News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Nurnisma Bantah BA 3 P Sering Mangkal di Balaikota Solok

Nurnisma Bantah BA 3 P Sering Mangkal di Balaikota Solok

SOLOK - Ketua DPRD Kota Solok Hj. Nurnisma, SH, memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan sejumlah media online yang menyebutkan mobil dinasnya, BA 3 P, sering parkir di Balaikota Solok. Nurnisma membantah mobil dinas dan dirinya sering "mangkal" di Kantor Walikota Solok tersebut.

"Sejak pengusulan hak angket, saya tidak pernah ke Balaikota Solok. Sejumlah agenda kedewanan seringkali saya delegasikan ke para Wakil Ketua DPRD," ungkapnya. 

Sebelumnya, setelah 16 Anggota DPRD Kota Solok secara resmi mengajukan Hak Angket terkait dugaan manipulasi dokumen APBD Kota Solok tahun 2022 pada Selasa (25/1/2022), Ketua DPRD Kota Solok, Hj. Nurnisma, SH, dinilai semakin "mesra" dengan Pemko Solok. Hal ini terlihat dengan seringnya mobil dinas Ketua DPRD, BA 3 P, terparkir di Balaikota Solok. Meski sebagai mitra pemerintah (hubungan eksekutif-legislatif), bukan hal janggal bila Hj. Nurnisma, SH, "dekat" dengan Pemko Solok. Namun, dalam kondisi 16 Anggotanya sedang mengajukan hak angket, secara etika politik, tentu hal ini melukai koleganya di legislatif. 

Salah satu Anggota DPRD Kota Solok yang mengajukan hak angket, menyayangkan tindakan Hj. Nurnisma, SH tersebut. Menurut legislator yang minta namanya tak diekspos tersebut, 

"Marilah kita sama-sama menjaga perasaan masing-masing. Tidak layak dan tidak patut, jika saat kami mengajukan hak angket ke Pemko Solok, Ketua DPRD justru menjalin hubungan dengan Pemko Solok. Perlu diingat, bahwa Ketua DPRD adalah ibarat ketua kelas, bukan pemegang komando di dewan. Segala keputusan dan tindakan yang diambil bersifat kolektif kolegial, artinya keputusan bersama. Kamilah (Anggota DPRD Kota Solok) saudara kandung Ibuk Ketua (Ketua DPRD Kota Solok), sementara Pemko Solok adalah mitra DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.

Legislator pengusul hak angket tersebut juga mengingatkan bahwa dalam pengesahan hasil verifikasi/evaluasi Gubernur Sumbar terkait APBD Kota Solok 2022, Ketua DPRD Hj. Nurnisma, SH dan Wakil Ketua DPRD Efriyon Coneng, yang menandatangani persetujuan itu, bisa saja diajukan ke Badan Kehormatan (BK DPRD) Kota Solok. Hal itu disebabkan ada mekanisme dan prosedur yang tidak dilalui, tapi Ketua dan Wakil Ketua DPRD tetap menandatangani. Namun, sejumlah Anggota DPRD menurutnya masih menghormati Pimpinan DPRD sebagai yang didahulukan selangkah dan ditinggikammn seranting.

"Jika seperti ini, kami akan mempertimbangkan untuk melaporkan Ketua DPRD ke Badan Kehormatan (BK DPRD)," ujarnya. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment