Apa Kabar Hak Angket DPRD Kota Solok?
SOLOK - Setelah disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Solok, Senin (7/2/2022), "nasib" Hak Angket yang diajukan oleh 16 Anggota DPRD Kota Solok, Sumbar, laksana "menghilang". Hampir dua bulan usai disahkan, angket yang disetujui secara aklamasi oleh 19 orang dari 20 Anggota DPRD Kota Solok itu, menjadi pertanyaan di masyarakat Kota Solok. Bahkan, hanya beberapa hari usai disahkan, dua pengusung hak angket dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) menarik dukungan dan mencabut tanda tangannya, yakni Yoserizal dari Dapil Lubuk Sikarah dan Amrinof Dias Dt Ula Gadang dari Dapil Tanjung Harapan.Ketua Fraksi Adil Makmur, Taufiq Nizam, mengaku pihaknya mendengar banyak pertanyaan di masyarakat terkait hak angket terhadap proses pengesahan APBD Kota Solok tahun 2022 ini. Anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, menegaskan pihaknya akan tetap melanjutkan hak angket, apapun hasilnya.
"Insyaallah hak angket akan tetap kami lanjutkan, karena secara undang-undang itu hak anggota Dewan dan apalagi yang kami angketkan ini terkait hajat hidup masyarakat Kota Solok. Tahapannya sudah kami lalui, mulai dari pengusulan kepada ketua DPRD dengan dilampirkan 16 nama Anggota DPRD dari dua fraksi yang dibubuhi tanda tangan. Kemudian dilanjutkan dengan sidang paripurna yang dihadiri 19 orang anggota DPRD Kota Solok dan telah disepakati," ujarnya.
Jika tahapan sudah dilalui, timbul pertanyaan berikutnya di masyarakat. Karena, dalam proses yang hanya tinggal pembentukan panitia angket, mengapa kepanitiaan belum juga terbentuk? Sehingga, angket DPRD Kota Solok terkesan hanya basa-basi.
"Saat akan menyerahkan nama-nama panitia angket, kami disurati oleh Sekwan bahwa jumlah panitia Angket dibatasi per fraksi sebagai mana Pansus (panitia khusus). Disini terjadi perdebatan pemahaman, karna kami memahami setiap anggota fraksi boleh jadi panitia angket. Konsentrasi kami juga terpecah untuk melanjutkan proses ini, karena ada rotasi AKD (Alat Kelengkapan Dewan). Namun, lagi-lagi kami dikagetkan oleh surat dari Sekwan yang menyatakan bahwa Sekretariat DPRD tidak dapat memfasilitasi segala biaya yang timbul dari kegiatan hak angket. Dikatakan bahwa hak angket muncul setelah APBD 2022 ditetapkan sehingga kegiatan Hak angket tidak terdapat dalam DPA (Daftar Program Anggaran)," ungkapnya
"Hal ini nanti akan kami diskusikan dengan kawan-kawan pengusul Angket beserta Sekwan. Namun yang pasti kami bertekad dari dua fraksi (walaupun tidak semua anggota fraksi yang ikut) untuk tetap melanjutkan Hak Angket apapun hasilnya. Dan untuk diketahui bersama tidak ada landasan kedengkian kepada siapapun dalam pengusulan Hak Angket ini. Kita hanya berharap dengan terlaksana nya Angket ini nanti dapat menguak tabir persoalan yang terjadi dengan terang benderang demi kemaslahatan masyarakat Kota Solok," ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin (7/2/2022), Sidang Paripurna yang dihadiri 19 Anggota DPRD Kota Solok, memutuskan menerima hasil pengusulan hak angket terkait proses dan mekanisme penyempurnaan APBD Kota Solok tahun 2022, di Gedung DPRD Kota Solok, Senin (7/2/2022). Pengusulan hak angket ini dilakukan oleh 16 orang dari 20 orang anggota DPRD Kota Solok 2019-2024. Paripurna dihadiri 19 Anggota DPRD dan disetujui oleh 15 Anggota DPRD dan dua fraksi dari tiga fraksi yang ada di DPRD Kota Solok.
Paripurna juga memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja Hak Angket, yang terdiri dari anggota Fraksi dan akan bekerja sampai 60 hari ke depan untuk mencari kekeliruan apa yang diduga dilakukan oleh Pemko Solok dalam mekanisme pengesahan APBD Kota Solok tahun 2022. Empat Anggota DPRD yang tidak ikut menyetujui hak angket adalah Ketua DPRD Hj. Nurnisma, SH, Wakil Ketua DPRD Efriyon Coneng, Ketua Fraksi Golkar Nasril In Dt Malintang Sutan, dan Anggota Fraksi Golkar Andi Marianto, ST. Sementara, satu Anggota Fraksi Solok Bersatu, Leo Murphy, SH. Leo Murphy diketahui sedang ada agenda di Jakarta. Efriyon Coneng disepakati dan ditunjuk sebagai juru bicara (Jubir) Hak Angket.
Pengajuan penggunaan hak angket ditandatangani oleh 16 orang anggota DPRD Kota Solok, yakni Deni Nofri Pudung (Demokrat), Taufiq Nizam (PKS), Harizal (Gerindra), Ade Merta (PKS), Irwan Sari In (PKPI), Leo Murphy (PDIP), Ade Surya Dharma (Hanura), Rika Hanom (Gerindra), Hendra Saputra (PBB), Andi Eka Putra (PPP), Rusnaldi (Hanura), Rusdi Saleh (PAN), Amrinof Dias (NasDem), Wazadly (PBB), Yoserizal (NasDem) dan Bayu Kharisma (Demokrat).
APBD Kota Solok 2022 sebesar Rp535.988.740.371,00, terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp45.655.665.666,00, pendapatan transfer sebesar Rp490.333.074.705,00 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp9.941.698.735,00, sedangkan untuk belanja daerah dianggarkan sebesar Rp745.374.238.311,00, defisit sebesar Rp209.385.497.940,00, pembiayaan daerah sebesar Rp209.385.497.940,00, penerimaan pembiayaan sebesar Rp211.468.831.240,00, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2.083.333.300,00 dan Silpa sebesar Rp136.468.831.240,00. (PN-001)
Post a Comment