News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Usir Advokat, "Epyardi Asda Memalukan dan Sudah Keterlaluan"

Usir Advokat, "Epyardi Asda Memalukan dan Sudah Keterlaluan"

SOLOK - Praktisi Hukum asal Nagari Kacang, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Eddie Moeras, SH, MH, menyebut tindakan pengusiran oleh Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar, terhadap Kuasa Hukum PT Nabel Utama Karya, Syafardi Atmaja, SH, MH, sudah keterlaluan dan memalukan. Advokat senior yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Solok Saiyo Sakato (S3) tersebut menyatakan tindakan Epyardi Asda bisa dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni tindakan menghina penegak hukum. 

"Ini benar-benar sudah keterlaluan dan sangat memalukan. Advokat merupakan salah satu elemen penegak hukum, dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Advokat dan ketentuan hukum lainnya. Advokat memiliki kewenangan mengurus dan mewakili seluruh penyelesaian permasalahan, sesuai dengan surat kuasa yang diterima dari kliennya. Sikap Epyardi Asda sebagai pamong, sudah dapat dikategorikan melanggar sumpah jabatan," ungkapnya.

Eddie Moeras mengharapkan Pemkab Solok, termasuk Bupati Solok, bersikap profesional dan berpedoman pada kontrak kerja dan perjanjian yang ada. Menurut Eddie Moeras, kontrak tersebut ditandatangani atas nama Pemkab Solok dan kontraktor, bukan atas nama pribadi Epyardi Asda. Sehingga, tidak ada alasan bagi Epyardi Asda untuk mempertanyakan urgensi dan manfaat pembangunan THKW yang dibangun di masa pemerintahan sebelumnya.

"Kontrak kerja itu antara Pemkab Solok dengan kontraktor. Tidak ada alasan bagi Epyardi Asda untuk tidak membayar proyek yang sudah selesai dikerjakan tersebut. Harusnya Pemkab Solok, termasuk Bupati Solok, profesional dan menghormati kontrak kerja yang telah ditandangani, serta tidak dapat bertindak di luar itu. Sebab, kontrak ini antara Pemkab Solok dengan kontraktor, bukan atas nama pribadi," tegasnya.

Gapensi Minta Epyardi Asda Patuhi Kontrak

Ketua Badan Pimpinan Cabang (BPC) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Solok, Jasnil Khaidir, ikut angkat bicara terkait tidak dibayarnya sisa kontrak pembangunan Taman Hutan Kota Wisata (THKW) Arosuka, oleh Pemkab Solok ke kontraktor PT Nabel Utama Karya. Jasnil Khaidir meminta Epyardi Asda untuk move on (menatap ke depan), bukan berdalih dan mempertanyakan urgensi pembangunan THKW Arosuka, menjadi alasan tidak mau membayar kontrak pembangunan oleh rekanan (kontraktor).

"Ini bukan persoalan suka atau tidak suka terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintahan sebelumnya atau urgensi dari pembangunan THKW. Ini persolan komitmen kontrak yang harus ditaati oleh kedua belah pihak. Kalau persoalan suka atau suka yang dikedepankan dalam menjalankan roda pemerintahan ini, kapan kiranya akan tercapai visi besar 'mambangkik batang tarandam, menjadikan Kabupaten Solok terbaik di sumbar' ini, bisa terealisasi. Move on lah pak Bupati, kami tunggu langkah dan strategi bapak dalam dalam mewujudkan visi misi untuk Kabupaten Solok lebih baik dari sebelumnya," ungkapnya.

Jasnil Khaidir dalam kapasitasnya sebagai Ketua Gapensi Kabupaten Solok, mengingatkan Epyardi Asda, bahwa pelaksanaan suatu kegiatan (proyek), ada aturan-aturan yang mengaturnya dengan sangat jelas dan rinci. Menurut Jasnil, apabila dalam pelaksanaan terjadi kelalaian, ada acuan hukum yang diatur negara. Yakni berdasarkan kontrak dari kedua belah pihak yang telah ditandatangani tersebut.

"Indonesia ini negara hukum, di dalamnya termasuk Kabupaten Solok. Sehingga, apapun persoalan yang timbul, harus mengacu ke regulasi dan hukum yang berlaku di Indonesia. Bukan dengan memberlakukan regulasi dan hukum sendiri berdasarkan suka atau tidak suka. Kontrak yang telah ditandatangani antara Pemkab Solok dan kontraktor, adalah sebuah produk hukum, yang harus ditaati dan dipatuhi sesuai dengan regulasi dan aturan, karena jika tidak dipatuhi, konsekuensinya adalah pelanggaran hukum," tegasnya.

Jasnil kembali mengingatkan, bahwa sebagai politisi level nasional, Epyardi Asda semestinya akan sangat memahami aturan dan regulasi. Serta memahami rangkaian proses suatu kegiatan bisa dilakukan di pemerintahan.

"Dalam pelaksanaan suatu kegiatan konstruksi ataupun pengadaan barang jasa, tentu melalui proses. Mulai dari pembahasan di tingkat pemerintahan antara eksekutif dan legislatif, berupa usulan kegiatan, sampai kegiatan itu diketok palu dan dianggarkan. Selanjutnya tahap perencanaan di dinas terkait. Kemudian, proses lelang pengadaan barang dan jasa. Setelah ditetapkan pemenang oleh ULP, proses pelaksanaan kegiatan diawali dari kontrak antara dinas terkait dan rekanan pemenang tender. Kemudian pelaksanaan proyek, administrasi, dan perawatan. Jika seluruhnya selesai, kedua belah pihak, harus saling mematuhi perjanjian kontrak tersebut. Termasuk dalam hal pembayaran," ungkapnya.

Epyardi Asda Dilaporkan ke KPK RI, Ombudsman RI dan Disomasi PT Nabel Utama Karya

Setelah melaporkan Bupati Solok, Sumatera Barat, Capt. Epyardi Asda, M.Mar, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) pada Selasa (9/11/2021), Kuasa Hukum PT Nabel Utama Karya, dari Kantor Hukum Syafri Atmaja, SH, MH, juga melaporkan Epyardi Asda ke Ombudsman RI, Kamis (11/11/2021). Jika pelaporan ke KPK RI terkait penyalahgunaan wewenang (abuse of power), pelaporan ke Ombudsman RI dilakukan karena Epyardi dinilai telah melakukan maladministrasi. Hal ini terkait penolakan Epyardi terhadap pembayaran sisa kontrak proyek pembangunan Taman Hutan Kota Wisata (THKW) Arosuka, Kabupaten Solok. Laporan dari Syafri Atmaja, SH, MH, diterima oleh staf Ombudsman RI, Zainal. 

"Bupati Solok Epyardi Asda menolak pembayaran sisa kontrak pembangunan THKW Arosuka yang telah selesai dikerjakan oleh PT Nabel Utama Karya. Penolakan ini, tidak hanya secara lisan, tapi juga dikuatkan dengan bukti dokumen dari dinas terkait," ungkapnya.

Syafri Atmaja juga menegaskan, pihaknya juga memiliki bukti dokumen berupa surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Solok nomor 650/720/PUPR-2021, perihal klarifikasi dari somasi yang dilayangkan Kantor Hukum Syafardi Atmaja, SH, MH & Partners, pada Jumat 5 November 2021. Surat yang dikirim PUPR Pemkab Solok ini berisi 6 poin, dengan, kesimpulan dari surat tersebut, bahwa tetap harus ada izin prinsip dari Bupati untuk pembayaran sisa kontrak.

Dodi Hendra: Jangan Menganiaya dan Membuat Investor Lari dari Kabupaten Solok

Ketua DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Dodi Hendra, ikut angkat bicara terkait tidak dibayarnya proyek pembangunan Taman Hutan Kota Wisata (THKW) Arosuka, oleh Pemkab Solok, pada kontraktor PT Nabel Utama Karya. Politisi Partai Gerindra tersebut menilai Pemkab Solok telah berbuat aniaya terhadap kontraktor/rekanan yang telah selesai 100 persen mengerjakan proyek tersebut. Dodi mengharapkan agar hal ini jangan sampai membuat iklim iklim investasi di Kabupaten Solok terganggu.

"Jangan menganiaya orang. Kontraktor tersebut sudah menyelesaikan kewajibannya sesuai kontrak. Artinya, mereka mesti mendapatkan apa yang menjadi haknya. Jika hak mereka tidak dipenuhi, ini akan menjadi preseden buruk terhadap investor dan iklim investasi di Kabupaten Solok. Bahwa ada sebuah proyek yang sudah selesai, tapi tak dibayar," ungkapnya.

Dodi Hendra meminta Bupati Solok saat ini, Epyardi Asda, tidak berkilah dengan menyatakan hal ini adalah program dari pemerintahan sebelumnya. Sehingga, dijadikan alasan untuk tidak membayar proyek pembangunan yang sudah selesai tersebut. Dodi menegaskan, kontrak rekanan/kontraktor tersebut adalah dengan Pemkab Solok, bukan dengan pribadi Bupati Solok. Bahkan, Dodi mengingatkan bahwa bupati adalah sebuah jabatan dalam penyelenggaraan pemerintahan, yang harus tunduk terhadap regulasi dan aturan. 

"Bupati tahun 2021, Bupati tahun 2016, ataupun Bupati tahun 2001, itu sama. Jika pemerintahan di tahun 2001 berutang, lalu ditagih di tahun 2021, maka tetap harus membayar. Kecuali, yang berutang itu pribadi, maka pembayarannya secara pribadi juga. Jadi, jangan berkilah tak mau membayar, dengan beralasan dan mempertanyakan apa urgensi dan manfaat dari proyek itu. Sebab, itu dua masalah yang berbeda. Yang satu masalah aturan, yang satu lagi masalah kebijakan politis," tegasnya. 

Epyardi: Apa Urgensi dan Manfaat THKW?

Sebelumnya, Bupati Solok, Capt. Epyardi Asda, M.Mar, akhirnya angkat bicara terkait dirinya yang dinilai tidak mau membayar sisa kontrak proyek pengerjaan Taman Hutan Kota Wisata (THKW) Arosuka, kepada kontraktor PT Nabel Utama Karya. Epyardi menduga, proyek di masa Bupati Solok Gusmal tersebut bermasalah. Menurut Epyardi, dengan permasalahan itu, pihaknya tidak ingin terburu-buru untuk mengambil sikap. Hal itu ditegaskan Epyardi ke sejumlah media online, setelah dirinya diberitakan tidak mau membayar dan mengusir Kuasa Hukum PT Nabel Utama Karya saat menemui dirinya di ruangannya pada Senin (1/10/2021). 

Bahkan, Epyardi Asda berkilah dan mempertanyakan urgensi proyek THKW yang dikerjakan oleh pemerintahan sebelumnya. Disebutkan Epyardi, masyarakat Kabupaten Solok hidup dengan segala kesusahan, dan mempertanyakan azas manfaat dari THKW tersebut. Epyardi menyatakan akan menyelidiki proyek THKW ini dengan Satgas Evaluasi dan Pengawasan Proyek, bahkan akan melibatkan kepolisian, kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).

"Ini adalah uang rakyat dan harus jelas kegunaannya. Seperti THKW, apa urgensinya serta apa azas manfaatnya untuk rakyat. Dengan anggaran mencapai puluhan miliar rupiah, sementara rakyat Kabupaten Solok hidup dengan segala kesusahannya. THKW Arosuka adalah proyek yang terakhir dilaksanakan pada tahun 2019 kenapa dibayarkan pada tahun 2021? Ini ada apa kalau tidak bermasalah. Kita akan selidiki, ada gak permainan disini. Kita akan minta pihak kepolisian, kejaksaan dan bahkan KPK untuk menyelesaikan masalah ini," tegas Bupati.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum PT Nabel Utama Karya, Syafardi Atmaja, SH, MH, menyatakan apa yang dilontarkan Epyardi Asda tersebut tidak logis dan ada upaya membelokkan permasalahan ini ke ranah politik. Syafardi Atmaja menegaskan, dirinya sebagai kuasa hukum dari kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan THKW, fokus pada tidak adanya pembayaran oleh Pemkab Solok, terhadap proyek yang telah dikerjakan kliennya. Terkait persoalan Bupati Solok saat ini, Epyardi Asda dengan kebijakan Bupati Solok sebelumnya, Gusmal, SE, MM, hal itu sama sekali di luar urusannya.

"Sama sekali tidak logis. Logikanya sangat sederhana, karena masalahmya sangat-sangat jelas, bahwa klien kami hanya menuntut hak terhadap pekerjaan yang telah selesai dikerjakannya. Klien kami sudah bekerja sesuai kontrak dan pekerjaannya sudah selesai, tapi Pemkab Solok tidak membayar. Sesederhana itu. Bukan seperti yang dikatakan Pak Epyardi Asda, terkait azas manfaat, apalagi terkait penilaian beliau terhadap kebijakan Bupati Solok sebelumnya. Lalu, apakah salah, jika klien kami menuntut haknya?," ungkap Syafardi.

Syafardi juga menyatakan, hal ini merupakan sebuah pelajaran besar bagi investor yang ingin menanamkan investasinya, atau kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Solok. Bahkan, Syafardi mengingatkan bahwa kontrak kliennya sebagai rekanan adalah dengan Pemkab Solok sebagai institusi, bukan dengan pribadi Bupati Solok Epyardi Asda ataupun dengan Bupati Solok sebelumnya, Gusmal, SE, MM. Sehingga, tidak ada alasan bagi Epyardi Asda sebagai pribadi, untuk berkilah dengan politiknya, atau hal lain terkait dengan pribadi bupati sebelumnya.

"Rasanya, kita sama-sama paham, bahwa hubungan atau kontrak kerja klien kami adalah dengan Pemkab Solok. Bukan dengan pribadi-pribadi. Sekali lagi, fokus kami jelas, yakni menuntut hak klien kami terhadap pekerjaan yang sudah diselesaikan. Klien kami telah mengikuti seluruh prosedur dan mencukupi segala persyaratan. Mulai dari tender, pengerjaan, hingga segala administrasi. Saat pekerjaan itu terlambat selesai, klien kami sudah membayar denda. Bahkan hingga pembayaran terkit adanya temuan BPK. Semuanya sudah kami penuhi," ungkapnya.

BKD: Di Atas Rp200 Juta harus Ada Izin Prinsip dari Bupati Epyardi Asda

Syafardi Atmaja juga menyatakan bahwa pada hari Senin, tanggal 1 November 2021, dirinya sebagai Kuasa Hukum PT Utama Karya, telah menghadap pada Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Solok, Editiawarman, untuk menanyakan perihal kewajiban Pemkab Solok terkait proyek yang sudah selesai tersebut. Kepala BKD, Editiawarman menyatakan bahwa untuk pembayaran tersebut, harus ada izin prinsip/persetujuan dari Bupati Solok Epyardi Asda.

Editiawarman menyatakan, hal karena nilai yang harus dibayar oleh Pemkab Solok di atas Rp200 juta. Heran dan tak puas dengan pernyataan Kepala BKD tersebut, Syafardi Atmaja menanyakan apakah ada Peraturan Bupati (Perbup) Solok terkait hal itu, dan dijawab oleh Editiawarman tidak ada. Bahkan, Editiawarman menyuruh Syafardi untuk menghadap langsung Bupati Solok Epyardi Asda.

"Kata Kepala BKD, uang untuk sisa pembayaran itu sudah dianggarkan dalam refocusing anggaran Pemkab Solok. Namun, kata beliau, untuk pencairannya harus ada izin prinsip dari Bupati. Katanya, jika di atas Rp200 juta, harus ada izin prinsip dari Bupati Solok. Ini sama sekali tidak pernah saya temui dimanapun selama ini. Katanya semua kontraktor harus menghadap bupati. Apa tujuannya? Ini ilmu baru bagi saya," ujar Syafardi.

Diusir Epyardi Asda

Setelah bertemu Kepala BKD Editiawarman, di hari yang sama (Senin, 1 November 2021), Syafardi kemudian menemui Bupati Epyardi Asda di ruangannya. Setelah menunggu sekitar satu jam, sekira pukul 14.30 WIB, akhirnya bertemu. Meski mengaku telah memperkenalkan diri dengan sopan, dan kemudian mempertanyakan kewajiban Pemkab Solok terkait proyek THKW, Syafardi menyatakan Epyardi Asda menjawabnya dengan ketus. 

"Beliau menanyakan, Hutan yang mana? Lalu kami jawab THKW di samping rumah Dinas Bupati. Kemudian beliau kembali bertanya siapa yang berutang, kami jawab Pemkab Solok. Beliau malah menyatakan; Tidak ada itu," ujar Syafardi menirukan pembicaraan di ruangan Bupati Solok.

Syafardi kemudian menuturkan bahwa setelah dirinya menjelaskan bahwa semua persyaratan/administrasi dan dokumen sudah lengkap di BKD Kabupaten Solok, Epyardi Asda langsung dengan nada tinggi dan menunjuk-nunjuk muka Syafardi dan menanyakan apakah dirinya kontraktor. Lalu dijawab Syafardi bahwa dirinya adalah Kuasa Hukum PT Nabel Utama Karya. Dengan tetap menunjuk-nunjuk muka Syafardi, Epyardi berkata; 

"Hebat kalian bawa-bawa pengacara. Saya akan penjarakan yang memberikan pekerjaan pada anda. Ajudan, suruh mereka keluar, emangnya dia siapa mengancam-ancam bupati," ujar Epyardi seperti ditirukan Syafardi. 

Syafardi menyatakan dirinya sangat kecewa dengan sikap dan perlakuan Epyardi Asda terhadap dirinya. Menurutnya, sebagai figur publik, Epyardi seharusnya bisa menghargai profesi advokat, yang pekerjaannya diatur dan dilindungi undang-undang.  

"Epyardi Asda adalah seorang kepala daerah atau pemimpin daerah, tidak pantas bersikap arogan kepada kami sebagai advokat yang menjalankan tugas profesi untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya. Kami menghadap beliau dengan sopan, dengan berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan. Tindakan Epyardi Asda kepada kami adalah perbuatan melawan hukum pidana, atau persekusi kepada kami," ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar, disomasi oleh rekanan PT Nabel Utama Karya, pelaksana proyek Taman Hutan Kota Wisata (THKW), karena tidak mau membayarkan sisa kontrak pembangunan, yang telah selesai dikerjakan sejak tahun 2020 lalu. Jumlah yang belum dibayarkan oleh Pemkab Solok, sebanyak Rp1.290.271.868, dari nilai proyek Rp6.702.711.000. Terdiri dari pembayaran termyn 95 persen sebesar Rp955.136.318, dan retensi (perawatan selama 6 bulan) 5 persen sebesar Rp335.135.550.

Kuasa Hukum PT Nabel Utama Karya dari Kantor Hukum Syafardi Atmaja, S.H, M.H & Partners, menyatakan pihaknya terpaksa melakukan tindakan somasi terhadap Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar, karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap kliennya, berupa tindakan wanprestasi (ingkar janji). Karena Pemkab Solok dinilai tidak mau menunaikan kewajiban terhadap hak-hak kliennya pada proyek yang sudah diselesaikan. Syafardi Atmaja juga menegaskan pihaknya akan melaporkan hal ini ke aparat penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).

"Kami terpaksa melakukan somasi ke Epyardi Asda, karena sebagai Bupati Solok telah melakukan tindakan melawan hukum, dengan tidak mau membayarkan hak-hak klien kami. Jika hal ini tidak juga diselesaikan, maka kami juga akan melaporkan ini ke aparat penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan dan KPK RI. Kami juga akan menuntut kerugian materil dan imateril terhadap klien kami, sebagaimana menurut hukum positif yang berlaku di Negara Republik Indonesia," ungkapnya.

Kronologis

Syafardi Atmaja menuturkan, persoalan ini berawal saat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Solok yang saat itu dipimpin oleh Effia Vivi Fortuna Ahadi Destri, ST, MM, melaksanakan kontrak pekerjaan pembangunan Taman Hutan Kota Wisata (THKW) di Arosuka dengan Joniadi selaku Direktur PT Nabel Utama Karya, dengan nomor surat perjanjian 650/1011/KPA-TR/PUPR-2019 tanggal 17 Juli 2019. Kontrak di masa pemerintahan Bupati-Wakil Bupati Gusmal Dt Rajo Lelo dan Yulfadri Nurdin, SH dilakukan tiga kali amandemen kontrak, yakni pada 3 Desember 2019, 26 Desember 2019, dan 23 Januari 2020. 

Pada tanggal 8 Februari 2020, telah tercapai bobot pekerjaan 100 persen dan telah dilakukan Serah Terima Hasil Pekerjaan (PHO), sebagaimana berita acara Nomor: 900/3222/SP/KPA-TR/DPUPR-2020 tanggal 14 Februari 2020. Pada tanggal 13 Agustus 2020 dilakukan Serah Terima Hasil Pekerjaan Akhir (PHO), yang menyatakan PT Nabel Utama Karya telah menyelesaikan masa pemeliharaan proyek tersebut. Karena proyek yang seharusnya selesai pada tahun anggaran 2019, namun baru selesai pada awal tahun 2020, PT Nabel Utama Karya dikenakan denda, dan denda tersebut sudah disetorkan ke kas daerah. Termasuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tanggal 23 Desember 2020.

Pada tanggal 24 September 2021, PT Nabel Utama Karya mengajukan permohonan pembayaran termyn 95 persen sebesar Rp955.136.318 dengan berita acara pembayaran nomor: 900/113/KPA-TR/PUPR-2021, dan retensi (perawatan selama 6 bulan) 5 persen sebesar Rp335.135.550 dengan berita acara pembayaran nomor: 900/114/KPA-TR/PUPR-2021. Namun, dana yang seharusnya ditransfer dalam tiga hari tersebut, ternyata tak kunjung ditransfer oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Solok. Saat itu, BKD beralasan bahwa surat perintah membayar itu sudah kedaluarsa atau lewat waktu.

Pada tanggal 27 Oktober 2021, PT Nabel Utama Karya kembali mengajukan permohonan pembayaran termyn 95 persen dan retensi 5 persen ke Dinas PUPR. Dinas PUPR mengeluarkan Berita Acara Pembayaran Nomor: 900/163/KPA-TR/PUPR-2021. Namun, setelah menunggu selama tiga hari, BKD tidak juga melakukan transfer dana. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment