News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sat Reskrim Polres Sijunjung Amankan Dua Pelaku Curanmor

Sat Reskrim Polres Sijunjung Amankan Dua Pelaku Curanmor

SIJUNJUNG - Hukuman penjara tidak membuat jera IR (39) warga jorong Anau Kadok, Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok dan BC (29 tahun) warga jorong Manggilang, Pangkalan, 50 Kota untuk mengulangi lagi perbuatannya.

Setelah IR pernah dihukum akibat kasus pengelapan mobil tahun 2018 dan BC tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, keduanya kembali diamankan Satreskrim Polres Sijunjung karena kasus pencurian kendaraan bermotor.

Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.IK mengatakan Polres Sijunjung melalui jajaran Satreskrim berhasil mengungkap kejahatan pencurian kendaraan bermotor serta pencurian pemberatan. Tersangka diamankan di Jalan Lintas Sumatera di daerah Simpang Empat, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Sijunjung, saat berboncengan dengan sepeda motor curiannya tersebut pada Sabtu (12/12/2020) sekira pukul 03:30 WIB.

Disampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat di Polsek IV Nagari, bahwa telah hilang satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna putih dengan plat nomor Polisi BA 2130 KP, di Jorong Lintas Harapan, Nagari Palangki, Kecamatan IV Nagari.

Kemudian setelah mendapat laporan kehilangan, hanya butuh waktu 7 jam, kedua pelaku ini berhasil dilumpuhkan oleh Tim Satreskrim Polres Sijunjung yang dipimpin oleh Kasat AKP. Abdul Kadir Jailani, S.I.K di Jalinsum daerah Simpang Empat, Pematang Panjang.

Kedua tersangka dan barang bukti ini langsung digelandang ke Mapolres Sijunjung, untuk proses lebih lanjut. (*/PN-001)

Sumber: Humas Polres Sijunjung

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment