News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sat Reskrim Polres Solok Amankan Tiga Pelaku Pencurian Rumah di Kotobaru Solok

Sat Reskrim Polres Solok Amankan Tiga Pelaku Pencurian Rumah di Kotobaru Solok

SOLOK - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok bersama Unit Reskrim Polsek Kubung, menciduk 3 orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan di rumah Leo Darmi (28), di Halaban, Jorong Subarang, Nagari Kotobaru, Kecamatan Kubung, Senin siang (5/10/2020). Ketiga pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor 46/X/2020/Spkt Polsek tanggal 5 Oktober 2020.

Kapolres Solok, AKBP Azhar Nugroho, S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Solok AKP Deny Akhmad Hamdani, S.kom, S.IK, menyebutkan bahwa ketiga pelaku melakukan aksinya  pada Jumat lalu (2/10/2020). Menurut Deny, ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda. Yakni di Nagari Panyakalan Kecamatan Kubung, Nagari Guguak Sarai Kecanatan IX Koto Sungai Lasi, dan Nagari Koto Anau Kecamatan Lembang Jaya.

"Pelaku pertama yang diamankan adalah tersangka atas nama AP (21), warga Jorong Gando Nagari Gaung, Kecamatan Kubung, ditangkap di Jorong Mudiek Aie Nagari Panyakalan, Kecamatan Kubung. Dari tersangka AP, kita melakukan pengembangan dan selanjutnya anggota kita mengamankan dua orang lagi di tempat yang berbeda," terang AKP Deny Akhmad Hamdani.

Usai menangkap AP, petugas kemudian mengamnkan HS (39), warga Kelurahan Pasar Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto, sekitar pukul 13.00 WIB. HS diamankan di depan SMA Negeri 1 Lembang Jaya. Pelaku ketiga yang diamankan berinisial NA (33), warga Nagari Guguak Sarai, Kecamatan IX Sungai Lasi di Jorong Gadung Jago Nagari Guguk Sarai Kecamatan IX Koto Sungai Lasi.

Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti 1 unit mobil Jenis Pickup Carry warna putih dengan nomor Polisi F 8017 GC. Uang tunai sebanyak Rp 1 juta dan satu Unit laptop Merk Asus warna hitam. Ketiga pelaku diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Solok, dibawah pimpinan Ipda Gayuh Agrisukma, S.Tr.K bersama personel Unit Reskrim Polsek Kubung.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp.5.000.000, 1 unit ponsel merek Samsung lipat dan 2 unit laptop merk Asus dan Dell. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment