News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kuasa Hukum Edisar Cs, Zulkifli, SH, MH, Angkat Bicara Terkait Surat KASN

Kuasa Hukum Edisar Cs, Zulkifli, SH, MH, Angkat Bicara Terkait Surat KASN

SOLOK - Kuasa Hukum Edisar, Armen dan Asnur, Zulkifli, SH, MH, angkat bicara terkait pemberitaan terkait surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor R-2395/KASN/7/2021, tanggal 12 Juli 2021. Dalam suratnya, KASN merekomendasikan Bupati Solok Epyardi Asda untuk membatalkan dan mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Epyardi Asda untuk membatalkan pengangkatan Edisar, Armen dan Asnur sebagai pejabat di Pemkab Solok. 

Menurut Zulkifli, dirinya memang pernah menerima kuasa dari tiga orang ASN di Kabupaten Solok, terkait pencopotan dan penurunan pangkat. Yakni Edisar, Armen dan Asnur. Saat itu kliennya, Edisar dicopot dari jabatannya sebagai Asisten 1 dan diturunkan pangkatnya dari IV C ke IV B. Armen, AP diturunkan dari IV C ke IV B serta Asrinur mengalami penurunan pangkat dari IV A ke III D.

Pencopotan dan penurunan pangkat dan golongan ini kemudian digugat ke Pengadilan Tata Usaha Padang. Dalam proses di PTUN, terdapat kesepakatan damai dan gugatan di PTUN Padang itu akhirnya dicabut. Saat itu, Bupati Solok sudah dijabat oleh Epyardi Asda, sementara kasus ini terjadi di masa pemerintahan Bupati Gusmal Dt Rajo Lelo.

"Perdamaian tersebut dengan konsekuensi pengembalian Edisar kepada jabatan semula berikut pengembalian pangkat Armen dan Asnur. Kesepakatan damai tersebut sah demi hukum, karena perdamaian adalah status hukum tertinggi dan tidak ada upaya berikutnya. Karena yang kita gugat adalah Bupati Solok (jabatan) dan telah terjadi kesepakatan damai, tentu pelaksaanan kesepakatan damai juga direalisasikan oleh Bupati Solok.

Zulkifli juga mengatakan, usai pelaksanaan Sertijab Bupati Solok, Epyardi Asda memanggil pihaknya untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi. Setelah mendengar penjelasan itu, Bupati Solok Epyardi Asda menandatangani rekomendasi pengembalian jabatan dan pangkat ke tiga orang ASN tersebut.

"Pelantikan ketiga orang ASN ini memang bersamaan/serentak dengan pelantikan ASN lainnya (mengisi kekosongan jabatan). Edisar dikembalikan ke posisinya semula sabagai Assisten I Sekdakab Solok. Demikian juga terhadap Armen dan Asnur," jelas Zulkifli.

Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyurati Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar, agar memberlakukan kembali empat keputusan hukuman terhadap tiga pejabat eselon di Pemkab Solok. Termasuk terhadap Plh Sekda Pemkab Solom Edisar. Hal ini sesuai dengan Surat dari KASN nomor R-2395/KASN/7/2021, tanggal 12 Juli 2021.

Dalam suratnya, KASN merekomendasikan Bupati Solok Epyardi Asda untuk membatalkan dan mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Solok (Epyardi Asda) Nomor 800/332/BKPSDM-2021, Nomor 800/333/BKPSDM-2021, 800/334/BKPSDM-2021 dan Nomor 800/335/BKPSDM-2021 tanggal 20 Mei 2021.

Hal ini, artinya memberlakukan kembali SK Bupati Solok (Gusmal) Nomor 800/1097/BKPSDM-2020, Nomor 800/1099/BKPSDM-2020 dan Nomor 800/1101/BKPSDM-2021 tanggal 9 Desember 2020, serta Nomor 800/65/BKPSDM-2021 tanggal 28 Januari 2021.

Diketahui, 3 Putusan yang dikeluarkan mantan Bupati Solok pada 9 Desember lalu merupakan hukuman disiplin sedang, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah, selama satu tahun terhadap Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan Kab. Solok Edisar Dt Manti Basa, SH. M.Hum, Kalaksa BPBD Kabupaten Solok Armen, AP dan Sekretaris BPBD Kab. Solok Asnur, S.Sos. Tak hanya itu, khusus bagi Edisar, mantan Bupati Solok juga mengeluarlan keputusan pada 28 Januari lalu untuk pemberian hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya.

Keempat keputusan yang dikeluarkan oleh mantan Bupati Solok ini kemudian dibatalkan oleh Bupati Solok, Epyardi Asda pada 20 Mei lalu dengan alasan keputusan PTUN Padang pada 5 dan 6 Mei 2021 lalu. Usai pembatalan ini, Epyardi Asda kemudian menunjuk dan mengangkat Edisar sebagai Plh Sekda Kabupaten Solok yang serah terima jabatannya dilaksanakan pada Rabu, (2/6) lalu di Guest House Arosuka.

Sebelumnya, pengembalian jabatan dan pangkat 5 ASN di Lingkup Pemkab Solok tersebut oleh Bupati Solok, Epyardi Asda mengatakan bahwa ia sebagai bupati melaksanakan perintah dari hasil PTUN.

"Dimana hasil keputusan itu adalah memerintahkan Bupati Solok, untuk mengembalikan jabatan serta nama baik dari beberapa ASN di Kabupaten Solok, yang sudah diberikan sanksi oleh saudara Gusmal selaku bupati waktu itu," ucap Epyardi Asda.

Epyardi Asda mengatakan atas kewenangannya Gusmal tanpa melalui musyawarah, tanpa memberikan teguran sesuai dengan prosedur, langsung saja memberhentikan pejabat, menurunkan pangkat dan dan mencopot jabatannya. Epyardi Asda juga mengatakan, pencopotan jabatan Edisar sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan, dan penurunan pangkat 4 orang lainnya itu tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada. Kelima ASN ini tidak menerima, dan memperjuangkan haknya melalui jalur hukum, dan menggugat mantan bupati itu ke PTUN Padang.

"Alhamdulillah, PTUN mengabulkan permohonannya dan saya sebagai Bupati Solok melaksanakan keputusan dari PTUN tersebut. Hari ini, atas nama bupati, saya 'meng-SK kan' kembali, sesuai dengan keputusan PTUN dimana bapak Edisar yang sebelumnya diturunkan pangkat dan dicopot jabatannya dari Asisten I, hari ini resmi saya kembalikan jabatan sebagai Asisten I dan pangkatnya saya kembalikan seperti semula," ucap Epyardi Asda. 

Rekomendasi KASN kepada Bupati Solok pada tanggal 12 Juli 2021, dengan Nomor Surat : R-2395/KASN/7/2021 tersebut, mengabulkan pencabutan gugatan yang diajukan penggugat, dan bukan berisi perintah hakim untuk mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Bupati Nomor 800/1097/BKPSDM-2020, Nomor 800/1099/BKPSDM-2020 dan Nomor 800/1101/BKPSDM-2021 tanggal 9 Desember 2020, serta Nomor 800/65/BKPSDM-2021 tanggal 28 Januari 2021. 

"Dengan mempertimbangkan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) khususnya kecermatan dan kepastian hukum, sebagaimana dimaksud Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, KASN memberikan Rekomendasi pada Bupati Solok sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, agar membatalkan dan atau mencabut SK Bupati Nomor 800/332/BKPSDM-2021, Nomor 800/333/BKPSDM-2021, 800/334/BKPSDM-2021 dan Nomor 800/335/BKPSDM-2021 tanggal 20 Mei 2021," isi surat KASN tersebut. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment