News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kasus Narkoba Kader Demokrat, DPC Beda Sikap dengan DPD dan Ketua DPRD Kabupaten Solok

Kasus Narkoba Kader Demokrat, DPC Beda Sikap dengan DPD dan Ketua DPRD Kabupaten Solok

SOLOK - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Solok berbeda sikap dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumbar dan Ketua DPRD Kabupaten Solok, terkait ditangkapnya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Lucki Efendi oleh Satres Narkoba Polres Solok, Selasa dinihari (10/1/2023). DPC Demokrat Kabupaten Solok langsung memecat dan memberhentikan Lucki dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, Bendahara DPC Demokrat dan dari keanggotaan di DPC Demokrat Kabupaten Solok.

Putusan itu dinilai sejumlah pihak sangat tergesa-gesa, karena hingga saat ini status Lucki Efendi masih sebagai terduga penyalahgunaan Narkoba. Menganut prinsip praduga tak bersalah, Lucki sama sekali belum mendapat vonis dan proses hukumnya masih berlangsung. Selain itu, dari penangkapan oleh Satres Narkoba Polres Solok, status Lucki belum terang, apakah sebagai pemakai (pengguna), pengedar, ataukah sebagai korban penyalahgunaan Narkoba. Apalagi, saat ditangkap Lucki tidak dalam kondisi menggunakan Narkoba, tapi barang haram itu, hanya berada di dalam mobil yang dikendarai oleh Lucki Efendi.

Sementara itu, DPD Demokrat Sumbar menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum terkait penangkapan Lucki Efendi. Hal senada juga diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra. Atas musibah yang menimpa koleganya tersebut, Dodi Hendra mengaku sangat prihatin. Meski begitu, politisi Partai Gerindra tersebut meminta seluruh pihak untuk tidak membuat penilaian dan kesimpulan sendiri, tapi mempercayakan sepenuhnya ke proses hukum. 

DPD Demokrat Sumbar: Serahkan Sepenuhnya ke Proses Hukum!

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Barat (Sumbar) menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang diambil oleh Polres Solok terkait penangkapan salah satu kadernya dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar, Mulyadi, melalui Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPD Demokrat Sumbar, Ari Prima, S.Psi, M.Pd, mengatakan Partai Demokrat sangat menyayangkan kader yang terlibat penyalahgunaan narkotika, apalagi kader tersebut adalah wakil rakyat dari Partai Demokrat.

"Penangkapan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, inisial LE, yang berasal dari Partai Demokrat jelas mencoreng wajah partai, khususnya di Kabupaten Solok," ujarnya. 

Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar, Mulyadi, menurut Ari Prima, dalam setiap kesempatan selalu menyampaikan keprihatinannya terhadap telah masuknya narkotika jenis sabu ke kampung-kampung di Sumatera Barat, dan meminta Kepolisian selain fokus terhadap penindakan juga fokus kepada pencegahan yaitu mencegah masuknya Sabu tersebut ke Sumatera Barat, dan tidak memberi toleransi kepada siapapun dgn bekingan siapapun yg terlibat kasus Narkoba.  

"Terkait peristiwa tersebut di atas (Lucky Efendi), Partai Demokrat akan mengambil langkah-langkah sesuai aturan organisasi. Bagi setiap kader, mereka sudah menandatangani pakta integritas ketika menjadi anggota DPRD Partai Demokrat. Mereka wajib mengikuti setiap aturan dan arahan serta kebijakan partai dan melaksanakannya secara tegak lurus sesuai aturan partai. Ada sanksi tegas dan proporsional bagi setiap kader yang melanggar aturan dan kebijakan dari Partai Demokrat," tegasnya. 

Ketua DPC Demokrat Solok: Lucky Effendi Dipecat dan Diberhentikan!

Partai Demokrat memecat Lucky Effendi dari keanggotaan partai dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar). Pencopotan dilakukan setelah Lucky Effendi ditangkap terkait kasus narkoba.

"Hari ini kita langsung pleno. Keputusannya, saudara Lucky Effendi dicopot dan diberhentikan dari jabatannya, baik dari Wakil Ketua DPRD maupun jabatannya di kepengurusan partai," ujar Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Solok, Iriadi Dt. Tumangguang, Selasa (10/1/2023).

Iriadi yang sebelumnya menjadi Calon Bupati Solok berpasangan dengan Ketua DPC Demokrat Agus Syahdeman pada Pilkada Kabupaten Solok 9 Desember 2020 itu, mengatakan Lucky Efendi sebelumnya memegang jabatan sebagai Bendahara di DPC Partai Demokrat Kabupaten Solok. Iriadi memastikan posisi Lucky di kepengurusan partai dicopot dan akan diganti. Tidak hanya itu, DPC juga disebut akan berkoordinasi dengan DPD Demokrat Sumbar untuk proses pergantian Lucky dari anggota dewan.

"Di DPRD juga akan segera digantikan. Nanti kita koordinasi dengan DPD (Provinsi), siapa yang akan menggantikan," katanya.

Dodi Hendra: Jangan Buat Penilaian dan Kesimpulan Sendiri, Serahkan Sepenuhnya ke Proses Hukum

Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra mengaku prihatin dengan ditangkapnya Lucki Efendi oleh Satres Narkoba Polres Solok. Atas musibah yang menimpa koleganya tersebut, Dodi Hendra meminta seluruh pihak untuk tidak membuat penilaian dan kesimpulan sendiri, tapi mempercayakan sepenuhnya ke proses hukum. 

"Dari sisi kelembagaan (DPRD), saya sangat prihatin dengan kejadian ini. Namun, sebagai kakak dan saudara dari LE, saya memohon seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak membuat penilian, maupun kesimpulan sendiri. Terkait kasus ini, mari kita percayakan ke aparat penegak hukum," tegasnya. 

Terkait mekanisme di DPRD Kabupaten Solok, Dodi mengungkapkan pihaknya akan segera melakukan rapat internal, karena lembaga DPRD punya alat kelengkapan dewan (AKD) yaitu Badan Kehormatan (BK). 

"Sesuai mekanisme di DPRD Kabupaten Solok, kita akan melakukan rapat terkait kasus menimpa oknum Wakil Ketua tersebut. Yakni proses di Badan Kehormatan," tukuknya.

Wakil Ketua DPRD Ditangkap karena Narkoba

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Lucky Efendi (30) Ditangkap Tim Spider Satres Narkoba Polres Solok Arosuka, Selasa dinihari (10/1/2023). Penangkapan Lucky Efendi yang juga Bendahara DPC Partai Demokrat Kabupaten Solok tersebut, dilakukan di depan SMA 1 Gunung Talang, Jorong Pasa Usang, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Selasa dinihari sekira pukul 00.15 WIB.

Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, S.IK melalui Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Illahi, mengatakan penangkapan Lucky di depan SMAN 1 Gunung Talang, setelah pihaknya melakukan serangkaian pengintaian. Bahkan, menurut Oon, Lucky sudah diintai sejak lima bulan lalu. 

"Kami sudah lakukan pengintaian dari sore. Setelah dipastikan adanya barang bukti kami lakukan penangkapan. Informasi terkait LE, sudah kami terima sejak lima bulan lalu. Namun, untuk memastikan itu, kami terlebih dahulu melakukan pendalaman," ujarnya. 

Dari penangkapan Lucky Effendi, disita tiga barang bukti, yakni satu 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, 1 (satu) unit Handphone merek iPhone warna hitam, dan 1 (satu) unit mobil merk Honda Civic warna abu-abu dengan no pol BA 1735 HE.

Terkait kronologis penangkapan, Oon Kurnia Illahi menuturkan bahwa pada Selasa dinihari, sekira pukul 00.15 WIB, petugas Satres Narkoba Polres Solok melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa a.n. Lucky Efendi Pgl. Lucki yang sedang berada di tengah jalan raya yang beralamat di Jorong Pasa Usang Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok. 

Penangkapan berawal dari anggota Satres Narkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang sedang  melakukan transaksi narkotika jenis Sabu. Setelah informasi yang didapatkan dari masyarakat, petugas langsung menuju ketempat pelaku dan melakukan penyelidikan, kemudian petugas melihat seorang laki-laki yang sedang mengendarai mobil yang mirip dengan ciri-ciri yang didapat dari masyarakat. 

Petugas langsung membuntuti lalu memberhentikan pelaku di tepi jalan di Jorong Pasa Usang dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama an. Lucki Efendi Pgl. Lucki. Setelah itu petugas melakukan penggeledahan, saat itu ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klem warna bening yang di temukan di dalam mobil milik pelaku dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. 

Selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat, lalu kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok untuk penyidikan lebih lanjut. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment