News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pencopotan Erlinda Syamsu Rahim, Walikota Solok Kalah Lagi di Sidang Banding PTTUN Medan

Pencopotan Erlinda Syamsu Rahim, Walikota Solok Kalah Lagi di Sidang Banding PTTUN Medan

SOLOK
- Sidang Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) Medan terkait gugatan Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Solok, Erlinda, S.Sos, memutuskan untuk menguatkan Putusan PTUN Padang Nomor 10/G/2020/PTUN.PDG. Hal itu ditegaskan dalam amar putusan PTTUN Medan Nomor 260/B/2020/PTTUN-MDN tanggal 24 Februari 2021. Sebelumnya, dalam amar putusannya, pada perkara Nomor 10/G/2020/PTUN.PDG, hakim PTUN Padang mengeluarkan sebanyak 6 keputusan. 

Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal keputusan Walikota Solok Nomor 188.45-482-2020 tentang pemberhentian pegawai negeri sipil dalam jabatan pimpinan tinggi pratama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Solok atas nama Erlinda, S.Sos tanggal 8 Juni 2020. Ketiga, Mewajibkan tergugat mencabut keputusan Walikota Solok Nomor 188.45-482-2020 tentang pemberhentian pegawai negeri sipil dalam jabatan pimpinan tinggi pratama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Solok atas nama Erlinda, S.Sos tanggal 8 Juni 2020.

Keempat, mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan penggugat selaku pegawai negeri sipil dalam jabatan pimpinan tinggi pratama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Solok, atau mengembalikan kepada jabatan yang setara dengan sebelumnya. Kelima, mewajibkan tergugat mengganti kerugian penggugat sebesar Rp 7.748.300 (tujuh juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah) setiap bulan, sampai putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde). Keenam, menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 182.000 (seratus delapan puluh dua ribu rupiah). 

Meski keputusan PTUN telah keluar, eksekusi keputusan bakal sulit dilakukan. Karena saat ini, Erlinda, S.Sos sudah dalam status pensiun sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Pasalnya, saat dicopot sebagai Kepala DPM PTSP Kota Solok, umur Erlinda, S.Sos sudah 58 tahun 4 bulan. Sesuai dengan aturan kepegawaian, umur maksimal menjadi PNS adalah 58 tahun, terkecuali bagi yang memiliki status sebagai pejabat tinggi pratama, umur maksimal adalah 60 tahun. Keputusan Walikota Solok yang tetap mengurus proses pensiun, di saat kasus ini sedang bergulir di PTUN, sangat disayangkan pihak Erlinda. 

"Ini merupakan sebuah penzaliman. Karena, saat proses gugatan, Walikota Solok tetap memproses tahapan pensiun klien kami. Artinya, Walikota Solok sama sekali tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ungkap Zulkifli, SH, MH, kuasa hukum Erlinda.

Disebut Tidak Loyal

Sebelumnya, karena dicopot dari jabatannya, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Solok, Erlinda Syamsu Rahim melawan! Istri dari mantan Walikota Solok (periode 2005-2010) dan mantan Bupati Solok (periode 2010-2015), Syamsu Rahim tersebut, menggugat Walikota Solok Zul Elfian, SH, M.Si, Dt Tianso, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (29/6/2020). Gugatan ini, terdaftar di PTUN Padang, dengan nomor PTUN.PDG-062020VXM dan registrasi nomor 10/G/2020/PTUN.PDG.

Di samping menggugat ke PTUN, Erlinda bersama kuasa hukumnya, Zulkifli, SH, MH, juga melaporkan hal ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Erlinda menyatakan dirinya melakukan "perlawanan" terhadap Walikota Solok Zul Elfian, demi harga diri karena merasa telah diperlakukan dengan zalim. Yakni dicopot dari jabatannya tanpa alasan dan tanpa teguran sebelumnya. Menurut Erlinda, dirinya mendapatkan surat pemberhentian sebagai Kepala DPM PTSP Kota Solok secara mendadak.

"Dalam SK Nomor 188.45-482-2020 tertanggal 8 Juni 2020 itu, saya diberhentikan karena dinilai tidak loyal terhadap pimpinan. Loyal seperti apa? Selama ini, saya bekerja dengan sungguh-sungguh, sehingga DPM PTSP Kota Solok selalu mendapatkan nilai B+. Jika saya salah, semestinya Walikota Solok memberikan pembinaan atau memberikan teguran terlebih dahulu  sesuai dengan aturan ASN jika saya memang ada melakukan kesalahan. Pemberhentian seorang pejabat harus berdasarkan evaluasi kinerja dan pola karier, bukan sebaliknya memberhentikan seorang ASN hanya karena pertimbangan suka dan tidak suka. Kepala Daerah tentunya harus bisa membina para ASN yang dipimpinnya karena ASN tersebut memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayan publik. Jelas, ini merupakan sebuah penzaliman," ungkap Erlinda.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Nomor 1 Tahun 2008, tentang Etika Pemerintahan Daerah Kota Solok, kata "loyal" termuat di Pasal 15 yang berbunyi: "Loyal dalam tugas dan kewajiban, dan mengutamakan kepentingan tugas dan tanggung jawabnya". Pada bagian penjelasan Perda No.1 Tahun 2008 tersebut, dijabarkan bahwa loyal dalam tugas dan kewajiban berarti mengutamakan tugas dan kewenangan dalam pelayanan masyarakat, dan tidak meninggalkan atau mengabaikan tanggung jawab yang berkaitan dengan tugasnya, atau tidak mendahulukan kepentingan lain.

Pencopotan Erlinda sekira 6 bulan sebelum Pilkada Kota Solok 9 Desember 2020 tersebut, diduga sarat kepentingan politik. Keputusan Walikota Solok Zul Elfian, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.

Pada pasal 71 Ayat 2 UU itu berbunyi: "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Serta Surat Bawaslu RI Nomor SS 2012/K.Bawaslu/PM.00.00/12/2019 tentang Instruksi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2020 Kepada Bawaslu Daerah yang Melaksanakan Pilkada.

Erlinda juga menegaskan dirinya diberhentikan tanpa ada suatu persoalan dan permasalahan yang jelas. Erlinda menyebut, pemberhentiannya sebagai Kadis PM- PTSP Kota Solok baru diketahui, Rabu tanggal 10 Juni 2020, setelah surat pemberhentian yang ditandatangani Walikota Solok diantarkan oleh Sekretaris Dinas PM- PTSP ke kediaman di Kotobaru Kabupaten Solok.

Erlinda mengaku satu hari sebelum kebijakan dan keputusan itu diterima pada hari rabu tanggal 10 Juni 2020, dirinya sudah mendapatkan kabar dari salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Solok terkait dirinya akan diberhentikan sebagai Kepala Dinas PM-PTSP Kota Solok.

"Untuk mengklarifikasi informasi tersebut saya mencoba menghadap ke Walikota Solok untuk mempertanyakan SK tersebut. Namun, sudah beberapa kali saya mencoba namun pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil yang dikarenakan Walikota Solok tidak mau bertemu langsung dengan saya dan keesokan harinya barulah saya menerima Surat Keputusan tanpa ada tembusan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia yang dititipkan ke Sekretaris saya," ungkapnya.

Sementara itu, Zulkifli, SH, MH, selaku Kuasa Hukum Erlinda, menyatakan pemberhentian dari jabatan ini, merupakan bentuk hukuman terhadap pejabat dari pimpinannya. Namun, dalam pemberian hukuman, harus sesuai dengan PP 53 tahun 2010 dan Peraturan Kepala BKN No.21 tahun 2010, yakni tata cara pemberhentian dengan tahap-tahap, proses dan mekanisme yang berlaku.

"Sebelumnya, klien saya sudah mengajukan keberatan kepada Walikota Solok, yang diterima oleh Sekda dan tembusan ke DPRD Kota Solok dan BKPSDM Kota Solok. Dengan gugatan ini, kami meminta Walikota Solok untuk 'mengembalikan' hak klien kami dan meminta PTUN Padang, merehabilitasi nama baik klien kami. Karena, dengan pencopotan ini, tidak hanya kerugian materil tapi juga kerugian inmateril. Seperti rasa malu, rasa tidak percaya diri dan dinilai tidak becus bekerja," ungkapnya. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment