Manajemen PT Tirta Investama (Aqua Group) melakukan pertemuan dengan Pemkab Solok di Ruang Kerja Bupati Solok, Arosuka, Kamis (12/1/2023). Pertemuan itu dihadiri oleh Bupati Solok Capt. Epyardi Asda Dt Sutan Majo Lelo, M.Mar, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, S.Sos, M.Si, Pimpinan Direksi Pusat PT. Tirta Investama Indonesia Rizki Raksnugraha dan Bernas, Kepala Dinas DPMPTSP dan NAKER Drs. Aliber Mulyadi, MM, dan Jajaran Manajemen PT. Tirta Investama Kabupaten Solok. 

Pertemuan Bupati Solok bersama Manajemen Kantor Pusat PT. Tirta Investama diadakan dalam rangka penyelesaian permasalahan yang tengah terjadi antara Pihak Manajemen dengan Serikat Pekerja Aqua Group di Kabupaten Solok.

Epyardi Asda menyampaikan, dalam permasalahan yang terjadi kedua belah pihak tentu memiliki keinginan yang terbaik bagi kedua belah pihak. 

"Sebagai kepala daerah, saya memiliki keinginan untuk mengabdikan diri demi kesejahteraan masyarakat. Saya sangat menyayangkan pemecatan secara sepihak terhadap karyawan PT. Tirta Investama di Solok ini," ujarnya.

Pimpinan Tinggi kantor pusat PT. Tirta Investama Rizki Raksnugraha, menyampaikan permintaan maaf dari pihak manajemen pusat atas permasalahan yang tengah terjadi di Kabupaten Solok. Rizki juga menyampaikan ucapan terimakasih atas evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Solok. Sehingga pihak Manajemen dapat belajar dan membenahi kekurangan yang ada dalam pengelolaan perusahaan dan kepegawaian.

"Berbagai langkah penyelesaian tengah dijalankan sesuai dengan peraturan dan hukum. Pihak manajemen PT. Tirta Investama berharap para pekerja dapat bekerja kembali sesuai dengan kesepakatan yang nantinya dapat disepakati bersama," ujarnya.

Epyardi Asda berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai sehingga dapat memberikan kepuasan bagi kedua belah pihak yang sedang bertentangan. 

"Kita berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik ibarat pepatah Minangkabau 'Mengambil Rambut dalam Tumpukan Tepung, Rambut dapat diambil tanpa terputus sedangkan tepung tetap utuh dan tidak berserakan," tuturnya.

Lebih lanjut demi penyelesaian permasalahan yang tengah terjadi, Bupati Solok menyarankan akan mengambil alih permasalahan yang terjadi antara Manajemen dan Serikat Pekerja PT. Tirta Investama. Pemkab Solok, menurut Epyardi akan siap mencarikan solusi yang saling menguntungkan antara pihak Manajemen dan Serikat Pekerja.

Menanggapi hal itu pihak manajemen yang saat itu melalui dua orang Pimpinan Tinggi dari Kantor Pusat Jakarta, telah menyetujui bahwa akan menyerahkan penyelesaian permasalahan kepada Bupati Solok bersama jajaran Pemkab Solok. 

Sebelumnya, Bupati solok Capt. H. Epyardi Asda, Dt. Sutan Majo Lelo, M.Mar menerima kedatangan dan melakukan pertemuan dengan Serikat Pekerja PT Tirta Investama di kediaman pribadi Bupati Solok di Nagari Singkarak (2/12/2022).

Tampak hadir mendampingi Bupati Solok di antaranya Anggota DPRD Kabupaten Solok, Inspektorat, Dinas PMPTSP-NAKER, Dinas PUPR, Dinas DPRKPP, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Keuangan Daerah, Dinas Perhubungan, Kasatpol PP dan Damkar.

Pertemuan tersebut, dihadiri oleh serikat pekerja yang berjumlah 97 orang yang dipimpin oleh Ketuanya Fuad Zaki. Dalam pertemuan tersebut Fuad Zaki menyampaikan kronologis kejadian bahwa sebanyak 97 orang masih belum bekerja dimana dari jumlah tersebut 4 orang telah masuk bekerja karena mereka disuruh kembali masuk kerja dengan cara dijemput ke rumah masing-masing, status pekerja tersebut menjadi pekerja baru (kotrak ulang), bahkan ada masa kerja yang sudah 8-10 tahun bekerja dikembalikan lagi ke posisi semula. 

Walaupun sudah ada panggilan kerja, akan tetapi manajemen memberikan syarat-syarat yang menurut mereka sangat merugikan para pekerja, adapun syarat yang diberikan perusahaan diantaranya, pekerja harus mengakui, bahwasanya mereka menerima keputusan perusahaan, mereka di anggap mengundurkan diri. Konteksnya adalah kalau mengundurkan diri, perusahaan tidak punya kewajiban membayar pesangon, artinya ini sangat merugikan pekerja.

Kemudian, pekerja mendaftar sebagai pekerja baru, dan pihak perusahaan yang menentukan jabatan dan upah mereka selanjutnya, sementara yang diinginkan serikat pekerja adalah dipekerjakan kembali seperti semula.

Lalu, pekerja diharuskan mencabut laporan polisi. Karena sebelumnya mereka membuat laporan polisi terkait pelanggaran UU No. 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh. Pihak pekerja juga diminta untuk berjanji tidak boleh mogok kerja lagi. Sementara mogok kerja juga merupakan hak dasar sebagai pekerja.

Terhadap kondisi tersebut, Fuad Zaki selaku ketua serikat pekerja tidak terima dengan persyaratan yang diberikan perusahaan, serikat pekerja hanya ingin di terima bekerja seperti biasa tanpa syarat, akan tetapi perusahaan menolak  permintaan tersebut.

Beberapa waktu yang lalu pekerja yang di PHK mengatakan bahwa proses PHK itu harus diselesaikan bersama secara mufakat, ini tidak bisa terlaksana karena tidak ada fasilitas tidak ada tempat yang menyebabkan pekerja tersebut tidak bisa memasuki pabrik. Oleh karena itu, mereka telah mencoba meminta bantuan lembaga bantuan hukum (LBH), dan LBH tersebut telah mencoba mengundang pihak manajemen perusahaan, tepatnya pada tanggal 10 November 2022, akan tetapi pihak manajemen menyatakan batal untuk melakukan musyawarah tersebut, di karenakan manajemen ingin menyelesaikan di Dirjen Ketenagakerjaan, namun di Dirjen Ketenagakerjaan pada tanggal 18 November 2022 juga menolak pencatatan PHK tersebut karena syarat formil untuk PHK tersebut belum memenuhi syarat, pihak Dirjen Ketenagakerjaan mengembalikan ke perusahaan untuk kembali bermusyawarah, akan tetapi sampai hari ini belum terjadi proses tersebut.

Sampai saat ini pekerja yang di PHK masih bertahan meski sudah 2 bulan tidak digaji, bahkan beberapa di antara mereka kartu BPJS-nya ada yang sudah terblokir, sehingga ada dari istri mereka yang melahirkan, anak mereka yang sakit bahkan pekerja tersebut sakit harus menanggung dengan biaya sendiri. 

Sementara itu, Epyardi Asda selaku Bupati Solok menyampaikan bahwa akan melakukan yang terbaik untuk semua dan meyakinkan serikat pekerja akan memperjuangkan hak-hak mereka sesuai dengan kapasitas yang dimiliki.

Meski begitu, Epyardi menegaskan bahwa dirinya akan tetap berusaha agar produktivitas pabrik tetap berjalan dengan baik, dan hak-hak pekerja dipenuhi, serta masalah ini bisa diselesaikan dan dibicarakan dengan cara yang baik. 

"Saya berharap semua pihak bisa saling memahami dan mencari solusi terbaim. Karena apapun yang dilakukan di Kabupaten Solok ini, harus lebih besar manfaatnya dari pada mudharatnya. Saya juga berharap Perusahaan Aqua ini bisa sedikit bertoleransi, memahami dan jangan memaksakan kehendak," tegasnya.

Sebelumnya, Pemkab Solok dengan beberapa SKPD terkait telah melakukan investigasi yang juga disaksikan Inspektorat, kepada PT. Tirta Investama. Hasilnya, ditemukan beberapa indikasi pelanggran hukum dari pihak perusahaan seperti perizinan K3 yang sudah tidak berlaku, dampak lingkungan terhadap pembuangan limbah, Andalalin, Kerjasama dengan CV. Elmas Sentosa Abadi yang tidak dilaporkan kepada pemerintah daerah.

"Kami akan memanggil kembali pihak manajemen perusahaan untuk berdiskusi kembali mengenai jalan keluar untuk menyelesaikan masalah sehubungan dengan masalah perizinan, dampak lingkungan, K3, andalalin dan kerjasama. Yang pasti, saya akan terus berjuang bersama pekerja dan rakyat Kabupaten Solok, untuk memperoleh hak-hak pekerja," tegasnya. (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment