Lexus LX570, Jalan Rusak, dan "Pengandangan" Mobil Dinas Jelang Lebaran
Belum genap satu bulan menjadi Bupati Solok, Capt. Epyardi Asda, M.Mar, melempar sejumlah wacana dan kebijakan yang tidak biasa. Membentuk "kabinet" sebelum dilantik, melaporkan Mantan Bupati Solok Gusmal ke polisi terkait utang-piutang, menolak pengadaan mobil dinas, membentuk Tim Safari Ramadhan tanpa melibatkan sejumlah kepala OPD, evaluasi terhadap keberadaan THL, hingga yang terbaru, "mengandangkan" mobil dinas kepala OPD Pemkab Solok jelang lebaran.
BUPATI Solok, Sumbar, Capt. Epyardi Asda, M.Mar, mengeluarkan instruksi bernomor 900/371/BKD-2021 tertanggal 30 April 2021 tentang Penertiban Administrasi Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam instruksi tersebut, terdapat empat poin penting yang ditekankan.
Pertama, "Memerintahkan kepada para pejabat yang mendapat alih tugas untuk segera menyerahkan kendaraan dinas beserta kelengkapan barang inventaris lain kepada pengguna barang berikutnya".
Kedua, "Menarik kembali kendaraan dinas dan barang inventaris lainnya yang masih terdaftar dan jelas peruntukannya dalam buku inventaris barang di masing-masing-masing perangkat daerah yang dipimpinnya, baik yang di bawah pejabat eselon II, III, IV dan staf yang disebabkan mutasi atau promosi, maupun pegawai lainnya yang tidak lagi memegang jabatan struktural ataupun yang telah memenuhi masa pensiun".
Ketiga, "Kepala Organisasi Perangkat Daerah sesuai tugas dan kewenangannya selaku Pengguna Barang agar menyampaikan laporan terkait hal tersebut di atas kepada Bupati Solok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Solok".
Keempat, "Melaksanakan instruksi Bupati dengan penuh tanggung jawab dalam 3x24 jam, sebelum ditarik paksa oleh Tim Penertiban Barang Milik Daerah.
Di dalam instruksi tersebut, juga ditegaskan, "Apabila batas waktu yang ditetapkan dalam instruksi ini terlampauu disebabkan oleh kelalaian Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang tidak melaksanakan fungsinya selaku Pengguna Barang akan diberikan sanksi/tindakan tegas.
Jika dicermati, dalam Instruksi Bupati Solok nomor 900/371/BKD-2021 tersebut, di samping banyak kesalahan kaidah berbahasa dan tata bahasa, instruksi tersebut juga multitafsir dalam aplikasinya. Contoh, surat tersebut tertanggal 30 April 2021 di hari Jumat. Artinya, dalam poin keempat, masa 3x24 jam berada di hari Jumat (30/4), Sabtu (1/5) dan Minggu (2/5). Jika surat tersebut dibuat pada Jumat siang (30/4), maka masa berakhirnya adalah pada Senin (3/5). Nyatanya, surat tersebut justru baru "beredar" pada Senin (3/5), yang berarti, masa 3x24 jam baru berakhir pada Rabu (5/5).
Berikutnya, dalam instruksi tersebut, penarikan kendaraan dinas ditujukan kepada pejabat yang alih tugas. Yakni yang pindah, mutasi, promosi, dan pensiun. Namun, dalam praktiknya, "penarikan" kendaraan dinas, justru dilebarkan kepada seluruh OPD Pemkab Solok. Namun, "pengecualian" tetap saja terjadi. Yakni terhadap para kepala OPD yang "merasa" menjadi bagian dari "Tim Pemenangan" Epyardi Asda-Jon Firman Pandu di Pilkada Kabupaten Solok 2020 lalu. Sejumlah kepala OPD tersebut, bebas "berseliweran" di Kabupaten Solok dan daerah lainnya dengan mobil dinasnya. Bahkan, tidak jarang pejabat tersebut memakai mobil dinasnya untuk berbuka puasa bersama di sejumlah restoran.
Alhasil, Instruksi Bupati Solok tersebut membuat multiefek yang memiriskan. Ratusan mobil dari sekitar 30 OPD Pemkab Solok, ditambah 14 kecamatan, kini memenuhi kompleks Kantor Bupati Solok di Arosuka. Akibatnya, pusat pemerintahan tersebut laksana tempat parkir yang sangat luas, bahkan seperti lokasi pameran mobil bekas terbesar di Sumbar.
Efek berantai berikutnya menghantam "kinerja" para pejabat yang sebelumnya menggunakan mobil plat merah itu untuk bekerja ke Arosuka, kantor OPD dan kantor-kantor camat. Para pejabat tersebut, harus menggunakan kendaraan pribadi masing-masing, jika ada. Jika tidak, harus siap dengan transportasi umum atau dengan sepeda motor. Demikian juga para staf yang biasanya "nebeng" dengan mobil dinas ke Arosuka, juga mesti bernasib sama. Efek berikutnya, secara otomatis, ratusan sopir mobil dinas tersebut yang rata-rata berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) harus "dirumahkan" dulu.
Di samping mobil dinas dan kelengkapannya, seharusnya Instruksi Bupati Solok Nomor 900/371/BKD-2021 tersebut juga menyasar barang-barang inventaris Pemkab Solok yang berada dalam "penguasaan" Kepala OPD dan staf Pemkab Solok. Seperti laptop, kamera DSLR, bahkan drone. Hal itu jika niat Bupati Solok Epyardi Asda ingin menginventarisasi aset Pemkab Solok, bukan untuk menunjukkan kekuasaannya sebagai Bupati Solok yang baru kepada pegawai di Pemkab Solok.
Di sisi lain dari penarikan mobil dinas Pemkab Solok, Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar, justru terkesan "pamer". Ayah dari Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Athari Gauthi Ardi tersebut, sebelumnya menolak mobil dinas yang dianggarkan Pemkab Solok. Ternyata, mobil berpelat BA 1 H, kini melekat di mobil mewah Lexus LX570. Dilansir dari sejumlah situs otomotif, harga Lexus LX570 sekitar Rp3,3 miliar. Tentu, hal ini menjadi "kebanggaan" bagi masyarakat Kabupaten Solok, karena bupati sebagai simbol dan ikon daerah memiliki mobil BA 1 H berkelas dan mewah. Bahkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar "hanya" memakai mobil biasa, yang dianggarkan oleh Pemprov Sumbar. Apalagi bagi bupati/walikota di Sumbar.
Sebelumnya, Pemkab Solok sudah menganggarkan dana sekira Rp1,5 miliar untuk pengadaan mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati Solok. Saat itu, Epyardi Asda, menegaskan agar Pemkab Solok tidak usah menganggarkan mobil dinas yang baru, cukup mobil apa yang ada saja padanya saat itu. Menurut Epyardi saat itu, dirinya dan keluarga tidak mau bermegah-megahan dengan uang rakyat, sementara rakyat Kabupaten Solok masih banyak yang dalam keadaan susah.
Terkait hubungan keadaan susah masyarakat Kabupaten Solok dan persoalan kendaraan, saat ini, kondisi jalan Kabupaten Solok sangat memiriskan. Jangankan untuk dilewati mobil mewah sekelas Lexus, mobil butut bahkan kendaraan roda dua milik masyarakat untuk pencari sesuap nasi saja harus ekstra waspada. Saat ini, hampir seluruh ruas jalan strategis di Kabupaten Solok dalam kondisi rusak berat.
Kondisi ekonomi masyarakat juga setali tiga uang dengan kondisi infrastruktur. Sehingga, memang sangat tidak bijak rasanya jika para pejabat bermegah-megahan, meski dengan uang dan fasilitas pribadinya sendiri. Apalagi dengan mobil dinas yang asalnya uang rakyat. Sebab, di pandemi Covid-19 dan refocusing anggaran, masyarakat menjerit, seperti jeritan pilu THL yang akan dievaluasi oleh Pemkab Solok. (rijal islamy)
Post a Comment