News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Penyandang Disabilitas dan Lansia Tuntut Hak ke Dinas Sosial Kota Solok

Penyandang Disabilitas dan Lansia Tuntut Hak ke Dinas Sosial Kota Solok

Saat Penyandang Disabilitas dan Lansia Tuntut Hak ke Dinas Sosial Kota Solok

Deni Nofri Pudung: Hak Mereka Diatur dalam Undang-Undang

Para penyandang disabilitas dan lansia mendatangi Dinas Sosial Kota Solok, karena dana bantuan mereka sudah 4 bulan belum dibayar. Namun, Dinsos Kota Solok justru memberi penjelasan hampa dan tanpa kepastian. Akhirnya, mereka mengadu ke Anggota DPRD Kota Solok.

SOLOK - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Solok kedatangan tamu tak biasa, Senin (30/8/2020). Para penyandang disabilitas terlihat ramai di dinas tersebut. Meski dengan beragam keterbatasan di tubuh, kedatangan mereka menjadi pertanyaan besar, mengapa mereka sampai menggeruduk kantor tersebut. Di tempat dan waktu yang sama, tubuh-tubuh ringkih para lanjut usia (Lansia) seakan makim menggores pilu. Mereka diantar para keluarga, dan juga ada yang datang sendiri. 

Tujuan kedatangan mereka akhirnya menjadi terang, saat beberapa di antaranya mengutarakan ingin menanyakan tentang bantuan Sembako dari Dinsos Kota Solok sudah 4 bulan belum diterima. Dari pengakuan mereka, dari Januari hingga April lalu, bantuan Sembako yang terdiri dari beras, gula, teh dan kopi tersebut biasanya diantarkan ke rumah mereka.

Sebelumnya, Pemko Solok melalui Dinas Sosial memberikan bantuan kepada para penyandang disabilitas dan lansia setiap bulan. Total, ada sekira Rp342 juta yang dianggarkan Pemko Solok di APBD Kota Solok tahun 2021. Empat bulan pertama, Januari-April telah terealisasi sekira Rp70 juta. Namun, sejak bulan Mei hingga Agustus, anggaran itu tak kunjung cair. Alhasil, para penyandang disabilitas dan lansia mendatangi Dinas Sosial Kota Solok. 

Tapi, sungguh disayangkan, mereka justru mendapat penjelasan hampa dan tanpa kepastian. Sejumlah pegawai Dinas Sosial menyatakan selama 4 bulan belakangan ini, ada kendala dengan pihak ketiga, yakni penyedia Sembako, yang membuat bantuan tersebut tersendat. Akhirnya, mereka mengadukan hal itu ke Anggota DPRD Kota Solok dari Partai Demokrat, Deni Nofri Pudung.

"Apakah kami masih dapat menerima bantuan sosial dari pemerintah, karena sudah 4 Bulan bantuan untuk kami tidak ada kejelasan," ujarnya salah seorang di ujung telepon.

Anggota DPRD Kota Solok dari Partai Demokrat, Deni Nofri Pudung, mengaku terkejut, heran dan kecewa dengan kinerja layanan Dinsos Kota Solok. Menurut Pudung, perlakuan seperti ini terhadap msyarakat, apalagi penyandang disabilitas dan Lansia, sama sekali tidak mencerminkan visi misi Walikota Solok Zul Elfian, SH, M.Si dan Wawako Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, di masa kampanye lalu. 

"Kalau seperti ini, Dinsos Kota Solok sudah keterlaluan. Bantuan untuk penyandang disabilitas sudah dianggarkan di APBD 2021 pada akhir tahun 2020 lalu. Jika, alasan mereka pihak ketiga yang terkendala penyediaan Sembako, itu sama sekali tidak masuk akal. Ini kota lho, kita memiliki Pasaraya Solok. Sembako seperti apa sih yang tak ada di Pasaraya Solok? Kalau seminggu atau dua minggu, mungkin bisa diterima, tapi ini sudah empat bulan. Jangan mengada-ada," ujar Pudung.

Deni Nofri juga menegaskan negara menjamin hak para penyandang disabilitas dan Lansia, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Yakni di pasal 27 ayat 2 dan pasal 34. Apalagi, di masa pandemi Covid-19 yang belum usai ini, beban masyarakat semakin berat. Terlebih, bagi para penyandang disabilitas dan Lansia.

"Dimana perasaan mereka yang bekerja di Dinas Sosial tersebut. Sampai hati mereka memperlakukan para penyandang disabilitas dan Lansia, seperti ini. Saya berharap Dinas Sosial harus sesegera mungkin mengucurkan bantuan untuk mereka. Itu adalah hak yang harus mereka terima setiap bulan dari Pemko Solok. DPRD telah menyetujui anggaran ini sekira Rp342 juta di APBD Kota Solok 2021. Ada apa di Dinas Sosial Kota Solok," tegasnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Solok Zulfadli Ilyas saat dihubungi menyatakan persoalan keterlambatan bantuan terhadap penyandang Disabilitas dan Lansia tersebut karena ada persoalan dan kekeliruan dengan pihak ketiga. Menurut Zulfadli, sebenarnya tidak ada persoalan penyaluran bantuan. Namun diakuinya, penyaluran terhambat karena kekeliruan oleh pihak ketiga, dalam penyediaan bahan Sembako.

"Ada kekeliruan dengan pihak ketiga, makanya agak terlambat penyaluran bantuan ini. Namun, persoalan tersebut sudah diatasi. Sungguh tidak ada maksud untuk melalaikan seperti yang diduga oleh sejumlah pihak. Kami pastikan, dalam bulan ini juga kami akan sesegera mungkin menyalurkan bantuan tersebut. Selaku Dinas Sosial Kota Solok, kami mohon maaf pada masyarakat yang berhak menerima bantuan. Ini murni kekeliruan dengan pihak ketiga dalam penyediaan Sembako," terangnya. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment