News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kerdilkan Jabatan Kepala OPD, Walikota Solok Tunjuk 4 Sekretaris Menjadi Pengguna Anggaran

Kerdilkan Jabatan Kepala OPD, Walikota Solok Tunjuk 4 Sekretaris Menjadi Pengguna Anggaran

SOLOK - Walikota Solok, Sumatera Barat, Zul Elfian, SH, M.Si, menunjuk empat Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai Pengguna Anggaran (PA). Kewenangan yang sejatinya diemban oleh Kepala OPD tersebut, dinilai telah mengerdilkan fungsi para Kepala OPD sebagai orang nomor satu di OPD-nya masing-masing. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Solok nomor 188.45-935-2020 tanggal 16 Desember 2020. 

Sebanyak empat Sekretaris OPD yang ditunjuk sebagai PA adalah Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub), Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), dan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Walikota Solok menunjuk Hendrizal, SH, MM, sebagai PA di Bappeda Kota Solok, kewenangan yang sejatinya diemban Jonnedi, SH, MM. Di Dinas Perhubungan, kewenangan Kadishub Drs. Asril, MM sebagai PA, diberikan kepada Drs. Azrul yang menjabat Sekretaris Dishub. Pada Dinas Pemuda dan Olahraga, Drs. Dodi Osmon tidak mendapatkan kewenangan sebagai PA, karena kewenangannya diberikan kepada Drs. Mursal, Sekretaris Dispora. Di Dinas Lingkungan Hidup, kewenangan sebagai PA diberikan kepada Musyanti, SE, Sekretaris DLH yang "menggantikan" kewenangan Drs. Dedi Asmar.

Meski kewenangannya dikerdilkan, tidak ada reaksi dari empat Kepala OPD tersebut. Baik berupa tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maupun ke legislatif (DPRD Kota Solok). Hal ini diakui sejumlah Anggota DPRD Kota Solok. Bahkan dari tanggal SK (16 Desember 2020), hingga saat ini, sudah berjalan lebih dari 3 bulan. 

"Hingga saat ini, secara kelembagaan, belum ada laporan ataupun pengaduan dari empat kepala OPD tersebut ke DPRD Kota Solok. Tentu, kita harus memiliki dasar yang kuat untuk memanggil atau mempertanyakan kebijakan Walikota Solok tersebut. Jika empat Kepala OPD itu tidak merasa dirugikan, tentu kami tidak bisa berbuat banyak," ujar Deni Nofri Pudung, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Solok.

Politisi dari Partai Demokrat Kota Solok tersebut juga menegaskan, DPRD Kota Solok tetap akan menjalankan fungsi control (pengawasan) terhadap kebijakan tersebut. Menurut Deni Nofri, hal ini akan menjadi bahan saat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Walikota Solok nantinya.

"Kepala OPD merupakan penanggung jawab di OPD-nya masing-masing. Termasuk dalam hal anggaran. Tentunya, dalam pertanggungjawaban nanti, Kepala OPD lah yang tetap bertanggung jawab," ujarnya.

Terpisah, Walikota Solok periode 2005-2010 dan Bupati Solok 2010-2015, Drs. Syamsu Rahim, justru menilai hal ini dengan tajam. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. Syamsu Rahim menegaskan, pemberian kewenangan seperti penunjukan PA ini, harus dengan alasan yang kuat. 

"Hal ini sudah semena-mena dan zalim, serta sudah mengerdilkan jabatan Kepala OPD. Seharusnya, sebagai birokrat dan pamong senior, Zul Elfian harusnya tahu bagaimana menjalankan birokrasi. Coba bayangkan, bagaimana psikologi empat kepala dinas tersebut, saat kewenangannya diberikan ke bawahannya sendiri. Harus ada alasan yang kuat untuk melakukan ini. Misalnya, para Kepala OPD itu berhalangan tetap seperti sakit parah, terjerat masalah hukum dan halangan-halangan serius lainnya," ujarnya.

Syamsu Rahim yang juga pernah menjadi Ketua DPRD Kota Sawahlunto sebelum menjadi Walikota Solok, juga meminta DPRD Kota Solok bertindak. Menurutnya, DPRD Kota Solok mestinya sudah memakai fungsi pengawasan (control) terhadap jalannya pemerintahan di Pemko Solok, meski belum ada laporan dari empat Kepala OPD tersebut.

"DPRD bisa menggunakan hak angket, hak interpelasi, bahkan memanggil Walikota Solok secara langsung. Dengan menggunakan fungsi pengawasan yang melekat di legislatif untuk mengawasi eksekutif. Atau, DPRD Kota Solok dan Pemko Solok sudah sama-sama "sejalan" untuk melanggar aturan dan berbuat semena-mena," ujarnya. 

Sementara itu, Walikota Solok Zul Elfian saat dicoba dikonfirmasi via telepon seluler, hingga berita ini diturunkan, tidak menjawab telepon. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment