News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tepis Ada Bekingan, Kapolres Sijunjung Sebut Tidak Ada Kompromi dengan Kasus Apapun

Tepis Ada Bekingan, Kapolres Sijunjung Sebut Tidak Ada Kompromi dengan Kasus Apapun

SIJUNJUNG - Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan, menegaskan, tidak ada  kompromi dalam pengusutan kasus kejahatan. Semua diberlakukan sama, tidak ada cerita bekingan pihak tertentu, oknum aparat, pejabat, serta pengusaha ini dan itu. 

Sebagaimana halnya pengusutan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dimuka umum, pada awal Mei 2020 lalu, kasusnya tengah ditangani Satreskrim Polres Sijunjung. Dimana salah-satu korban dalam

kasus tersebut adalah seorang pengacara atas nama pelapor Didi Cahyadi Ningrat, dengan nomor laporan polisi: LP/32/V/2020/SPKT-SEK Kamang Baru, tertanggal 10 Mei 2020 kemarin.

"Semua laporan kita proses, begitu juga dengan LP ini. Setiap tahapan kita lakukan sesuai prosedurnya. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan. Semua telah dilakukan sesuai ketentuan, tidak ada cerita di-86-kan," tegas Kapolres didampingi Kasubag Humas Akp Nasrul Nurdin dan dua orang penyidik Satreskrim Polres Sijunjung.

Atas kasus tersebut, ulasnya, telah ditetapkan dua orang pelaku sebagai tersangka. Soal kenapa pengusutan hingga proses pelimpahan ke kejaksaan, penuntutan ke pengadilan tidak bisa cepat-cepat, kembali ditegaskannya semuanya ada aturannya. 

Kapolres sempat menjelaskan kronologis kejadian hingga proses hukum yang telah dilaksanakan.  Diantaranya proses gelar perkara telah dilakukan dua kali pada bulan Juni 2020 lalu, kemudian rekonstruksi, memintai keterangan saksi-saksi, hingga penyerahan berkas ke Kejari Sijunjung.

Tapi berkas tersebut dinyatakan P18 dengan lampiran P19 oleh kejaksaan. Lantara masih ada berkas yang belum lengkap, diantaranya terkait berita acara rekonstruksi dari pelapor. Kebetulan pihak pelapor belum kunjung menyerahkannya pada penyidik Polres Sijunjunjung. 

"Pihak Polres telah mencoba menghubungi dan melakukan pemanggilan (secara tertulis) terhadap pelapor agar segera menyerahkan berita acara tersebut.   Bahkan mengirimkan SP2HP sebanyak lima kali, namun tidak juga diienuhi," beber Andry Kurniawan. 

Ia berharap kasus tersebut dapat segera tuntas sesuai aturan hukum berlaku. Tanpa ada dugaan lain-lain hingga memicu kesalahfahaman. Apalagi dianggap pihak Polres lalai, abai, tidak bekerja. Justru seyogyanya semua kasus hukum di wikkum Sijunjung diusut tuntas tanpa pandang bulu.

"Kepentingan kami hanya satu, yaitu penegakan hukum, tidak ada yang lain-lain," tegas Kapolres.

Pihaknya mengimbau agar setiap masyarakat bersikap kooperatif dalam penegakan hukum. Terkait masalah ini diharapkannya pula dapat dijadikan pelajaran, agar tidak menimbulkan paradigma negatif bagi masyarakat. 

Demikian pula dengan berbagai dugaan tindak pelanggaran hukum lainnya yang dilaporkan masyarakat. (PN-011)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment