News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Usai Laporkan Epyardi Asda ke Polda, Dodi Hendra Kini Dilaporkan Warga ke Polres Solok Terkait Perampasan Hak

Usai Laporkan Epyardi Asda ke Polda, Dodi Hendra Kini Dilaporkan Warga ke Polres Solok Terkait Perampasan Hak

SOLOK - Setelah melaporkan Bupati Solok, Capt. Epyardi Asda, M.Mar ke Polda Sumbar terkait dugaan pencemaran nama baik, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Dodi Hendra, kini juga dilaporkan oleh seorang warga bernama Adiwijoyo, terkait dugaan perampasan hak atas tanah di Nagari Koto Hilalang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. 

Laporan itu dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Solok dengan nomor: LP/B/105/VII/2021/SPKT_SAT REKSRIM/POLRES SOLOK. Adiwijoyo didampingi kuasa hukumnya, Fatmawelly, SH. Pelapor mengatakan, tanah miliknya diduga dirampas oleh Dodi Hendra saat dia hendak memecah dan memisah sertifikat tanah miliknya.

"Kejadiannya berawal pada Januari 2021. Ketika itu saya hendak memecah dan memisah sertifikat tanah dengan nomor induk 00017 tanggal 17 Maret 1995. Dan pada saat pengukuran tanah, ternyata sudah terlihat pada objek (tanah) plang bertuliskan Tanah Ini Milik Dodi Hendra," ujarnya kepada wartawan, Selasa (13/7).

Diungkapkan Adiwijoyo, pada saat pengukuran tanah tersebut Dodi Hendra hadir. Menurut Adiwijoyo, Dodi Hendra saat itu sempat melakukan pengusiran di lokasi. Menurutnya, total luas tanah miliknya seluas 4,4 hektare dan di antaranya ada sawah seluas 2 hektare.

"Pada saat pemasangan plang tersebut Dodi Hendra hadir. Bahkan BPN dan notaris pun diusirnya, sehingga kami terhalang untuk mengukurnya. Saya merasa dirugikan. Baik digunakan untuk digarap, dijual atau memanfatkannya. Di situ juga ada sawah saya yang tidak bisa diambil hasilnya," ucap Adi. 

Pengacara Adiwijoyo, Fatmawelly menyatakan, dirinya mewakili kliennya melaporkan Dodi Hendra dengan dugaan perampasan hak.

"Kami melaporkannya dugaan perampasan lahan atau tanah terhadap klien kami yang diduga dilakukan oleh Dodi Hendra, yang kebetulan saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok. Dugaan perampasan lahan itu diatur dalam Pasal 385 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun," kata Fatmawelly didampingi rekannya David Orlando.

Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Rifki saat dikonfirmasi mengatakan sudah menerima laporan tersebut.

"Ya benar, laporan tersebut sudah kami terima," kata Rifki.

Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra membantah telah melakukan perampasan hak atas tanah warga di Jorong Simpang, Nagari Kotohilalang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).

Dodi menegaskan, tanah yang dituding dirampas tersebut dibeli secara sah kepada orang tua pelapor yang bernama Rahmawati. Bahkan, proses jual beli saat itu disaksikan langsung oleh Datuak Rajo Dilie selaku Ninik Mamak yang menguasai tanah tersebut.

"Tanah itu saya beli disaksikan notaris Pasneliza SH di Koto Baru. Disaksikan Dt Rajo Dilie, penjual tanah atas nama Rahmawati disaksikan juga oleh anaknya yang bernama Wijaya Tolani," kata Dodi kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

Beberapa waktu lalu, Dodi Hendra juga sempat dilaporkan seorang THL di Sekretariat DPRD Kabupaten Solok bernama Agus Salim ke Polda Sumbar, dengan laporan nomor B/1209/VI/RES.1.24/2021/Ditreskrimum. Dalam laporan itu, Agus Salim adanya paksaan kepada Tenaga Harian Lepas (THL) disekretariat DPRD Kabupaten Solok untuk bergabung dengan koperasi dengan iuran yang telah ditetapkan sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan uang arisan sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) setiap bulannya. Jika menolak, Agus Salim dalam laporannya menyatakan Tenaga Harian Lepas (THL) akan diberhentikan.

Saat dikonfirmasi terkait laporan Agus Salim ke Polda Sumbar ini, Dodi Hendra mengatakan apa yang menimpanya tersebut adalah upaya kriminalisasi terhadap dirinya.

Sebelumnya, Dodi Hendra Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra didampingi tim kuasa hukumnya melaporkan Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar atas dugaan pencemaran nama baik ke Mapolda Sumbar, Jumat (9/7/2021). Dodi Hendra datang ke Mapolda Sumbar didampingi Kuasa Hukumnya yang terdiri Avisenna, SH, Yuta Pratama, MH, Yusrizal Akmal Can, SH dan Rafi, SH. 

Dodi Hendra melalui Kuasa hukumnya Avisenna, SH mengatakan, pihaknya mendatangi Polda Sumbar untuk melakukan pengaduan atas pencemaran nama melalui unggahan vidio di media sosial WhatsApp grup.

"Penyebaran video yang diduga mencemarkan nama baik itu ada di dalam grup whatsapp yang beranggotakan sekitar 200 anggota,"  jelasnya Avisenna. 

Dalan video tersebut Avisenna menjelaskan, nama Dodi Hendra disebut-sebut telah melakukan perbuatan yang menurut dia tidak benar, sementara Dodi Hendra tidak ada dalam group tersebut. 

"Kami selaku pihak kuasa hukum menilai klien kami tidak melakukan sperti apa yang di ucapkan di vidio tersebut, seterusnya kami sudah melalukan pelaporan dan menyerahkan kepada penyidik Polda Sumbar atas dugaan pencemaran nama baik dalam unggahan video tersebut," ujarnya. 

Sementara itu Dodi Hendra menjelaskan saat ditanya awak media, dirinya mendatangi Polda Sumbar untuk melaporkan Epyardi Asda atas unggahan video yang mencemakan nama baik pribadi saya. 

"Di group WA itu, disebut-sebut nama pribadi saya dalam percakapan yang dilontarkan Septrismen dan disebarkan oleh Epyardi Asda dia mengatakan dalam pengumpulan-pengumpulan uang dan juga menyebut nama institusi lain. Tentu ini bisa membuat cacat nama Kabupaten Solok bukan saya saja," jelasnya.

Video itu ada dalam grup WhatsApp Tukang Ota Paten (TOP) 100. Dodi mengaku dirinya tahu setelah dua hari. Video tersebut sudah menyebar pada tanggal 2 Juli 2021 yang lalu. Dodi menyatakan, adanya video tersebut membuat dirinya tidak nyaman dan membuat mental keluarganya menjadi tidak bagus.

"Saya selalu dizalimi dan dikriminalisasi  dan saya tidak akan gentar karena saya tidak merasa melakukan hal tersebut," tuturnya. (*/PN-001) 

Sumber: hantaran.co, konkrit.com, suara.com

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment