News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

KPU Gelar Rapat Internal, Sikapi Keputusan PTTUN Medan

KPU Gelar Rapat Internal, Sikapi Keputusan PTTUN Medan

SOLOK - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya, terhadap sengketa Pilkada Kabupaten Solok yang diajukan Bapaslon Iriadi Dt Tumanggung-Agus Syahdeman. Majelis hakim, yang dipimpin oleh Ryanto, SH, Hakim Anggota Kamer Togatorop, SH, MAP, dan Budhi Hasrul, SH, Panitera Pengganti Mardiana Siregar, SH dan Juru Sita Pengganti Asrul, dalam amar putusan sidang yang digelar pada Selasa (3/11) mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

Sidang tersebut dihadiri pihak Penggugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya, sedangkan dari tergugat, dihadiri Komisioner KPU Kabupaten Solok Divisi Hukum dan Pengawasan, Dr. Yusrial, SH.I, MA. Sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Solok dengan register Nomor. 3/G/PILKADA/2020/PTTUN. MDN dengan Penggugat Paslon Ir. Iriadi DT. Tumanggung-Agus Syahdeman, SE melawan KPU Kabupaten Solok.

Perkara ini merupakan sengketa TUN Pemilihan (Pilkada), dimana Iriadi-Agus Syahdeman keberatan atas dokumen persyaratan Paslon yang ditetapkan KPU Kabupaten Solok.

Terkait hasil putusan tersebut Iriadi memgatakan pihaknya sangat bersyukur dengan keputusan tersebut. Menurutnya, hasil putusan tersebut, membuatnya tetap maju mencalonkan sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Solok.

"Alhamdulillah. Majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan kami. penggugat, Alhamdulillah gugatan kami Meskipun waktu hanya tinggal sekira satu bulan lagi, kami tetap optimistis menghadapi Pilkada Kabupaten Solok 2020," ujarnya. 

Selain menggugat ke PTTUN Medan, Iriadi juga mengatakan pihaknya juga mengajukan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta melaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumbar terkait kode etik.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Solok, Defil, SE, menyatakan KPU Kabupaten Solok telah menerima salina hasil keputusan PTTUN Medan tersebut. Meski begitu, hingga kini, pihaknya belum mengambil keputusan terkait hasil sidang PTTUN Medan. 

"KPU Kabupaten Solok akan segera melakukan rapat internal terkait hasil putusan sidang PTTUN Medan. Yakni terkait sikap menjalankan keputusan PTTUN atau melakukan kasasi," ujarnya. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment