News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Fakhrizal-Genius Tolak Verifikasi Faktual KPU Sumbar

Fakhrizal-Genius Tolak Verifikasi Faktual KPU Sumbar

PADANG - Tim Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur perseorangan Fakhrizal-Genius Umar keberatan dengan hasil verifikasi faktual dalam Rapat Pleno KPU Sumbar yang digelar di Hotel Pangeran Beach, Kamis (23/7). Dalam pleno tersebut, jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) hanya sebanyak 130.256 dukungan. Jumlah ini sangat jauh dari target minimal persyaratan lolos sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar dari jalur perseorangan yang ditetapkan KPU Sumbar yaitu sebesar 316.051 dukungan KTP. Dengan hanya 130.256 dukungan yang MS, Fakhrizal-Genius harus menambah sebanyak 371.590 dukungan KTP lagi, atau dua kali lipat dari 185.795 dukungan yang tidak memenuhi syarat.

Balon wakil gubernur jalur perseorangan Genius Umar yang menghadiri rapat pleno mengatakan, pihaknya tidak menerima hasil verifikasi dukungan oleh KPU Sumbar. Menurut Genius, angka dukungan KTP seharusnya lebih besar dari jumlah yang disampaikan oleh KPU Sumbar.

Menurutnya jumlah itu sangat jauh dari jumlah dukungan yang diajukan timnya yakni sekitar 336 ribu lebih dukungan. Salah satu yang dipermasalahkan adalah tahapan kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang mendatangi rumah pendukungnya hanya satu kali saja.

"Jumlahnya hampir sampai 100 ribu. Ini sangat merugikan kita dan sampai sekarang tidak ada jawaban, bahwa cuma ditemui sekali," terang Genius.

Genius mencurigai ada agenda pesanan untuk mengacaukan situasi yang berdampak kepada banyaknya kekurangan dukungan KTP mereka. Salah satunya formulir B.51 KWK yang mensyaratkan formulir harus ditandatangani pendukung. Sementara kata Genius, tidak ada di dalam Peraturan KPU RI seperti yang terjadi di KPU kabupaten/kota.

"Banyak kekurangan suara kita, ini harus diperbaiki. Ada 300 ribu lebih suara rakyat yang dipermainkan," tegasnya.

Tim Fakhrizal-Genius mengaku tidak akan menerima hasil Rapat Pleno KPI Sumbar dan akan melayangkan protes keputusan KPU sesuai mekanisme yang ada. Mulai dari Bawaslu, DKPP, atau upaya hukum lainnya. (*/PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment