News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Berseberangan dengan Bupati, Kepala BPBD Dukung Asda-Pandu

Berseberangan dengan Bupati, Kepala BPBD Dukung Asda-Pandu

SOLOK - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Solok, Armen AP, MM, terang-terangan mendukung Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Solok nomor urut 2, Epyardi Asda-Jon Firman Pandu. Hal ini berseberangan dengan "dukungan" Bupati Solok, Gusmal Dt Rajo Lelo yang berada di sisi Paslon nomor urut 1 Nofi Candra-Yulfadri Nurdin. Hal itu terungkap dalam postingan di media sosial facebook baru-baru ini. 

Dalam postingan di Medsos tersebut, terlihat Armen AP, MM, ber-selfie ria bersama sejumlah orang. Dalam foto itu, juga terlihat di salah seorang Kepala Bidang (Kabid) BPBD Kabupaten Solok. Dukungan ASN terhadap salah satu Paslon Pilkada ini merupakan pelanggaran terhadap netralitas ASN. 

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok memanggil sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Solok terkait dugaan tindak pelanggaran netralitas di Pilkada 2020. Sebanyak 7 ASN aktif Pemkab Solok sudah dipanggil Bawaslu. Sebanyak 5 orang diduga melakukan pelanggaran, sementara 2 lainnya diperiksa sebagai saksi. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Afrimemori melalui Komisioner pengawasan, Maraprandes mengatakan, ASN yang dipanggil diduga melanggar netralitas ASN dengan menghadiri kegiatan kampanye salah satu pasangan, kemudian ada juga yang menggunakan simbol-simbol pasangan calon di media sosial. Menurutnya, pemanggilan tersebut dalam rangka proses lebih lanjut atas laporan yang disampaikan oleh masyarakat, kemudian dilakukan penelusuran dan pemanggilan.

"Jika nanti dalam pengkajian, yang bersangkutan memenuhi unsur pelanggaran, maka akan diteruskan ke pihak yang berwenang yakni Komisi ASN (KASN) untuk diberikan sanksi," terangnya.

Maraprandes juga mengatakan pihaknya mengaku juga sudah menerima laporan tindak dugaan netralitas Pilkada oleh tiga orang ASN lainnya, hal tersebut masih dalam penelusuran oleh pihak Bawaslu .

"Masih dalam penelusuran, jika nanti memenuhi syarat formil dan materil kita lanjutkan dengan pemanggilan dan pengkajian untuk diteruskan ke KASN," tutupnya.

Sederet sanksi akan menjerat ASN yang terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada. Mulai dari yang ringan, berupa teguran, sanksi administratif berupa penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan dan yang berupa pemberhentian dari ASN. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment