News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

LSM Awak Laporkan Dugaan Perjalanan Fiktif, Pungli dan Korupsi di DPRD Kabupaten Solok ke Kejati Sumbar

LSM Awak Laporkan Dugaan Perjalanan Fiktif, Pungli dan Korupsi di DPRD Kabupaten Solok ke Kejati Sumbar

PADANG - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Warga Anti Korupsi (AWAK), melaporkan setidaknya 6 Anggota DPRD Kabupaten Solok ke Kejaksaan Tinggi Sumbar, Jalan Raden Saleh, Kota Padang, Senin (26/7/2021). Enam anggota dewan yang dilaporkan itu, terkait dengan dugaan perjalanan fiktif, pungutan liar (pungli) dan dugaan korupsi. Dalam laporannya, LSM AWAK ikut menyertakan bukti-bukti video tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021. 

Ketua LSM AWAK, Defrianto Tanius, didampingi oleh Koordinator Divisi Investigasi dan Penelitian LSM AWAK, Ardi. Menurut Ardi, enam Anggota DPRD Kabupaten Solok yang dilaporkan dalam kasus dugaan perjalanan fiktif, Pungli dan korupsi itu berinisial Z, M, DA, S, IM, dan O.

"Bukti terlampir video dan lainnya kejadian tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021 terang Ardi. Kita berpartisipasi memberikan informasi kepada aparat yang berwenang terkait dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Solok. Terkait pembuktian dari informasi dugaan korupsi yang telah kami sampaikan, kami serahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat," ujarnya.

Lebih lanjut, LSM AWAK saat ini juga dengan melakukan kajian, pembahasan dan pemberkasan informasi dugaan korupsi lainnya. Namun, menurut Ardi, hal itu juga sembari menunggu peristiwa hukumnya telah terjadi.

"Setelah terjadi kerugian terhadap keuangan negara (pekerjaan telah dibayarkan). Pada saat itulah informasi dugaan korupsi itu kita sampaikan kepada Aparat Penegak Hukum," sebut Ardi.

Menurut Ardi, saat ini sangat banyak, baik kegiatan yang bersumber dari APBN, APBD Propinsi serta kegiatan yang didanai oleh APBD Kabupaten/Kota.

"Intinya kita menunggu pekerjaan serah terima, jika telah dibayar dan serah terima berarti telah ada kerugian terhadap keuangan negara sehingga  peristiwa hukumnya telah terjadi, demikian," tutup Ardi. (*/PN-001)

Sumber: panjipost.com

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment