News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ternyata, Ini Alasan Dr. Dendi Selalu Ngotot Perjuangkan Status Dodi Hendra Sebagai Ketua DPRD

Ternyata, Ini Alasan Dr. Dendi Selalu Ngotot Perjuangkan Status Dodi Hendra Sebagai Ketua DPRD

SOLOK - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Solok, Dr. Dendi, S.Ag, MA, menjadi sosok yang secara terang-terangan, bahkan selalu ngotot memperjuangkan status Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok. Meski berbeda partai, Dendi senantiasa vokal membela Dodi yang notabene adalah kader Gerindra, partai pemenang Pileg 2019 di Kabupaten Solok, dan berhak atas jabatan Ketua DPRD Kabupaten Solok. 

Anggota DPRD Kabupaten Solok tiga periode (2009-2014, 2014-2019 dan 2019-2024) tersebut bahkan memimpin Fraksi PPP untuk menolak menandatangani mosi tak percaya dari 27 Anggota DPRD, termasuk Fraksi Gerindra, terhadap Dodi Hendra pada 18 Juni 2021. Dendi bersikukuh, alasan 27 Anggota DPRD yang menyebut Dodi Hendra sebagai sosok yang arogan dan otoriter, tidak bisa diterima. Menurutnya hal itu adalah sesuatu yang tak berdasar, karena arogan dan otoriter bersifat subyektif yang merupakan asumsi dan persepsi.

Lalu, mengapa Dendi begitu kukuh membela Dodi Hendra, meski berbeda partai dan tidak akan mendapat "manfaat" secara langsung dari eskalasi dan dinamika politik tersebut. Dendi mengaku dirinya ingin aturan tegak di Kabupaten Solok. Sehingga, penyelenggaraan pemerintahan bisa memberikan efek positif yang maksimal ke masyarakat. Dendi juga mengaku siap, jika muncul pihak-pihak yang membencinya, mencerca, mencaci-maki, menghina, memfitnah, bahkan memandang dirinya rendah, serta menuding dirinya ingin populer.

"Prinsip saya jelas dan tegas. Yakni bagaimana penyelenggaraan pemerintahan, terutama yang berkaitan dengan Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) DPRD berjalan sesuai aturan. Meski, tidak semua yang kita lakukan akan baik di fikiran semua orang, tapi saya siap dengan segala konsekuensi. Apalagi ini dunia politik. Namun, dalam pemahaman saya, apapun di dunia ini, ada aturannya. Jika kita taat aturan, Insyaallah kita akan selamat," tegasnya.

Pada Jumat (24/9/2021), Dendi sempat terlibat adu mulut sengit dengan Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar, dalam Sidang Paripurna pengesahan APBD Perubahan 2021. Sidang itu, berawal dari interupsi yang dilakukan Epyardi di sidang DPRD, yang disergah Dendi, dan berujung dengan keluarnya Epyardi Asda dari ruang sidang dengan penuh emosi. Bahkan, usai sidang Epyardi menggelar jumpa pers dan menekankan bahwa Dendi adalah biang kerok penghambat pembangunan di Kabupaten Solok. 

Atas tudingan itu, Dendi justru menanggapinya dengan santai, dan menyebut bahwa masyarakat Kabupaten Solok, baik yang berada di ranah maupun di rantau dan Sumatera Barat secara umum, bisa menilai sendiri, siapa yang biang kerok tersebut. Menurutnya, dengan kecanggihan teknologi dan derasnya arus informasi, publik bisa melihat dengan jelas dan terang, siapa yang selalu membuat kegaduhan di Kabupaten Solok, serta sejak kapan kegaduhan itu terjadi.

"Saya kira, tanpa saya jelaskan, publik sudah tahu kondisi sebenarnya. Harusnya beliau (Epyardi Asda) instrospeksi diri. Terkait dengan apa yang sudah beliau lakukan dalam lima bulan ini untuk Kabupaten Solok sebagai eksekutif. Apalagi, beliau selalu mengatakan di berbagai kesempatan, bahwa ingin mengabdi dan membawa Kabupaten Solok menjadi Kabupaten Terbaik di Sumbar. Antara eksekutif dan legislatif memiliki Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang berbeda. Jangan sampai menuduh orang lain, atas apa yang belum bisa dilakukan atau yang pernah dijanjikan. Jangan menepuk air di dulang, karena akan terpercik muka sendiri," ujarnya.

Dendi bahkan menantang Epyardi Asda untuk membuktikan bahwa dirinya memiliki komitmen untuk mengabdi ke Kabupaten Solok. Yakni dengan slogan yang selalu didengungkan; "Mambangkik Batang Tarandam, Menjadikan Kabupaten Solok Terbaik di Sumbar". Namun, saat hal itu belum bisa dilakukan, Dendi meminta Epyardi Asda bersikap jantan, dan meminta Epyardi tidak mencari kambing hitam untuk dipersalahkan.

"Justru, banyak kebijakan-kebijakan beliau yang membuat keresahan dan kegaduhan di masyarakat Kabupaten Solok. Seharusnya beliau bisa menciptakan rasa aman, nyaman dan motivasi bagi seluruh pegawai, elemen masyarakat, stake holder dan seluruh lapisan masyarakat. Sehingga, beliau didukung semua orang untuk mewujudkan komitmennya mengabdi ke Kabupaten Solok," ungkapnya.

Dendi juga menegaskan dirinya fokus menegakkan aturan dan etika dalam hubungan eksekutif dan legislatif.  Menurutnya, hal itu agar langkah yang diambil Pemkab Solok dan DPRD Kabupaten Solok tidak berimplikasi atau berurusan dengan masalah hukum. 

"Tadi itu (Sidang Paripurna) ada dua hal yang saling berkaitan. Pertama status Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD usai adanya Surat dari Sekda Provinsi Sumbar, dan kedua, pengesahan APBD Perubahan 2021. Status Dodi Hendra harus dijelaskan dulu, karena beliau yang akan menandatangani pengesahan APBD Perubahan 2021. Sebab, jika tidak, APBD Perubahan akan ditolak dalam verifikasi oleh Gubernur Sumbar, karena Gubernur hanya mengakui Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok," ujarnya.

Sementara itu, praktisi hukum asal Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Vino Oktavia, SH, MH, menilai apa yang dilakukan Dendi adalah upaya menegakkan aturan dan mengingatkan Pemkab Solok dan DPRD agar nanti tidak berurusan dengan masalah hukum. Menurut mantan Ketua LBH Padang tersebut, pengesahan APBD Perubahan 2021 harus mengacu kepada RPJMD 2021-2026. Sehingga, jika tidak sesuai dengan aturan, maka akan berimplikasi hukum.

"Yang dilakukan oleh Pak Dendi sebenarnya adalah upaya menyelamatkan RPJMD dan APBD Perubahan 2021, termasuk program-program Pemkab Solok, agar tidak berdampak pelanggaran hukum. Perda RPJMD Kabupaten Solok 2021-2026 hingga kini belum diverifikasi gubernur, karena tidak ditandatangani oleh Ketua DPRD Dodi Hendra. Padahal, Surat Sekda Provinsi menegaskan bahwa Dodi Hendra adalah Ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah. Jadi, yang diperjuangkan Pak Dendi sebenarnya bukan sekadar status Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD, tapi yang jauh lebih penting adalah penyelamatan RPJMD 2021-2026, APBD Perubahan 2021, serta program-program Pemkab Solok," ungkapnya. 

Vino Oktavia juga mengatakan seharusnya Pemkab Solok memahami bahwa apa yang dilakulan oleh Dendi, justru menyelamatkan Bupati, OPD Pemkab Solok dan anggota DPRD sendiri dari masalah hukum. Terutama program unggulan bupati yang masuk dalam APBD Perubahan 2021, seperti pembelian eskavator. 

"Saya berharap, masyarakat memahami dengan baik maksud yang disampaikan Pak Dendi betapa penting apa yang disampaikannya. Karena terhadap penggunaan keuangan daerah, ada aturan hukum yang mengatur. Kecuali kepala daerah dan DPRD Kabupaten Solok siap menuai badai gelombang "kasus Tipikor" di Kabupaten Solok. Lebih baik memgantisipasi sejak dini, daripada menuai badai di kemudian hari," ungkapnya. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment