Dua Wakil Ketua DPRD dan Pimpinan BK DPRD Dipanggil Polda Sumbar
SOLOK - Dua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, S.Farm, Apt dan Lucki Efendi, serta Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok Dian Anggraini, SH, dipanggil pihak Polda Sumbar, Senin (10/1/2021). Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya surat panggilan dari Polda Sumbar tersebut. Menurutnya, surat panggilan itu dialamatkan ke DPRD Kabupaten Solok dan diterima dirinya dalam kapasitas Ketua DPRD Kabupaten Solok."Surat panggilan itu saya terima pada Senin dan sudah saya lanjutkan kepada dua Wakil Ketua dan Wakil Ketua BK, di hari yang sama, melalui Sekretariat DPRD," ungkapnya.
Dodi Hendra juga mengatakan, surat tersebut adalah panggilan untuk klarifikasi, bukan pemeriksaan. Menurut Dodi, Anggota DPRD, sebagai pejabat negara, untuk pemeriksaan oleh aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran di kedewanan, harus mendapatkan izin/rekomendasi dari Gubernur. Karena dilantik dan diaumpah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Legislator dari Partai Gerindra tersebut, mengharapkan masyarakat Kabupaten Solok untuk menjaga situasi kondusif dan tidak mempercayai kabar yang bersifat hoaks. Menurut Dodi Hendra, segala dugaan pelanggaran yang dilakukan dua Wakil Ketua DPRD dan Wakil Ketua BK DPRD tersebut, telah berjalan di ranah dan mekanisme hukum yang berlaku.
"Mari kita jaga kondusivitas dan jangan percaya dengan kabar hoaks. Biarkan proses dan mekanisme hukum berjalan," ungkpnya.
Dodi Hendra juga mengatakan ada satu surat lainnya yang dialamatkan ke seorang Anggota DPRD Kabupaten Solok lainnya, Septrismen. Namun, pemanggilan terhadap legislator Gerindra itu, tidak terkait dengan kedewanan. Tapi terkait dari pengaduan sejumlah guru-guru TK dan PAUD, serta sejumlah pensiunan, karena diduga ditipu oleh Septrismen.
"Karena di luar tugas kedewanan dan urusannya adalah secara pribadi, maka tidak perlu izin Gubernur," ujarnya.
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Penyalahgunaan Wewenang dan Pemalsuan Stempel
Ketua DPRD Kabupaten Solok, Sumbar, Dodi Hendra, sepertinya mulai melakukan "serangan balik" terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penzaliman terhadap dirinya dalam jabatan yang sedang disandangnya. Legislator Partai Gerindra tersebut, bakal melaporkan sejumlah pihak di DPRD Kabupaten Solok, dengan sejumlah kasus berbeda. Di antaranya, pencemaran nama baik, penyalahgunaan wewenang, hingga pemalsuan. Hal itu terungkap saat Dodi Hendra mendatangi Mapolda Sumbar untuk berkonsultasi dengan sejumlah penyidik, terkait kasus yang akan dilaporkannya, Kamis (6/1/2022).
Dari konsultasi di Mapolda Sumbar, Dodi Hendra mengaku dirinya semakin mantap melaporkan sejumlah pihak tersebut ke ranah hukum. Dodi menyebut, dirinya bakal melaporkan sejumlah tindak pidana yang terjadi saat dirinya sedang dimosi tak percaya 22 Anggota DPRD Kabupaten Solok, hingga terbitnya SK Gubernur Sumbar Nomor: 120/548/Pem-Otda/2021 tanggal 7 Desember 2021.
"Pertama, kasus dugaan pencemaran nama baik saya. Kemudian, sejumlah tindakan penyalahgunaan wewenang, hingga pemakaian atribut yang melekat pada saya sebagai Ketua DPRD, tapi digunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Misalnya, penggunaan stempel Ketua DPRD sebagai upaya menerbitkan surat perintah tugas (SPT) untuk melakukan perjalanan dinas sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Solok. Yang jelas, saya tidak pernah mengizinkan atau mendelegasikan wewenang tersebut," ungkapnya.
Dari pernyataan Dodi Hendra tersebut, publik, terutama masyarakat Kabupaten Solok, sudah sangat terang melihat pihak-pihak yang akan "diperkarakan" Dodi Hendra. Terkait dugaan pencemaran nama baik, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok, Dian Anggraini, disebut-sebut akan dilaporkan, karena dinilainya sebagai pihak yang "memaksakan" terbitnya rekomendasi pemberhentian dari BK DPRD. Seperti diketahui, BK merupakan salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Dua pimpinan DPRD, yakni Wakil Ketua DPRD Ivoni Munir dan Lucki Efendi, disebut menjadi pihak yang juga akan dilaporkan. Dodi mengungkapkan Ivoni Munir sudah beberapa kali menerbitkan surat perintah tugas (SPT) perjalanan dinas Anggota DPRD Kabupaten Solok ke luar daerah. Demikian juga dengan Wakil Ketua DPRD lainnya, Lucki Efendi, yang juga menerbitkan sejumlah SPT perjalanan dinas ke luar daerah. Bahkan, Lucki juga sempat "didaulat" menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Solok pasca keluarnya rekomendasi BK DPRD.
"Wakil Ketua DPRD, 'Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD' telah menggunakan stempel bertuliskan Ketua DPRD, tanpa adanya izin atau delegasi wewenang untuk itu. Saya juga tidak tahu, darimana mereka mendapatkan stempel itu. Jika dibuat sendiri, artinya ada tindakan pemalsuan. Karena stempel Ketua DPRD hanya ada dua, yakni satu pada saya dan satu lagi di Sekwan, artinya ada penyalahgunaan wewenang yang telah dilakukan. Selain konsultasi dengan penyidik, kami juga akan melakukan kajian dengan penasihat hukum terhadap langkah-langkah hukum yang akan kita lakukan ke depannya. Yang jelas, hukum harus ditegakkan dan setiap orang jangan bertindak di luar wewenangnya," ungkapnya.
Gubernur Sumbar: Secara Legal Formal, Dodi Hendra adalah Ketua DPRD Kabupaten yang Sah
Polemik terkait status Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok akhirnya menemui titik terang. Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, mengeluarkan keputusan terkait usulan pemberhentian Dodi Hendra oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok. Dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor: 120/548/Pem-Otda/2021 tanggal 7 Desember 2021 tersebut, Gubernur menegaskan bahwa secara legal formal, Dodi Hendra adalah Ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah.
Dalam SK yang dialamatkan ke Bupati Solok dan Pimpinan DPRD Kabupaten Solok tersebut, dijelaskan bahwa hal itu berawal dari surat usulan pemberhentian Dodi Hendra oleh Pimpinan DPRD Nomor: 172/255/DPRD-2021 tanggal 30 Agustus 2021, yang disampaikan melalui Surat Bupati Solok Nomor: 130/630/PEM-2021 tanggal 31 Agustus 2021.
Setelah memeriksa dan meneliti berkas/dokumen, ditemukan sejumlah hal. Di antaranya, putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok Nomor: 189/14/BK/DPRD-2021 tanggal 18 Agustus 2021, tidak memuat amar putusan dan tidak ditandatangani oleh salah satu unsur pimpinan BK, tapi ditandatangani oleh Pimpinan DPRD. Hal ini dijelaskan tidak sesuai dengan ketentuan pasal 42 huruf h dan j peraturan DPRD nomor 3 tahun 2019 tentang cara beracara Pelaksana Tugas dan wewenang BK DPRD Kabupaten Solok.
Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok Nomor: 189/14/BK/DPRD-2021 tanggal 18 Agustus 2021 juga disebutkan tidak memuat bentuk pelanggaran sumpah/janji jabatan dan kode etik yang dilakukan oleh Dodi Hendra sebagai Teradu. Hal ini tidak sesuai dengan pasal 39 ayat 7 peraturan DPRD nomor 3 tahun 2019. (PN-001)
Post a Comment