News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Diduga Gunakan Plat Mobil Palsu, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dilaporkan ke Polda Sumbar

Diduga Gunakan Plat Mobil Palsu, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dilaporkan ke Polda Sumbar

PADANG - Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra dilaporkan ke Polda Sumbar oleh Anggota DPRD Kabupaten Solok, Septrismen, karena diduga menggunakan plat nomor kendaraan palsu terhadap mobil dinas BA 3 H. Uniknya, selain sama-sama di DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra dan Septrismen bahkan berasal dari partai yang sama, yakni Partai Gerindra. Septrismen, yang merupakan Anggota Komisi II yang membidangi aset, melaporkan Dodi Hendra ke Polda Sumbar, Kamis siang (13/1/2022).

Septrismen mengatakan, dirinya melaporkan Dodi Hendra karena ingin menegakkan aturan yang berlaku. Menurutnya, mobil dinas Ketua DPRD adalah aset negara yang dipinjamkan sebagai fasilitas, yang dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.

"Dalam aturannya Ketua DPRD ada nomor polisi kendaraannya adalah BA 3 H, plat merah, kemudian ada BS secara plat rahasia. Sesuai protokol, sebagai ketua DPRD tentu yang dipakai BA 3 H, bukan BA 1032 DH. Setelah saya cek di Samsat BA 1032 DH itu tidak terdaftar," ujar Septrimen.

Septrismen menekankan, apabila persoalan itu dibiarkan saja dikhawatirkan akan bisa menjadi bumerang, yakni bisa saja mengatasnamakan mobil itu menjadi milik sendiri.

"Sebagai anggota dewan yang digaji oleh rakyat tentu saya wajib menyampaikan ini. Kenapa ke Polda Sumbar, kebetulan mobil itu bisa hilir mudik di Sumbar. Saya melapor ke Polda bukan tidak menghormati Polres Solok, tapi keliaran mobil itu di wilayah Polda Sumbar, supaya jangan terjadi hal-hal yang merugikan masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Septrismen, Suharizal mengatakan bahwa kliennya melaporkan hal ini, karena telah banyaknya laporan di masyarakat kepada kliennya. Sebagai anggota legislatif, yang bertugas penampung aspirasi dan pengaduan masyarakat. Dirinya berkewajiban menindaklanjuti setiap pengaduan dari masyarakat, apalagi terkait dengan penggunaan keuangan daerah. 

"Benar klien saya membuat pengaduan ke Polda atas tindakan Ketua DPRD yang menggunakan plat nomor polisi yang diduga palsu kepada kendaraan dinas resmi DPRD,  dimana beliau sebagai anggota DPRD yang terkait dengan bidangnya di Komisi II yakninya pengawasan terhadap aset-aset daerah," jelas Suharizal. 

Dikatakannya, Septrismen melaporkan Ketua DPRD terkait dengan dugaan penggunaan nomor mobil dinas Ketua DPRD Kabupaten Solok. "Nomor resminya adalah BA 3 H, platt merah. Namun diganti dengan BA 1032 DH," kata Suharizal. 

Lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) nomor 5 tahun 2012 dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 68 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.00 (lima ratus ribu rupiah). 

"Perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana pada pasal 280 Undang-undang Lalu-lintas nomor 22 tahun 2009 atau pasal 263 KUHP. Dumasnya di Ditreskrimum Polda Sumbar, Subdit II,"  ungkap Suharizal.

Ia menyampaikan, mobil dinas Ketua DPRD Kabupaten Solok adalah aset daerah, dan nomor polisi yang melekat pada mobil tersebut adalah BA 3 H, bukan BA 1032 DH. Perbuatan itu sudah sering diperingati, tetapi diabaikan saja. 

"Nomor polisi BA 1032 DH, tidak terdaftar, dipastikan bodong. Patut diduga saudara Dodi Hendra menyalahgunakan kewenangannya karena mobil tersebut adalah milik aset daerah, tetapi dia mempergunakan pelat yang diduga palsu," ungkap Suharizal.

Dodi Hendra Mengaku Tidak Tahu

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra mengatakan tidak mengetahui laporan terhadap dirinya di Mapolda Sumbar. Meski begitu, Dodi mengaku bersedia datang ke Mapolda Sumbar apabila diminta klarifikasi terkait hal itu. Terkait nomor kendaraan mobil dinas itu, Dodi tidak tahu sama sekali, karena mobil tersebut adalah milik negara. Sehingga, dirinya tidak menghiraukannya dan tidak mungkin melakukan perbuatan yang dilaporkan oleh Septrismen tersebut.

"Tidak tahu kita ada laporan atau tidaknya. Kita masyarakat, kita pemimpin, harus taat kepada aturan, apapun itu. Tapi apakah ini benar, kita harus melihat fakta-faktanya. Terkait mobil dinas, tentu saya tidak akan mengurus sampai sejauh itu. Jangankan soal pelat mobil, soal bahan bakar, kendaraan rusak, atau segala persoalan lainnya terkait mobil, tentu diurus sopir. Nanti akan saya tanyakan ke sopir saya," ungkapnya. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, S.IK, mengatakan, laporan yang masuk baru sebatas pengaduan masyarakat (Dumas). Namun, penyidik Polda Sumbar akan mempelajarinya.

"(Laporan) sedang didalami oleh penyidik, apakah ada dugaan tindak pindananya. Nanti akan kita sampaikan perkembangannya," ujarnya. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment