News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Masalah Tanah di Koto Hilalang, Rahmawati dan Adiwijoyo Dilaporkan ke Polda Sumbar

Masalah Tanah di Koto Hilalang, Rahmawati dan Adiwijoyo Dilaporkan ke Polda Sumbar

PADANG - Warga Pamulang Kota Tangerang, H.Joni (50), melaporkan Rahmawati dan Adiwijoyo ke Polda Sumbar dalam kasus dugaan tindak penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 dan 378 KUHP, sesuai dengan laporan polisi No. LP/B/174/V/2022/SPKT/Polda Sumbar tanggal 6 Mei 2022.

Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini terjadi pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2017 pukul 10.00 WIB di Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Kuasa hukum H. Joni, Ade Hariyanto SH, mengatakan bahwa ada sekitar 18 orang yang sudah melaporkan saudara Rahmawati dan Adiwijoyo dalam kasus tersebut.

"Sebenarnya klien saya pak Haji Joni sudah memberikan toleransi yang lama terhadap Adi Wijoyo yang mana sejak tahun 2017 kejadian sampai sekarang 2022. Akan tetapi Adiwijoyo dan Rahmawati tak ada juga itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan pembelian tanah di Jorong Simpang Empat Koto Hilalang tersebut," ujar Ade Hariyanto, SH.

Setelah diselidiki, ternyata pada tahun 2013, tanah tersebut sudah dijual juga ke pihak lain. Akibat peristiwa tersebut, H.Joni telah dirugikan sebesar Rp 195 juta. 

"Dan bukan klien saya saja akan tetapi masih banyak masyrakat kecil yg mengalami hal serupa," ungkap Ade.

Menurut Ade Hariyanto, kalau ditaksir Adi Wijoyo dan Rahmawati telah mengantongi uang miliaran rupiah dari penjualan tanah tersebut. 

"Beli tanah akan tetapi tidak bisa dikuasai akibat tanah tersebut telah dijual beberapa kali oleh terlapor. Bahkan ada yang beli tanah tapi sertifikat tidak diberikan sesuai kesepakatan," kata Ade.

Sementara itu, H.Joni dalam laporan polisi mengatakan bahwa pada pada awal bulan Juni 2017, dirinya ditawari tanah sawah oleh saudara Rustam dengan luas 12.500 M2 yang terletak di Koto Hilalang.

Singkat cerita terjadi kesepakatan dengan Rahmawati yang mengaku sebagai pemilik tanah. Akan tetapi, Rahmawati meminta waktu sampai anaknya yang bernama Adi Wijoyo pulang dari Medan, sesuai hasil pembicaraan Rahmawati dengan Adiwijoyo via telpon.

Akhirnya, pada tanggal 14 Juli 2017, dihadapan notaris Eldawati SH, dibuat Akta jual beli antara H. Joni dan Rahmawati serta Adi Wijoyo dan ditanda tangani bukti penyerahan uang sebesar Rp192 juta. Rahmawati berjanji kalau tanah tersebut akan dibalik namakan atas nama istri H.Joni yakni Ny. Darnalis.

"Sebenarnya bagi saya pribadi tidak ada masalah, meski saya sudah rugi ratusan juta, akan tetapi saya kasihan dengan pembeli yang lain. Mereka masyarakat kecil, ada buruh, tani dan penjual sate. Bagi mereka uang tersebut sangat berarti, dan mungkin butuh waktu lama untuk mengumpulkan uang sebanyak itu. Agar tidak jatuh lagi korban berikutnya, maka saya laporkan kasus ini ke Polda Sumbar," kata H.Joni.

"Demi tegaknya hukum dan kebenaran..

kami mohon kepada bapak Kapolda untuk mengusut kasus penipuan ini sampai tuntas, agar kasus serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari," ungkapnya.

H. Joni mengatakan langkah ini diambilnya dengan maksud untuk membersihkan isu-isu yang berkembang selama ini di Koto Hilalang. 

"Saya ingin isue yang berkembang selama ini yang menimpa salah seorang putra Koto Hilalang agar jernih dengan sejernih jernihnya. Sehingga ke depannya tidak ada lagi isue yang berkembang yang akan mengakibatkan rusaknya nama baik seseorang, apalagi orang tersebut pejabat publik," akhir H. Joni. (*/PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment