News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Lucki Efendi Masih Mengakui Dodi Hendra Sebagai Ketua DPRD Solok yang Sah

Lucki Efendi Masih Mengakui Dodi Hendra Sebagai Ketua DPRD Solok yang Sah

SOLOK - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Solok dari Partai Demokrat, Lucki Efendi, masih mengakui Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD yang sah. Hal itu terungkap dalam Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor: 175/171/DPRD-2021, yang ditandatangani Lucki Efendi terkait perintah terhadap 13 Anggota DPRD Kabupaten Solok, untuk melakukan perjalanan dinas ke Kota Dumai dan Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. SPT perdana oleh Lucki Efendi itu, dalam rangka koordinasi terkait pembelajaran tatap muka di masa PPKM pada 1-4 September 2021. 

Dalam SPT bertanggal 31 Agustus itu, Dodi Hendra tercatat sebagai Koordinator Komisi I DPRD Kabupaten Solok. Karena jabatan Koordinator Komisi bersifat melekat bagi pimpinan DPRD, secara jelas, Lucki Efendi masih mengakui Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah. Bahkan, fasilitas kendaraan BA 3 H dan Rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Solok di Arosuka, masih melekat di jabatan Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD. Meski Lucki Efendi telah ditetapkan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok dalam Sidang Paripurna DPRD pada 30 Agustus 2021.

Selain Dodi Hendra, perjalanan dinas ke Dumai dan Kampar tersebut juga diperintahkan kepada Etranedi, S.Kep (PAN) selaku Ketua Komisi I, Dr. Dendi, S.Ag, MA (PPP) selaku Wakil Ketua Komisi I, dan Efdizal, SH, MH (Demokrat) selaku Sekretaris Komisi I. Selain itu, ada 9 Anggota Komisi I yang juga mendapat perintah yang sama. Mereka adalah Drs. Ahmad Purnama (PAN), Mukhnaldi (Golkar), Armen Plani (NasDem), Yusferdizen (PKS), Harry Pawestrie (PKS), Jamaris (PDI Perjuangan), Hidayat, B.Sc.Ak (NasDem), Sutan Bahri, SE (Hanura) dan Madra Indriawan (Gerindra).

Dodi Hendra yang dihubungi melalui sambungan telepon, menyatakan dirinya tidak ikut, apalagi memimpin rombongan perjalanan dinas ke luar daerah tersebut. Menurut Dodi, dirinya tidak mau mengambil risiko berurusan dengan hukum dan perjalanan tersebut nanti bisa menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Sebab, menurutnya yang menandatangani SPT (Lucki Efendi) secara legal formal tidak memiliki dasar menerbitkan SPT.

"Saya tidak mau mengambil risiko untuk berurusan dengan hukum. Perjalanan dinas tersebut, menggunakan anggaran negara yang nantinya bisa menjadi temuan BPK. Sebab, sampai saat ini, secara legal formal, saya adalah Ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah. Karena diangkat dan dilantik berdasarkan SK Gubernur Sumbar, dan SK itu hingga saat ini tidak pernah dicabut. Sementara, Plt (Lucki Efendi) hanya ditetapkan melalui sidang paripurna," tegasnya.

Dodi Hendra juga menyatakan penerbitan SPT perdana oleh Plt Ketua DPRD Kabupaten Solok itu, akan menjadi awal dari SPT-SPT lainnya, yang akan bermuara pada hukum. Sebab, setiap SPT yang diterbitkan, akan diikuti dengan pemakaian uang/anggaran negara. 

"Segala keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan, tentu akan ada konsekuensi hukumnya. Termasuk SPT yang diterbitkan sebelumnya," ujarnya.

Meski begitu, Dodi Hendra secara khusus mengucapkan terima kasih kepada Lucki Efendi dan Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kabupaten Solok, yang secara jelas mengakui bahwa dirinya masih Ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah. Apalagi, dalam SPT itu, Lucki Efendi menandatangani langsung dengan menyebut dirinya sebagai "Pelaksana Ketua" DPRD Kabupaten Solok, bukan sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Solok.

"Terima kasih banyak Pak Lucki Efendi, yang masih mengakui saya sebagai Koordinator Komisi I DPRD Kabupaten Solok. Karena jabatan koordinator komisi, melekat dengan jabatan Pimpinan DPRD. Terima kasih juga kepada Bagian Hukum Sekretariat DPRD," ungkapnya.

Dodi Melapor ke Ombudsman

Tidak ikut perjalanan dinas ke Dumai dan Kampar, Dodi Hendra pada Kamis (2/9/2021) melakukan pelaporan dugaan maladministrasi yang dilakukan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Solok ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar di Jalan Sawahan, No.58 Kota Padang. Laporan ini diterima langsung oleh Kepala Ombusdman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Hariani, S.Sos, M.Si. Selain melaporkan dugaan maladministrasi, Dodi Hendra yang didampingi oleh Sekretaris DPD Gerindra Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, juga melakukan konsultasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, terkait banyak kebijakan Pemkab Solok yang dinilai sangat merugikan masyarakat. 

"Apa yang terjadi di Kabupaten Solok saat ini, sudah sangat di luar kendali. Dampaknya tak hanya terhadap saya pribadi, tapi ribuan masyarakat telah menjadi korban atas kebijakan-kebijakan Pemkab Solok. Sebanyak 1.700 THL (tenaga harian lepas) diberhentikan. Nasib dan hidup mereka beserta keluarga yang mereka nafkahi terancam. Kemudian, mobil dinas kepala OPD ditarik, tapi kemudian dipakai oleh orang lain yang tidak berhak. Lalu, penarikan mobil ambulans dari nagari-nagari. Dan banyak lagi kebijakan-kebijakan yang membuat gaduh di masyarakat," ungkapnya.

Dodi juga menuturkan, pada akhir tahum 2020 Pemkab Solok dan DPRD Kabupaten Solok telah menganggarkan dana hibah untuk KONI Kabupaten Solok sekitar Rp6,5 miliar selama tahun 2021. Tapi, kenyataannya kini, dana KONI Kabupaten Solok Rp0 (nol rupiah). Sementara, kini 15 orang atlet dan 3 pelatih asal Kabupaten Solok yang memperkuat Sumbar di PON XX Papua. 

"Di saat daerah-daerah lain telah melepas dan memberi dukungan moril dan materil terhadap atlet dan pelatih mereka, di Kabupaten Solok yang terjadi justru masyarakat yang menggalang dana, karena hingga kini tidak ada sedikitpun perhatian dari Pemkab Solok. Bahkan, selembar spanduk atau baliho untuk menghargai pengorbanan atlet untuk lolos ke PON sama sekali tidak ada. Sungguh miris," ungkapnya. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment