News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Iuran Menunggak Bertahun-Tahun, BPJS Kesehatan Luncurkan Program REHAB

Iuran Menunggak Bertahun-Tahun, BPJS Kesehatan Luncurkan Program REHAB

SOLOK - Kabar gembira bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang kepesertaannya sedang non aktif karena menunggak iuran. BPJS Kesehatan menerbitkan Program Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) yang bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

Kepala BPJS Cabang Solok, Asfurina, SKM, AAAK, Disertai Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta Evan Jasman dan Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik Ilham, mengungkapkan program ini dilatarbelakangi rendahnya kemampuan membayar iuran oleh peserta PBPU dan BP, khususnya usai masa pandemi Covid -19.

"Program REHAB ini memang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi peserta dalam melakukan pembayaran iuran melalui mekanisme cicilan. Sehingga memberi kesempatan kepada peserta untuk mengaktifkan kepesertaannya," ungkap Asfurina, saat Media Gathering BPJS Cabang Solok di d'Relazion Resto, Kamis (27 /10/2022).

Asfurina menyebutkan, peserta yang dapat mengikuti Program REHAB adalah peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan). Untuk pendaftaran program REHAB, dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

"Jika tunggakannya sudah lebih dari 2 tahun, pembayaran cukup 24 bulan dan bisa dicicil juga. Setelah lunas, secara otomatis kepesertaan kembali aktif," ujarnya.

Layanan yang diluncurkan BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses layanan serta mengakomodir harapan dan memenuhi kebutuhan peserta maupun para pemangku kepentingan.

"Kami juga membutuhkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan. Anggaplah pemerintah daerah yang bisa mengambil alih (menganggarkan di APBD), agar seluruh masyarakat dapat memperoleh hak pelayanan kesehatan," ungkap Asfurina. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment