News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pengentrian PPAS 2021 Kabupaten Solok Sesuai Permendagri No.90 Tahun 2019

Pengentrian PPAS 2021 Kabupaten Solok Sesuai Permendagri No.90 Tahun 2019


SOLOK - Gunakan Aplikasi Sistim Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Solok tahun 2021 disusun dan sepakati dengan berpedoman kepada Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klarifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.


Hal itu disampaikan Bupati Solok H. Gusmal, SE. MM ketika memberikan arahan saat pelaksanaan pengentrian PPAS tahun anggaran 2021. Rabu (16/09/2020) di ruang pertemuan Solok Nan Indah komplek kantor Bupati Solok Arosuka.


Terlihat hadir mengikuti kegiatan tersebut Sekda Kab Solok H. Aswirman, SE, MM, Asisten Pemerintahan Edisar, SH, M.HUM, Asisten Koor Administrasi Sony Sondra, SE. M.Si, Kepala Badan Keuangan Daerah Editiawarman, beserta seluruh Kepala SKPD di lingkup Pemerintah Kab. Solok.


“SIPD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah,” sebut H. Gusmal.


Dalam penyusunan APBD tahun 2021 dengan menggunakan aplikasi SIPD yang ditetapkan oleh Permendagri. H. Gusmal menyampaikan, dalam pengentriannya menggunakan akun Sekda sebagai admin daerah, akun Barenlitbang sebagai admin perencanaan dan akun BKD sebagai admin keuangan.


Sampai digelarnya kegiatan pengentrian hari itu, adapun tahapan yang telah dilakukan Pemkab. Solok adalah pemetaan program dan kegiatan sesuai dengan permendagri No.90 tahun 2019, pemetaan belanja serta rekening kegiatan dan pemutakhiran program dan kegiatan serta rekening belanja.


“Penetapan KUA/ PPAS tahun anggaran 2021 menjadi KUA/ PPAS, kita memprioritaskan kegiatan-kegiatan yang bersifat mandatoring spending (wajib) seperti belanja rutin, DAK/Nonfisik, BOS, Kapitasi dan Prioritas Daerah serta kegiatan-kegiatan berkelanjutan,” tuturnya.


Untuk itu, diharapkan oleh orang nomor satu Kab. Solok ini kepala SKPD, supaya secepat  mungkin mengentrikan RKA pada aplikasi SIPD, untuk kemudian diadakan pembahasannya pada tanggal 21-24 september 2020.


“Saya berharap kita mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai petunjuk pelaksanaan penyusunan APBD, sebab saya ingin target RPJMD yang disusun pada tahun 2016 lalu, pada tahun 2021 sudah mencapai 100%. Jadi

Saya minta kepada kepala SKPD dan kasubag perencanaan untuk dapat fokus dalam 2 hari ini fokus mengawal kegiatan ini,” tegasnya.


Sebelumnya, dalam acara yang sama, Kepala BKD Editiawarman dalam laporannya menyebutkan, bahwa dalam hal kegiatan itu BKD telah menyiapkan dan menetapkan data pendukung, antara lain ASB, SBU, SSH dan HSPK sebagai dasar penyusunan program dan kegiatan SKPD


“Penyusunan APBD 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya dimana tidak ada lagi belanja tidak langsung mapupun belanja langsung tahun 2021 yang ada hanya belanja operasi, belanja barang dan jasa dan belanja barang,” ungkapnya.


Sedangkan, untuk lamanya kegiatan itu, Editiawarman menyebutkan akan dilaksanakan ditempat yang sama, diruangan Solok Nan Indah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. (PN-008)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment