News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

TMS 9.071, Pasangan Independen Hendra Saputra-Mahyuzil Harus Siapkan 18.142 Dukungan KTP

TMS 9.071, Pasangan Independen Hendra Saputra-Mahyuzil Harus Siapkan 18.142 Dukungan KTP

SOLOK - Langkah berat harus dilalui pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati-Wakil Bupati Solok, Hendra Saputra-Mahyuzil menghadapi kontestasi Pilkada Kabupaten Solok 9 Desember 2020 mendatang. Pasangan satu-satunya dari jalur perseorangan (independen) tersebut harus melengkapi sebanyak 18.142 dukungan, untuk bisa berlaga di Pilbup Solok. Penyebabnya, sebanyak 9.071 dukungan KTP terhadap pasangan "Ramah" tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok.

Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Solok, Jons Manedi, menyatakan dari 9.071 yang dinyatakan TMS, Balon perseorangan harus "menggantinya" dua kali lipat. Menurut Jons Manedi, sebelumnya Hendra Saputra-Mahyuzil menyerahkan sebanyak 25.327 dukungan. Dari hasil verifikasi administrasi, sebanyak 1.620 tidak memenuhi syarat. Sehingga, KPU Kabupaten Solok kemudian melakukan verifikasi faktual terhadap 23.707 dukungan. Pada sidang pleno KPU Kabupaten Solok pada Senin 20 Juli lalu di d'Relazion Cafe, dukungan yang lolos verifikasi faktual sebanyak 14.723 dukungan.

"Setelah diverifikasi faktual, sebanyak 14.723 dukungan Memenuhi Syarat (MS). Jumlah pendukung yang tidak bisa ditemui oleh verifikator dan masuk kategori TMS, sebanyak 5.834 orang. Selebihnya, sebanyak 3.150 orang menyatakan tidak mendukung. Hal itu dikuatkan dengan penandatanganan berita acara lampiran B.A 5/KWK," ujarnya.

Jons Manedi menyatakan, Hendra Saputra-Mahyuzil masih memiliki kesempatan melengkapi syarat atau menambah KTP dukungan selama tiga hari. Yakni dari tanggal 25 Juli hingga 27 Juli mendatang. Verifikasi faktual hasil perbaikan tersebut akan dilakukan pada tanggal 8 hingga 16 Agustus.

Dijelaskan Jons Manedi, ada delapan kriteria dalam verifikasi dukungan terhadap calon perseorangan. Hal yang paling dominan dalam hasil verifikasi faktual, yakni saat masyarakat yang namanya masuk dalam berkas dukungan yang diajukan, apakah benar-benar mendukung atau tidak. Jons Manedi mengulas, selain faktor tersebut, penyebab dukungan dinyatakan TMS juga lantaran dokumen kependudukan yang diserahkan oleh paslon tidak sesuai dengan dokumen yang dimiliki oleh pendukung. Tidak sesuai data KK dan KTP yang disampaikan.

Sebelumnya, untuk bisa mendaftar sebagai calon Bupati-Wakil Bupati Solok dari jalur independen sebanyak 23.962 KTP. Usai dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, jumlah kekurangan dukungan, menjadi semacam "denda" bagi pasangan bakal calon. Yakni jumlah kekurangan yang harus dilengkapi berjumlah dua kali lipat.

Verifikasi faktual juga menjadi tugas berat bagi para verifikator dari KPU Kabupaten Solok. Pada proses Pilkada kali ini, KPU Kabupaten Solok menurunkan sebanyak 447 verifikator melakukan verifikasi dengan sistem sensus. Yakni, mencacah dan menemui seluruh pemilik KTP dukungan, tanpa terkecuali. (PN-008)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment