News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bidan Desa di Dharmasraya Mengaku Diancam Jika Tidak Mengembalikan BLT Covid-19

Bidan Desa di Dharmasraya Mengaku Diancam Jika Tidak Mengembalikan BLT Covid-19

"Saya diancam dipindahkan dari posisi sebagai bidan desa, bahkan hingga menerima ancaman pidana kalau tidak dikembalikan (red-Bantuan Langsung Tunai/BLT)," 

DHARMASRAYA - Seorang bidan desa sukarela, LA (25) di Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), mengaku dirinya diancam oknum pemerintah nagari apabila tidak mengembalikan dana BLT yang sudah diterima. LA mengaku cemas atas ancaman tersebut, dan berharap ada solusi atas masalahnya ini.

Sebagai seorang bidan desa dengan status sukarela, bukan PNS dan bukan pegawai kontrak Pemerintah Pusat, LA mengatakan bahwa setiap bulan hanya mendapat insentif Rp 400 ribu dari pemerintah daerah setempat. Sementara, saat ini dirinya mendapat ancaman dari wali nagari akan pindahkan sebagai bidan desa di Jorong Pasar, Nagari Sialang Gaung apabila tidak mengembalikan BLT yang bersumber dari dana provinsi.

LA juga mengaku mendapat ancaman dari oknum kepala korong, yang menyebutkan bahwa dia bisa dipenjara apabila dana yang sudah diterima tidak dikembalikan. Bahkan, menurut LA, anggota bagian TU Puskesmas Koto Baru juga menghubunginya untuk mengembalikan dana tersebut.

"Bukan saya tidak mau, uangnya sudah dipakai untuk membeli kebutuhan sehari-hari," ujar Lisa memelas.

Lisa menyatakan, dirinya tidak meminta-minta agar terdaftar sebagai penerim BLT ke pemerintah nagari. Namun, karena saat itu kepala korong meminta fotokopi kartu keluarga dan kemudian mengatakan bahwa dirinya terdaftar sebagai penerima BLT, dia menerima dana bantuan tersebut.

"Disuruh jemput dan diambil. Sekarang minta dikembalikan, ya bagaimana, uangnya sudah habis untuk membeli kebutuhan sehari-hari," sebut LA.

Sementara, Wali Nagari Sialang Gaung, Kecamatan Kotobaru, Sahrial  tegas membantah adanya tudingan tersebut. Dikatakan, pemerintah nagari juga tidak mempersoalkan apabila penerima tidak mengembalikan dengan syarat menandatangani surat pernyataan.

Dalam surat tersebut, jelasnya lebih kurang berbunyi apabila tidak berhak menerima BLT atau data tumpang tindih, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana tersebut, kalau tidak akan dapat diproses secara hukum yang berlaku.

"Kurang lebih suratnya berbunyi seperti itu. Jadi di sini bukan diancam, kalau masyarakat tidak mau mengembalikan tandatangani saja suratnya," ungkapnya.

Saat ditanya proses pendataan hingga verifikasi dalam menentukan nama-nama penerima BLT, menurut dia telah dilakukan sesuai arahan pemerintah.

Awal mula program BLT digulirkan, seluruh perangkat korong diminta untuk mengumpulkan Kartu Keluarga (KK) masyarakat. Setelah melalui proses yang panjang, kemudian turun nama-nama yang memperoleh BLT.

"Jadi begini, bantuan itu diserahkan setelah data diajukan, namun lain data yang diberikan, lain pula data yang keluar. Kalau tidak Kita serahkan, masyarakat menuntut. Mungkin saja kasus ini namanya tetap keluar karena sudah diusulkan dari awal-awal rencana bantuan, namun setelah ada perubahan Kita data lagi tetap juga keluar," terangnya.

Sebelumnya, puluhan warga Dharmasraya mengembalikan BLT yang mereka terima. Pihak Pemkab Dharmasraya bersama DPRD setempat langsung mengapresiasi tindakan tersebut. Diduga, hal ini merupakan upaya pemerintah setempat untuk menunjukkan bahwa mereka memiliki kemampuan dan tidak memerlukan adanya BLT dari pemerintah.  (PN-019)

Sumber: sumbarfokus, gosumbar, antara

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment