News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Mobil Para Kepala Dinas Ditarik, Staf Khusus Bupati Justru Dapat Toyota Camry

Mobil Para Kepala Dinas Ditarik, Staf Khusus Bupati Justru Dapat Toyota Camry

SOLOK - Bupati Solok, Sumbar, Capt. Epyardi Asda, M.Mar, mengandangkan mobil dinas para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Solok dengan mengeluarkan instruksi bernomor 900/371/BKD-2021 tertanggal 30 April 2021. Namun, perlakuan berbeda justru diterapkan terhadap sejumlah Kepala OPD dan pegawai yang disinyalir sebagai tim sukses di Pilkada 2020 lalu. Dengan dalih, kendaraan tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan mendesak. Di lain pihak, para Staf Khusus Bupati, yang nyata-nyata bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), justru mendapatkan fasilitas mobil yang dibeli dari APBD. Bahkan, ada yang mendapatkan mobil sedan jenis Toyota Camry, yang sebelumnya adalah mobil dinas Bupati Solok periode sebelumnya.

Praktisi Hukum asal Nagari Kacang, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok yang menetap di Jakarta, Eddie Moeras, SH, MH, di sejumlah grup WhatsApp (WA), membagikan gambar tentang seorang Staf Khusus Bupati Solok yang bersiap menaiki sebuah mobil berjenis sedan. Diketahui, Staf Khusus bernama Zulfa Zetya itu, menaiki mobil sedan jenis Toyota Camry dengan nomor polisi BA 1111 BS.

"Berdasarkan Informasi yang ada, Bahwa Pak ZULFA Zetya yang konon infonya adalah Staf Khusus Bupati Solok... Mungkin juga Status pekerjaannya masih berstatus THL, jika iya apakah juga termasuk yang akan Diputus Serentak per 31 Mei 2021 ini...Khabar ini  yang juga timbul dimasyarakat dan BUPATI SOLOK tentunya tidak TEBANG PILIH. .Apalagi terlihat dengan Jelas dan Vulgar beliau memanfaatkan Mobil CAMRY Plat Merah BA 1111 BS yang dipakaikan Plat BA hitam. Dengan leluasa nya dipakai dan dipergunakan oleh Pak ZULFA Zetya," ujar Eddie Moeras. 

"Sementara Mobil Dinas Kepala Dinas yang sah dan Resmi masih ada yang dikandangkan atas kebijakan Bupati Solok. Tentu hal ini akan menimbulkan Kecemburuan Sosial bahwa Bupati dalam menjalankan Kebijakannya TEBANG Pilih. Kita tunggu kebijakan baru Pak Bupati yang pro Rakyat. Sesuai janji kampanyenya," lanjutnya.

Zulfa Zetya: Staf Khusus Berbeda dengan THL

Tak lama berselang, Zulfa Zetya "membalas" foto dan tulisan yang dibagikan Eddie Moeras tersebut. Menurutnya, dalam Permendagri Nomor 19 tahun 2016 mengatur bahwa, barang milik daerah yang telah ditetapkan status penggunaannya pada pengguna barang dapat digunakan untuk dioperasikan oleh pihak lain. 

"Dari permendagri diatas dapat diambil kesimpulan, Bahwa mobil yang saya gunakan adalah kendaraan dinas perorangan yang melekat pada diri Bupati sebagai pemangku jabatan. Kalau Bupati tidak menggunakannya, penggunaan dapat digunakan oleh pihak lain. Apalagi saya memang tercatat sebagai staf khusus Bupati," ujarnya.

Sementara itu, berkenaan dengan status sebagai Staf khusus Bupati, Zulfa Zetya menegaskan bahwa Staf khusus Bupati adalah staf yang bertugas untuk membantu Bupati dalam melaksanakan tugas, di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam kedinasan. Berbeda dengan THL. 

"Berkaitan dengan plat nomor, sesuai dengan peraturan Kapolri No 3 Tahun 2012, Kepala daerah boleh memiliki kendaraan dinas dengan dua plat nomor, merah dan hitam. Asalkan didaftarkan dan diberi kode khusus. BS adalah kode khusus dan sudah terdaftar," ungkapnya.

BA 1111 BS, Mobil Dinas Bupati Solok

Pemakaian mobil Toyota Camry BA 1111 BS oleh Staf Khusus Bupati Solok, Zulfa Zetya, terbilang janggal. Mobil yang dibeli di masa pemerintahan Bupati Solok Syamsu Rahim (2010-2015) tersebut, merupakan mobil dinas untuk Bupati Solok BA 1 H. Mobil tersebut senantiasa dipakai Syamsu Rahim dalam kegiatan dinasnya sebagai Bupati Solok. Baik untuk turun ke masyarakat, maupun urusan dinas ke luar Kabupaten Solok. Selain Toyota Camry, Syamsu Rahim juga memiliki satu mobil dinas lainnya, yakni jenis Toyota Fortuner. Mobil jenis SUV itu, digunakan untuk menempuh jalur "berat" di Kabupaten Solok yang "tak bisa ditempuh" dengan kendaraan jenis sedan. 

Di masa pemerintahan Bupati Gusmal Dt Rajo Lelo, Toyota Camry BA 1111 BS tersebut, lebih banyak parkir di Guest House Arosuka. Toyota Camry tersebut lebih banyak dimanfaatkan sebagai kendaraan untuk tamu dari tingkat pusat, seperti dari kementerian. Sebab, hanya beberapa saat memakai Toyota Fortuner, Pemkab Solok kemudian melakukan pengadaan mobil Mitsubishi Pajero Sport. Mobil ini yang akhirnya sering digunakan Bupati Gusmal hingga masa jabatannya berakhir. Kini, Mitsubishi Pajero Sport itu, dipakai oleh Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu. Sedangkan Bupati Solok saat ini, Epyardi Asda, memakai mobil SUV mewah merek Lexus seri LX570, yang menjadi mobil plat merah BA 1 H.

Mobil Dinas Kepala OPD Dikandangkan

Sebelumnya, Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar, mengeluarkan instruksi bernomor 900/371/BKD-2021 tertanggal 30 April 2021 tentang Penertiban Administrasi Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam instruksi tersebut memerintahkan kepada para pejabat yang mendapat alih tugas untuk segera menyerahkan kendaraan dinas beserta kelengkapan barang inventaris lain kepada pengguna barang berikutnya.

Berikutnya, dalam instruksi tersebut, penarikan kendaraan dinas ditujukan kepada pejabat yang alih tugas. Yakni yang pindah, mutasi, promosi, dan pensiun. Namun, dalam praktiknya, "penarikan" kendaraan dinas, justru dilebarkan kepada seluruh OPD Pemkab Solok.

Namun, "pengecualian" tetap saja terjadi kepada para kepala OPD yang "merasa" menjadi bagian dari "Tim Pemenangan" Asda-Pandu di Pilkada Kabupaten Solok 2020 lalu. Sejumlah kepala OPD yang mendapat "pengecualian" tersebut, dengan bebas bisa "wara-wiri" di Kabupaten Solok dan daerah lainnya dengan mobil dinasnya. Bahkan, tidak jarang pejabat tersebut memakai mobil dinasnya untuk berbuka puasa bersama di sejumlah restoran. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment