News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Legislator PDI Perjuangan Siap Mundur dari DPRD jika Pabrik AQUA Solok PHK 101 Karyawan yang Berdemo

Legislator PDI Perjuangan Siap Mundur dari DPRD jika Pabrik AQUA Solok PHK 101 Karyawan yang Berdemo

SOLOK - Anggota DPRD Kabupaten Solok dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Zamroni, SH, mempertaruhkan jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok jika PT Tirta Investama atau Pabrik AQUA Solok melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 101 buruh dan pekerja kontrak di pabrik tersebut. Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut, menyatakan hal itu saat hadir dalam demonstrasi yang dilaksanakan pada 31 Oktober 2022.

Namun, setelah PT Tirta Investama (Pabrik AQUA Solok) melakukan PHK terhadap para pendemo yang berjumlah 101 orang, Zamroni ternyata hingga kini masih tetap melaksanakan tugas-tugas kedewanan dan tetap menjadi anggota dewan terhormat di Kabupaten Solok. Bahkan, saat dirinya yang semestinya melaksanakan tugas pembahasan APBD Kabupaten Solok di Aula Chinangkiek Dream Park, Minggu (6/11/2022) hingga Kamis (10/11/2022), karena statusnya sebagai Anggota Badan Anggaran (Banggar). Zamroni justru tertangkap kamera hadir dalam pertemuan antara Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar dengan perwakilan PT Tirta Investama di Ruang Kerja Bupati Solok, Senin (7/11/2022).

Seperti dikutip dari 7topone.id, Zamroni menyampaikan siap mundur sebagai Anggota DPRD Kabupaten Solok, saat menghadiri demo seratusan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Aqua Group Kabupaten Solok, di depan Kantor Walinagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok, Senin (31/10/2022). Penegasan itu disampaikan Zamroni dengan megaphone (pengeras suara) milik pendemo.

"Sudah 21 hari anak-anak nagari mendatangi rumah saya, dan tentunya sebagai orang yang dipilih masyarakat apapun bentuknya pada hari ini saya harus berada bersama masyarakat. Kehadiran saya di tengah-tengah bapak/ibu (peserta aksi demo), tidak semata-mata melakukan pembelaan. Kalau ada PHK yang mereka lakukan (Manajemen Pabrik Aqua Solok), bapak/ibu silahkan copot jabatan saya. Itu konsekuensi Zamroni jadi anggota dewan. Tokoh masyarakat harus peduli, dan tentunya masyarakat yang punya etika, punya adat tidak bisa bertahan dimana 101 masyarakat pengangguran yang bisa jadi bangkai, dan itu menjadi cerita hari ini," ucap berapi-api, kala itu.

PT Tirta Investama: Mangkir 7 Hari Berturut-Turut dan Sudah Dipanggil 2 Kali Melalui Surat Resmi

Sementara itu, manajemen PT Tirta Investama, melalui Kepala Pabrik AQUA Solok Endro Wibowo membenarkan bahwa pihaknya sudah melakukan PHK terhadap 101 karyawan. Sebagai perusahaan yang telah berinvestasi di Kabupaten Solok dan memiliki target produksi yang tinggi, Endro Wibowo menekankan bahwa keputusan PHK oleh Pabrik AQUA Solok adalah akibat dari karyawan yang bersangkutan mangkir (tidak bekerja) lebih dari 7 hari dan telah dilakukan pemanggilan untuk kembali bekerja melalui pengiriman dua kali surat resmi. Endro menyatakan, sesuai aturan yang berlaku dan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), karyawan yang mangkir lebih dari 7 hari tanpa alasan yang sah, maka dianggap mengundurkan diri. 

"Manajemen PT Tirta Investama (TIV) akan terus melanjutkan untuk berdialog dengan terbuka dan saling menghormati untuk  memastikan kelangsungan bisnis serta melindungi keadilan bagi seluruh karyawan, berdasarkan kepada PKB (Perjanjian Kerja Bersama) dan peraturan yang berlaku. Sebagaimana diketahui akar permasalan perselisihan dimulai karena adanya perbedaan penafsiran terhadap aturan lembur," katanya. 

Endro Wibowo juga menyampaikan penghargaan dan terimakasih atas dukungan Bupati dan jajaran pemerintah Kabupaten Solok yang selama ini telah menjaga iklim investasi dan iklim usaha yang baik di Solok sehingga Pabrik AQUA Solok bisa terus beroperasi dengan aman. 

Endro menyatakan, sejumlah karyawan yang merasa bahwa aspirasinya tidak diterima melakukan mogok kerja sejak tanggal 10 Oktober 2022. Manajemen menganggap unjuk rasa ini tidak sah karena proses dialog saat itu masih berlanjut. Bahkan proses mediasi juga masih berjalan sampai saat ini. 

"Oleh karena itu, mulai tanggal 19 Oktober 2022, perusahaan mengirimkan surat pemberitahuan kepada karyawan yang tidak masuk kerja selama tujuh hari berturut-turut di Pabrik AQUA Solok, menyatakan bahwa mereka telah absen lebih dari tujuh hari. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya yang meminta karyawan untuk kembali bekerja karena aksi mogok kerja yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," ujarnya. 

Dijelaskan Endro, berdasarkan pasal 6 ayatv(3) Kepmenakertrans No. Kep 232/Men/2003, jika karyawan tidak hadir selama 7 hari berturut-turut dan sudah dilakukan pemanggilan secara layak 2 kali dalam rentang waktu 7 hari dan yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan tersebut maka dapat dianggap sebagai tindakan pengunduran diri. 

"Perusahaan sudah memberikan hak yang timbul akibat pengunduran diri berdasarkan PKB kepada karyawan karyawan yang bersangkutan. Karyawan yang terkena dampak ini, sudah tidak lagi memiliki akses ke fasilitas kerja perusahaan mulai tanggal 19 Oktober," tegasnya. 

Endro menegaskan, keputusan ini telah diinformasikan kepada sejumlah karyawan pabrik Solok yang terdampak, dimana karyawan yang terkena dampak tersebut kemudian kembali melakukan penyampaian pendapat di muka umum kemarin di Solok karena menganggap keputusan yang diambil perusahaan dilakukan sepihak dan tidak berdasar. 

"Kami senantiasa mengikuti peraturan dalam menjakankan usaha kami. Kami menghormati otoritas pemerintahan dan terus bekerjasama dengan pemangku kepentingan dimanapun kami beroperasi. karena kami ingin berkontribusi kepada ekonomi setempat dan ingin agar iklim investasi yang baik akan terus dijaga," jelas Endro. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment