Dirreskrimsus Polda Sumbar Tangkap 3 Pelaku Illegal Mining di Solok Selatan
PADANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar menangkap tiga penambangan emas ilegal (illegal mining) di aliran Sungai Pamong Gadang, Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadng, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Selasa (5/5/2020). Hal itu diungkapkan Polda Sumbar pada pada press conference via aplikasi zoom, Senin (18/5/2020). Hadir dalam press conference terssebut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, S.IK dan Dirreskrimsus AKBP Arly Jembar Jumhana, S.IK.Penangkapan ketiga pelaku berinisial WP (27), YH (20) dan I (37) berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan pertambang tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di aliran Sungai Pamong Gadang, Jorong Jujutan Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan. Kapolda Sumbar kemudiam memerintahkan tim Gabungan yang dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Sumbar AKBP Arly Jembar Jumhana, S.IK, MH, untuk melakukan penindakan terhadap kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut.
"Berdasarkan informasi itu, pada Senin tanggal 4 Mei 2020, Tim Gabungan Polda Sumbar menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan penyelidikan ke lokasi. Pada Selasa tanggal 5 Mei 2020, sekira pukul 00.30 WIB, tim gabungan menemukan secara langsung bahwa adanya kegiatan penambangan emas tanpa IUP, IPR, ataupun IUPK, dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat jenis excavator. Tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Mapolda Sumbar guna proses hukum lebih lanjut," ujar Arly.
Ditambahkannya, hal itu dilakukan dengan modus kegiatan penambangan tanpa izin Pertambangan dan pengolahan batuan menggunakan mesin stone crusher.
"Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku utamanya adalah inisial K yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). K ini juga sekaligus pemilik alat berat yang telah kita amankan," tambahnya.
Selanjutnya Sambung Arly, selain Excavator beserta kunci kontak, satu monitor dan satu unit kontroler, pihaknya juga menyita satu unit mesin dompeng dan satu unit asbox (penyaring hasil tambang).
"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkapnya. (PN-001)
Post a Comment