News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tak Ada Unsur Pidana, Polda Sumbar Hentikan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati ke Ketua DPRD

Tak Ada Unsur Pidana, Polda Sumbar Hentikan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati ke Ketua DPRD

PADANG - Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-undang ITE yang menjerat Bupati Solok, Epyardi Asda. Penghentian kasus ini karena tidak ada unsur pidana.

"Penyelidikan kasus itu telah dihentikan, karena tidak ada unsur dugaan tindak pidana pada kasus tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, di Mapolda Sumbar, Senin (15/11) siang.

Satake menyatakan, penghentian penyelidikan kasus tersebut berdasarkan rekomendasi dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Selasa (9/11).

"Gelar perkara dilaksanakan dua kali, yakni dengan Bareskrim sebagai pembina fungsi, dan dengan internal yakni Itwasda, Bidkum, Propam," ujar Satake Bayu.

Menurut Satake Bayu, gelar perkara itu juga merekomendasikan kepada  penyidik supaya melengkapi ddministrasi penghentian penyelidikan dan mendistribusikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Waktu gelar perkara tidak ada pelapor dan terlapor, sedangkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) sudah dikirim ke pelapor," ungkap Satake Bayu.

Perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik ini bermula dari laporan pengaduan dengan pelapor Dodi Hendra, Ketua DPRD Kabupaten Solok, yang merasa nama baiknya tercemar oleh Bupati Kabupaten Solok, Epyardi Asda, melalui grup Whatsapp Tukang Ota Paten (TOP) 100. Polda Sumbar menindalanjuti laporan pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi sempat diperiksa untuk diminta keterangan.

Bupati Solok, Epyardi Asda, ketika dikonfirmasi, mengaku tidak mengetahui kasus itu, karena tidak mengikutinya.

"Kasus apa itu, saya tidak mengerti. Nggak tahu, nggak ngerti, saya belum tahu. Saya nggak ngerti, saya nggak ngikutin kasusnya. Saya lagi rapat ini," ucap Epyardi Asda, melalui telepon seluler, Senin (15/11) siang.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra melaporkan Bu­pati Solok Epyardi Asda ke Direktorat Kriminal Khu­sus (Ditreskrimsus) Pol­da Sumbar terkait du­gaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik pada Jumat sore (9/7).

Dodi Hendra melapor lantaran merasa tidak teri­ma atas postingan Epyardi Asda  di salah satu grup WhatsApp (WA). Namun, belum diketahui isi lengkap postingan yang disebarkan di grup WA tersebut.

"Yang bersangkutan menyebarkan sebuah pos­tingan di grup WA Tukang Ota Paten Top 100 yang isinya menyinggung nama saya pribadi dan orang lain," kata kata Dodi Hen­dra saat dijumpai di Ma­polda Sumbar.

Terkait pelaporan yang dilakukan dirinya ke Polda Sumbar terhadap Bupati Solok, Dodi Hendra meng­ungkapkan, yang dilapor­kannya khusus menyang­kut nama pribadinya.

"Postingan itu disebar hari jumat tanggal 2 Juli 2021 dan saya baru tahu setelah dua hari postingan itu disebar karena banyak yang nelpon ke saya," ung­kap Dodi Hendra.

Ditambahkan Dodi Hen­­dra, atas postingan itu, ke­luarganya menjadi down dan mentalnya menjadi tidak ba­gus. Namun, tekait bentuk pen­cemaran nama baik, Do­di Hendra belum bisa men­jelaskannya se­cara rinci.

"Untuk lebih spesi­fik­nya sama pengacara saya saja. Yang penting saya ingin menyampaikan, saya selalu dizalimi, banyak hal, saya juga dikriminalisasi, ber­macam-macam cara dia. Hari inilah saatnya saya bicara," ungkap Dodi. (*/PN-001)

Sumber: rakyatsumbar.id, posmetropadang.co.id

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment