News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

PTTUN Medan "Loloskan" Iriadi-ASD di Pilkada Kabupaten Solok 2020

PTTUN Medan "Loloskan" Iriadi-ASD di Pilkada Kabupaten Solok 2020

SOLOK - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengabulkan gugatan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Solok, Iriadi Dt Tumanggung-Agus Syahdeman, pada sidang vonis, Selasa (3/11/2020). Dikabulkannya gugatan Bapaslon yang diusung Partai Demokrat, PDIP dan Partai Hanura ini, membuat Iriadi bakal "lolos" menjadi salah satu kontestan di Pilkada Kabupaten Solok. "Lolosnya" Iriadi-ASD, yang merupakan paduan birokrat dan politikus ini, akan mengubah peta dan konstelasi politik di Kabupaten Solok. 

Sebelumnya, Iriadi-ASD menggugat keputusan KPU Kabupaten Solok Nomor: 80/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/IX/2020, hasil rapat pleno tertutup tanggal 23 Sept 2020 pukul 11.00 WIB. Dikabulkannya gugatan Iriadi-ASD ini, diyakini akan sangat berpengaruh pada proses Pilkada Kabupaten Solok. Termasuk, nomor urut pasangan calon yang telah dilakukan pengundian tanggal 24 September 2020.

"Alhamdulillah. Dari fakta-fakta persidangan di PTTUN Medan, gugatan kami dikabulkan. Nanti, salinan keputusannya segera kita umumkan," ungkap Iriadi, Selasa (28/10/2020).

Iriadi Dt Tumanggung juga menegaskan pihaknya juga telah melaporkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Solok ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat. Lalu, melaporkan oknum IDI Sumbar yang melakukan pemeriksaan kesehatan ke IDI Pusat. Iriadi juga mengatakan, pihaknya juga telah melaporkan penasehat hukum KPU Kabupaten Solok, Dr. Aermadepa, SH, MH, ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Aermadepa diketahui selain menjadi penasehat hukum KPU Kabupaten Solok, juga masih aktif sebagai Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumbar, yakni perpanjangan tangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di tingkat provinsi, di awal kasus ini bergulir.

"Saya harus menegakkan demokrasi di Sumbar, khususnya di Kabupaten Solok. Selama 18 tahun mengurus Kepemiluan di Sumatera Selatan, yakni 10 tahun di KPU dan 8 tahun di Bawaslu Sumsel, saya justru dikerjai di kampung saya sendiri. Padahal, niat saya maju di Pilkada Kabupaten Solok, adalah untuk mengabdi ke kampung halaman," tegasnya. 

Iriadi juga menegaskan, sejak awal, dirinya telah menegaskan kepada tim pemenangan dan masyarakat, bahwa tidak akan mengambil gajinya selama menjabat jika terpilih menjadi Bupati Solok. Tidak hanya gaji, tapi juga pemasukan lainnya seperti perjalanan dinas, akan disumbangkan ke anak yatim, masjid, mushalla, sarana pendidikan, kepemudaan, dan penguatan bagi masyarakat miskin. 

"Alhamdulillah. Saya sangat bersyukur telah diberi kelapangan rezeki oleh Allah. Sehingga, dengan sebelumnya meminta ampun kepada Allah, saya tegaskan, jika dipercaya masyarakat menjadi Bupati Solok, saya tidak akan mengambil sepeserpun gaji dan pemasukan lain sebagai Bupati Solok. Karena tujuan saya maju menjadi Bupati Solok, hanya untuk mengabdi ke kampung halaman," ungkapnya.

Diketahui, selain menjadi pejabat yang sukses dan disegani di Sumatera Selatan, Iriadi juga memiliki sejumlah bidang usaha berskala besar. Di antaranya, perkebunan sawit, usaha sarang walet, dan usaha lainnya yang memberi pemasukan kepadanya ratusan juta perbulan. 

Jika dirinya lolos menjadi Calon Bupati Solok, Iriadi menegaskan pihaknya telah merancang pola kampanye kreatif dan inovatif. Hal ini terkait, sangat singkatnya waktu yang dimiliki karena permasalahan sengketa Pilkada ini. Di antaranya, dengan sosialisasi menggunakan helikopter, balon besar di sejumlah titik besar, hingga menggunakan paramotor (paralayang bermotor).

"Meski dalam kondisi sengketa, tim pemenangan tetap bekerja mensosialisasikan kami ke masyarakat luas. Kami harapkan, seluruh elemen pemenangan tetap konsisten menyampaikan konsep dan komitmen kami membangun Kabupaten Solok, jika nanti terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Solok," tegasnya.

Iriadi Dt Tumanggung - Agus Syahdeman menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok, Sumatera Barat, ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTTUN). Gugatan itu terkait keputusan penyenggara pemilu yang menggugurkan pasangan tersebut dalam Pilkada di Kabupaten Solok.

Pasangan yang diusung Demokrat, PDIP dan Hanura itu dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan, karena tidak lolos dalam pemeriksaan kesehatan. KPU kemudian memberikan waktu bagi partai pengusung untuk mengganti calon.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, partai pengusung tidak juga mengajukan calon pengganti. Akhirnya, KPU menggugurkan pasangan tersebut dari pencalonan. Setelah digugurkan, Iriadi-Agus Syahdeman kemudian membuat gugatan ke Bawaslu Kabupaten Solok. Namun, gugatan itu telah ditolak oleh Bawaslu.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok, menolak gugatan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok, Iriadi Dt Tumanggung-Agus Syahdeman dalam sidang putusan, Minggu sore (11/10). Gugatan itu dilayangkan bakal Paslon Iriadi-ASD, sebab sebelumnya mereka ditolak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok yang menyatakan pasangannya Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pengaduan itu dilakukan Iriadi-Agus Syahdeman (ASD), terkait dibatalkannya pasangan itu menjadi calon bupati karena gagal pada pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di RSUP M Djamil Padang, sehingga dinyatakaan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Solok.

"Bapak Iriadi orangnya sehat dan bugar dan tidak pernah memasang cincin di jantungnya. Jadi itu tidak ada alasan beliau sakit jantung," sebut Agus Syahdeman.

Pihaknya berharap akan ada keadilan du PTUN Medan agar pasangannya bisa mencalon menjadi Bupati dan Wakil Bupati Solok.

Sejumlah fakta-fakta mengejutkan terus hadir pada Sidang Sengketa Pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok, pada gugatan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Solok Iriadi Dt Tumanggung-Agus Syahdeman. Pasangan yang diusung Partai Demokrat, PDIP dan Hanura tersebut, mengemukakan sejumlah fakta-fakta persidangan yang menyatakan Iriadi Dt Tumanggung dalam kondisi sehat dan mampu menjalankan tugas jika nanti terpilih sebagai Bupati Solok.

Iriadi Dt Tumanggung bahkan menyebutkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan kesehatan kedua oleh IDI Sumbar. Pada pemeriksaan yang hasilnya keluar pada tanggal 20 September 2020 itu, Iriadi dinyatakan sehat dan mampu menjalankan tugas sebagai Bupati Solok. Namun, KPU Kabupaten Solok, sebut Iriadi, tidak mau mengambil hasil pemeriksaan kedua yang "meralat" hasil pemeriksaan pertama yang keluar tanggal 11 September 2020. 

"Ada apa dengan KPU Kabupaten Solok. Mengapa mereka tidak mau mengambil hasil pemeriksaan kedua tanggal 20 September 2020 tersebut. Padahal, hasil pemeriksaan kedua tersebut, meralat hasil pemeriksaan pertama yang hasilnya keluar tanggal 11 September. KPU bahkan bersikukuh memakai hasil pemeriksaan pertama," ungkap Iriadi Dt Tumanggung.

Selama 10 tahun bertugas di Sekretariat KPU dan 8 tahun di Bawaslu Sumatera Selatan, Iriadi mengaku sangat paham dengan mekanisme Pemilu. Niniak Mamak di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok yang kariernya sebagai PNS di Sumsel tersebut, justru heran dengan sikap KPU Kabupaten Solok yang dinilainya telah mengebiri hak politiknya untuk ikut serta di pesta demokrasi di kampung halamannya. Karena itu, Iriadi bakal akan menempuh tindakan di jalur hukum terhadap KPU Kabupaten Solok.

"Dari pengalaman saya selama 18 tahun mengurus Kepemiluan di negeri orang (Sumsel), yang jumlah penduduk yang sangat banyak, saya justru terbentur di kampung halaman saya. Ini sebuah pelajaran demokrasi bagi saya dan masyarakat Kabupaten Solok. Saya tegaskan, saya akan tetap maju, dengan menempuh segala cara yang konstitusional untuk memperjuangkan komitmen dan keinginan saya membangun Kabupaten Solok. Biarlah masyarakat yang akan menilai," ujarnya.

Melalui tim penasehat hukumnya, Iriadi - Agus Syahdeman melayangkan 5 tuntutan dalam sidang tersebut. Pertama, mengabulkan semua permohonan pemohon. Kedua, meminta Bawaslu membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok nomor 80/PL.02.3 - Kpt/1302/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok tahun 2020 tanggal 23 September 2020.

Ketiga, meminta termohon (KPU Kabupaten Solok) untuk menerbitkan keputusan dengan memasukkan pasangan Iriadi Dt Tumanggung sebagai calon bupati dan Agus Syahdeman sebagai calon wakil bupati Solok tahun 2020. Selanjutnya, meminta KPU Kabupaten Solok untuk menetapkan nomor urut untuk pasangan tersebut.

"Jika Bawaslu Kabupaten Solok berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil adilnya," kata penasehat hukum Iriadi Dt Tumanggung-Agus Syahdeman, Ganefri Yanti.

"Yang jelas, kami akan tempuh jalur-jalur konstitusional dan mengikuti aturan untuk memperjuangkan hak kami yang dirampas. Kami meminta para pendukung, tim pemenangan, relawan dan simpatisan untuk menahan diri dan tidak bertindak anarkis. Kami juga meminta seluruh elemen untuk menghormati proses yang sedang berjalan. Kami menumpangkan harapan terhadap Bawaslu untuk melakukan proses ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Kami mencari kebenaran melalui Bawaslu, PTUN bahkan MA jika perlu," imbuh Iriadi.

Sekilas Iriadi Dt Tumanggung

Nama Iriadi Dt Tumanggung, menggebrak bursa Pilkada Kabupaten Solok 2020, sebagai salah satu kandidat terkuat menduduki kursi Bupati Solok 2021-2024. Jauh-jauh hari, nama Iriadi sudah menjadi pembicaraan, khususnya di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung. Kiprahnya sebagai birokrat senior dan disegani di Pemprov Sumsel, ternyata juga berdengung hingga ke Kabupaten Solok. Layaknya warga Minangkabau yang suka merantau, keinginan pulang kampung dan berbakti di tanah kelahiran, membuat Iriadi menegaskan niat menjadi bakal calon Bupati Solok.

Kurun waktu 35 tahun bukan waktu yang singkat untuk pengabdian Iriadi Dt Tumanggung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Selatan. Berbagai jabatan strategis pernah diembannya mulai dari Kacabdin Pertanian Pasang Surut Kabupaten Musi Banyuasin, Kabag Pemerintahan Kantor Pembantu Gubernur Sumsel Wilayah 1 Musi Banyuasin, Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin selama 11 tahun, Kepala Hubla Biro Penghubung Pemerintah Provinsi Sumsel di Jakarta, Kepala Samsat Musi Banyuasin, Kepala Samsat Kota Palembang dan terakhir saat ini masih menjabat Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan.

Bahkan, saat menjabat Sekretaris Bawaslu Sumsel, Iriadi bahkan merangkap sebagai Kepala Samsat Sumsel. Saat itu, Iriadi mampu memberikan pemasukan asli daerah (PAD) bagi Sumsel sebesar Rp 150 miliar perbulan. Salah satunya, dengan pendekatan khusus terhadap pengusaha kapal motor di sungai musi, sebelumnya tak bayar pajak, akhirnya bayar pajak. 

Iriadi Dt Tumanggung lahir di Selayo pada 11 November 1962. Alumni Fakultas Pertanian, Universitas Sriwijaya, Palembang ini, dipercaya Gubernur Sumsel Herman Deru sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Sumsel. Kinerja dan kedekatannya dengan Gubernur Sumsel sebelumnya, Alex Nurdin, membuat Iriadi Dt Manggung dipercaya memimpin jabatan-jabatan strategis di Pemprov Sumsel.

Menjadi kandidat unggulan di bursa Pilkada Kabupaten Solok 2020, Iriadi dikenal sebagai sosok pekerja keras yang sukses dalam "kompetisi hidup" di tanah rantau. Pengalamannya di Sumsel, membuatnya dianggap sebagai figur yang mampu dan layak menggantikan Bupati Solok saat ini, Gusmal Dt Rajo Lelo. Apalagi dalam berbagai jabatan terakhir Iriadi banyak berkecimpung dalam tugas kepemiluan yang menuntut integritas tinggi. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment