News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

SK Walikota Solok Dinilai Zalim, Mahendri Eka Putra Mengadu ke DPRD

SK Walikota Solok Dinilai Zalim, Mahendri Eka Putra Mengadu ke DPRD

SOLOK - Keputusan Walikota Solok Nomor 188.46-730-2021 tentang penetapan Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana Daerah (PBD) Kota Solok, masa bakti 2021-2026, menuai kontroversi. Penyebabnya, hasil dua seleksi yang dilakukan oleh Badan Kajian Kebencanaan Universitas Negeri Padang dan Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan berbeda dengan SK Walikota Solok. 

Dari empat orang yang ditetapkan, nama Rini Susanti tiba-tiba muncul. Padahal, dalam seleksi Badan Kajian Kebencanaan UNP, Rini menempati peringkat ketujuh. Sementara dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Kota Solok, Rini Susanti berada di urutan keenam. Namun, dalam SK Walikota Solok Nomor 188.46-730-2021, Rini Susanti berada di peringkat keempat. Tentu, "naiknya" Rini Susanti menjadi sebuah pertanyaan besar. Apalagi, Rini Susanti disinyalir adalah salah satu Tim Sukses (Timses) Wako-Wawako Solok, Zul Elfian - Ramadhani Kirana Putra (Zidane) di Pilkada Kota Solok 2020 lalu. 

Merasa terzalimi dengan SK Walikota Solok tersebut, Mahendri Eka Putra, yang menempati peringkat ketiga pada uji kelayakan dan kepatutan DPRD Kota Solok dan peringkat kelima pada Seleksi Badan Kajian Kebencanaan UNP, membuat pengaduan ke DPRD Kota Solok pada Jumat (7/1/2022). Pengaduan ini ditindaklanjuti oleh DPRD Kota Solok dengan menggelar audiensi (hearing) pada Rabu (12/1/2022). Audiensi tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Bayu Kharisma, Ketua BK DPRD Deni Nofri Pudung, Ketua Komisi 1 sekaligus Fraksi Golkar Nasril In Dt Malintang Sutan, Ketua Fraksi Solok Bersatu Hendra Saputra, dan Ketua Fraksi Adil Makmur Taufiq Nizam. 

Dalam paparannya di hadapan pimpinan dan Anggota DPRD Kota Solok, Mahendri memaparkan kronologis seleksi Unsur Pengarah Penanggulangan Kebencanaan Daerah Kota Solok 2021-2026. Seleksi berawal dari pengumuman Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nomor 005/112/BPBD/XI-2021 tanggal 8 November 2021 dan termuat di link BPBD Kota Solok di alamat website https://bpbd.solokkota.go.id. Panitia Seleksi diketuai oleh Drs. Syaiful, A, M.Si, yang juga merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solok. Disebutkan dalam pengumuman itu, Calon Anggota Unsur Pengarah PBD berasal dari empat elemen, yakni dari Pakar Ahli/Akademisi bencana dari perguruan tinggi dan profesional, Tokoh Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Lembaga Usaha. 
Berkas pendaftaran dan seleksi administrasi diantar ke BPBD Kota Solok tanggal 8-19 November 2021. Setelah lolos seleksi administrasi, sebanyak 10 peserta yang lolos menjalani ujian tulis, wawancara dan psikotes oleh Badan Kajian Kebencanaan UNP pada 6 Desember 2021. Hasilnya, sebanyak 7 peserta dinyatakan lolos. Yakni Masrida (87,08 poin), Andry Kurniawan (82,68 poin), David Dwi Putra (79,2 poin), Nanda Priatama (78 Poin), Mahendri Eka Putra (77,6 poin), Siska Fitrisia (76,8 poin), dan Rini Susanti (75,6 poin).
Sebanyak 7 peserta yang lolos, kemudian menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi 1 DPRD Kota Solok pada 10 Desember 2021. Hasilnya, sebanyak 4 peserta dinyatakan lolos. Yakni Masrida (91,75 poin), Andry Kurniawan (87,2 poin), David Dwi Putra (79,2 poin), Mahendri Eka Putra (82,2 poin), Nanda Priatama (81 Poin), David Dwi Putra (68,75 poin), Rini Susanti (63,25 poin), dan Siska Fitrisia (62,25 poin).

Mahendri Eka Putera dalam audiensi ini, mempertanyakan mekanisme seleksi unsur pengarah berdasarkan Perda Kota Solok Nomor 8 tahun 2012. Sebab, hasil keputusan Walikota Solok, berbeda dengan hasil seleksi Badan Kajian Bencana UNP dan uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi 1 DPRD Kota Solok. Mahendri juga berharap, DPRD Kota Solok, khususnya Komisi 1 DPRD yang melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan, bisa memperjuangkan hal ini.

"Jika hasilnya memang mutlak dari Kepala Daerah, untuk apa dilakukan seleksi dan uji kelayakan dan kepatutan, lebih baik direkrut saja. Tapi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 pasal 22 tentang Penanggulangan Bencana dan Perda Kota Solok Nomor 8 tahun 2012 pasal 7 ayat 4 dan 5, Pemko Solok telah "mengkhianati" peran Badan Kajian Kebencanaan UNP dan memgangkangi peran DPRD Kota Solok," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Solok, Nasril In Dt Malintang Sutan, mengatakan pihaknya sangat terkejut dengan SK Walikota Solok tersebut. Nasril In menegaskan bahwa DPRD Kota Solok tidak akan tinggal diam dan akan memperjuangkan hal ini. 

"Hasil seleksi dari Badan Kajian Kebencanaan UNP sudah sama-sama kita lihat. Dari tujuh nama yang lolos seleksi, Komisi 1 DPRD Kota Solok lalu melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan. Hasilnya juga sudah sama-sama kita ketahui. Lalu, tiba-tiba Walikota Solok mengeluarkan keputusan yang sama sekali tidak sesuai dengan dua hasil tersebut. Kita akan perjuangkan Mahendri semaksimal mungkin. Agar tidak ada praktik-praktik seperti ini di Kota Solok. Kita harus serius, memakai orang-orang profesional. Apalagi di bidang-bidang yang menyangkut nyawa manusia. Jangan ada orang-orang titipan dan pemaksaan oleh pemerintah daerah," tegas Nasril In. 


Mahendri Eka Putra dalam bidang penanggulangan bencana di Kota Solok, bukanlah sosok yang asing. Mantan Tenaga Ahli (TA) Fraksi Solok Bersatu DPRD Kota Solok ini, adalah Ketua Gerakan Mahasiswa Pecinta Alam (Gempa) Universitas Mahaputra Muhammad Yamin (UMMY) Solok. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment