News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Epyardi Asda Dilaporkan ke Kejagung Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembagian Zakat di Singkarak

Epyardi Asda Dilaporkan ke Kejagung Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembagian Zakat di Singkarak

JAKARTA - Bupati Solok, Sumbar, Capt. Epyardi Asda, M.Mar dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kebenaran (LSM PERAN) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Rabu (7/7/2021). Pelaporan ini terkait dengan penyerahan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Solok senilai Rp200 juta di Singkarak jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah lalu. 

Laporan itu diterima oleh staf PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Fajar dengan nomor surat: 005/MB & LO/VII/21 tertanggal 7 Juli 2021. 

"Surat laporan itu sudah diterima oleh staf Kejagung," kata Sutisna, SH selaku kuasa hukum LSM PERAN, Kamis (8/7/2021).

Sutisna menyampaikan laporan atau pengaduan masyarakat kepada Kejagung terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati Solok atas pendistribusian Dana Baznas Kabupaten Solok Rp200 juga. Dana itu diduga digunakan atau dibagikan kepada Tim Sukses, serta memberikan pertanggung jawaban atas dana tersebut yang diduga palsu atau fiktif.

"Yang mana pada sekitar bulan April 2021, pada bulan Ramadhan di saat acara berbuka bersama di rumah Dinas Bupati Solok, Bupati menyampaikan akan menggunakan dana Baznas Kabupaten Solok sebesar Rp200 ribu juga yang akan digunakan atau dibagikan kepada fakir miskin di Kabupaten Solok dan akan dibagikan di Bukit Chinangkiek, Singkarak, tempat wisata yang dikenal milik Bupati Solok," katanya.

Selanjutnya, katanya, tidak berapa lama setelah acara buka bersama tersebut, Bupati mengadakan acara dengan memanggil semua tim sukses Bupati di setiap Nagari di Kabupaten Solok. Bupati membagikan-bagikan uang zakat yang diketahui bukan berasal dari harta pribadi Bupati melainkan berasal dari Baznas yang disalurkan melaui Bagian Kesra.

"Perbuatan Bupati Solok tersebut secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pasal 3 UU No, 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya Pasal pasal 8 dan pasal 9," katanya.

Dia menyebut, Bupati Solok diduga telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mendistribusikan dana Baznas Kabupaten Solok kepada Tim Sukses, serta diduga pertanggung jawaban atas penggunaan uang tersebut adalah fiktif.

"Perbuatan Bupati Solok tersebut juga dapat dikualifkasikan sebagai perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 39 UU Nomor. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, karena uang zakat Baznas Kabupaten Solok tidak didistribusikan kepada mustahik dengan syariat Islam sebagaimana disyaratkan dalam pasal 25 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat jounto Perbaznas Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat," katanya.

Dia menegaskan, indikasi terhadap tindak pidana tersebut dapat dibuktikan dari rapat dengar pendapat yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Solok dan bukti video yang berisi penjelasan Bupati Kabupaten Solok mengenai pembagian zakat yang disalurkan melalui Bidang Kesra serta bukti bukti lainnya yang telah disampaikan seluruhnya kepada Kejaksaan Agung. 

Dipertanyakan Fraksi PPP

Terkait laporan dugaan Penyelewengan Dana BAZNAS ini, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Kabupaten Solok Dr. Dendi MA pernah mempertanyakan pembagian zakat yang diserahkan oleh Bupati di Singkarak. Dengan dasar bahwa dana zakat itu berasal dari dana Baznas Kabupaten Solok bukan dana pribadi Epyardi Asda.

Dalam pandangan Fraksi terkait Nota Pengantar Bupati Solok tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020 itu, Dendi juga mengingatkan Bupati bukanlah penguasa tunggal di Kabupaten Solok. Dia meminta Epyardi bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang berlaku.

Jawaban Epyardi Asda

Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar sebelumnya sudah menjawab perihal pembagian zakat di Kawasan Wisata Chinangkiek itu di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok, Jumat (25/6/2021). Epyardi menjawab dengan suaranya yang keras di hadapan sidang paripurna DPRD terkait pembayaran zakat ratusan juta rupiah itu, bahwa pembagian zakat itu tidak di kediamannya, atau di Chinangkiek, tapi di sebuah pondok pesantren di Singkarak. 

"Perlu saya ingatkan di sini. Saya setiap tahun miliaran saya bayarkan zakat saya. Tidak ada keinginan untuk menjadikan ini ajang politik, Pilkada sudah selesai," kata mantan anggota DPR RI tiga periode ini.

Epyardi menjelaskan, kenapa membagikan zakat Baznas di tempatnya, karena kebiasaannya membayarkan zakat yang tidak kurang dari Rp5 miliar per tahun. Dia mengaku sudah  berkoordinasi dengan OPD Pemkab Solok dan Baznas tentang apa yang harus dilakukan.

"Kabag Kesra mengatakan biasanya menyalurkan zakat dari Baznas. Baznas mengatakan, selama inimemberikan kepada anak yatim, 100 atau 150 orang. Dengan anggaran Rp500 sampai Rp700 per orang. Saya tanya dibagikan kemana? Mereka jawab kepada anak yatim yang ada di pondok-pondok yatim. Saya katakan, ini tidak termasuk dalam asnaf yang delapan (penerima zakat)," tegas Epyardi.

Kepada Epyardi, Baznas Solok mengatakan sudah tradisi. “Saya bilang, dimana keadilan untuk masyarakat yang miskin yang berhak menerima. Baznas mengatakan, bagaimana menurut bapak, bagaimana kalau kita berikan Rp100 ribu kepada masyarakat Kabupaten Solok yang tidak mampu dan berhak," kata Epyardi lagi.

Lalu, katanya, dibuat pengumuman Epyardi  akan menyalurkan zakat. Ditambah lagi dengan Baznas. Silahkan masyarakat yang merasa tak mampu datang ke Singkarak. 

"Kebetulan ada di pondok pesantren kami. Dana itu hanya diterima Rp140 jutaan. Sedangkan orang yang datang ribuan. Saya tidak tega memberikan amplop hanya Rp100 ribu. Saya kasih lagi paket sembako. Hampir 5.000 paket sembako saya bagikan," katanya.

Epyardi menegaskan dirinya tidak pernah menyentuh amplop yang diberikan Baznas. 

"Cuma diberikan oleh Kabag Kesra dan Dinas Sosial, mereka yang bagikan semua. Tetapi yang diberikan zakat oleh istri saya, istri saya yang langsung memberikan kepada masyarakat semuanya. Dan kepada Baznas, mereka urus sendiri. Nama diurus sendiri, berdasarkan KTP-nya dan kami tidak ikut campur," tegasnya.

Bahkan, sebutnya, dua hari setelah Epyardi membayar zakat beserta Baznas Kabupaten SOlok, ada lagi utusan provinsi yang diketua oleh istrinya Wagub Audy Joinaldy, bersama istri kepala BNNP Sumbar. 

"Karena dekat dengan istri saya, karena mendengar banyak sekali di Solok ini masyarakat tidak mampu. Mereka berniat menyalurkan juga zakat atau iuran mereka sebanyak 250 paket," ungkapnya.

Epyardi Asda sudah menduga kalau diundang 250, tak kurang yang datang ada 1.000 orang. Benar saja, ada paket Wagub dan BNNP, tapi kurang. 

"Saya lagi yang menyumbang agar semua terpenuhi," katanya.

Epyardi mengaku sedih, kalau ini dipermasalahkan. "Tidak akan mungkin saya memakai dana sekecil ini untuk kepentingan pribadi saya. Jauh sebelum Pilkada saja, saya sudah membayarkan zakat saya di Kabupaten Solok, jumlahnya miliaran. Jadi, tidak ada keinginan saya untuk mempolitisir ini semua," tegasnya. (*/PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

1 comments:

  1. Mudah2 an apabila Epy riasdi Asda,terbukti perbuatannya dan ia dapat dituntut oleh Jaksa, sesuai hukum yg berlaku, doaku semoga lama dlm bui, kerena saja baca di medsos, orang nya bertempramen tinggi seperti di Puskesmas, DPRD dan banyak lagi koreksi publik.

    ReplyDelete